Kpu Klungkung Sosialisasikan Pemilu Gubernur Melalui Pertemuan Dengan GOW
Semarapura, Hal tersebut diungkapkanAnak Agung Gde Parwatha Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung dalam kegiatansosialisasi Pemilu dan Pemilukada di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Klungkung (Jumat 18 Januari 2013), yang dilaksanakan GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Klungkung. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Klungkung asal Puri Satria ini menyatakantahun 2013 merupakan tahun Pemilu bagi masyarakat Klungkung,hal tersebut dikarenakan masyarakat dan KPU Kabupaten Klungkung akan menyelenggarakan 3 hajatan Pemilu sekaligus yaitu : Pemilu Legislatif Tahun 2014 untuk memilih Anggota DPR,DPD,dan DPRDyang prosesnya sudah dimulai tahun ini, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali (15 Mei 2013)dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung (23 Agustus2013). Untuk Pemilu Legislatif tahapan yang dimulai tahun 2012 sepertidilaksanakan pendaftaran Partai Politik, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi Partai Politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor : 05/kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dinyatakan ada10 Partai Politik yang berhak mengikuti Pemilu Tahun 2014 yaitu : PAN,PDIP,Partai Demokrat,Partai Gerindra,Partai Golkar, Partai Hanura,PKS,PKB,Partai Nasdem dan PPP. Khusus untuk di Daerah Istimewa Aceh diikuti oleh 13 Partai Politik,karena adanya3 Partai Lokal. Dapat disampaikanpemungutan suara Pemilu Legislatif akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Informasi yang terbaru yakni adanya perubahan jumlah kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Klungkung,yang semula berjumlah 25 menjadi 30 karena jumlah penduduk Klungkung meningkat dari Pemilu Tahun 2009 yaitu berjumlah sekitar 212.363sesuai dengan peraturan KPU yang terbaru. Sedangkan untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali sudah dimulai dari tanggal 8 Desember 2012 dengan ditandai penyerahan DP4 oleh Gubernur Provinsi bali Kepada KPU Provinsi Bali disertai dengan Launching secara serentak yang dilakukan olek KPU Kabupaten/Kota seluruh Bali. Sampai saat ini sudah terbentuk PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 dan untuk hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2013, pada saat ini sedang dlaam proses pelaksanaan sosialisasi/bimtek kepada PPK, PPS serta operator pemutakhiran data pemilih lugas Agung Parwatha. Pihak KPU Klungkung akan terus mensosialisasikan ketiga pemilu ini secara berkesinambungan, maka dari itu kerjasama organisasi masyarakat seperti GOW ini sangat dibutuhkan dalam menunjang program yang telah ditentukan, kedepan pihaknya tidak akan surut untuk meminta bantuan kepada semua pihak agar Pemilu di Kabupaten Klungkung berjalan lancer dan damai. Anak Agung Parwatha juga sempat menyinggung mengenaitahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 akan dimulai pada bulan Pebruari 2013,dimana pemungutan suara sudah ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2013. Mengingat sangat padat dan dekatnya pelaksanaan 3 hajatan Pemilu di Kabupaten Klungkung, partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan terutama GOW Kabupaten Klungkung, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah peran serta aktif didalam pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Karena itu hal yang sangat rentan menimbulkan konflik di masyarakat. Ada hal yang kurang mendapat perhatianpada saat pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih masyarakat enggan untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, biasanya permasalahan muncul pada saat menjelang hari pemungutan suara, dimana masyarakat yang namanya tidak terdaftar tidak terima kalau namanya tidak tercantum di dalam DPTnamun menuntut untuk bisa memilih, maka dari itu himbaun kami kepada seluruh masyarakat mulai saat ini gunakan hak pilih dan pastikan terdaftar sebagai Pemilih agar suara nantinya menentukan masa depan kita bersama serta terpilihnya pemimpin yang pro rakyat tegas Ketua KPU Klungkung. Pihaknya juga memberikan penjelasan bahwa masyarakatberhak untuk menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun keatas, yang sudah kawin dan atau pernah kawin . Hak suara merupakan hak yang dilindungi undang – undang maka dari itu masyarakattidak tergiur dengan uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentuguna menentukan atau menggiring suara, karena hak politik kita dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan asas Pemilu LUBER dan JURDIL. KPU Klungkung dalam hal ini beserta jajaran kebawah sudah mempunyai prinsip akan melaksanakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam kesempatan tersebut muncul dari peserta seperti dari Nyonya Ketut Janapria menyampaikan mengenai apa saja syarat-syarat untuk menjadi Calon Gubernur? Kemudian kalau sampai dengan batas waktu pendaftaran tidak ada calon yang mendaftar untuk menjadi Gubernur, bahkan sampai sudah 2x diundur karena tidak ada calon yang mendaftar bagaimana kelanjutan tahapan Pemilihan Gubernur?. Pertanyaan juga muncul dari Ibu Ani Andrea (anggota IWAPI) yang menanyakan mengenai apakah ada sanksi yang dikenakan kepada oknum dan calo yang meminta KTP untuk dukungan? Karena ini pengalaman pribadi, dimana sempat dimintai foto Copy KTP oleh calo untuk mendukung oknum yang tidak dikenal dengan diiming-imingi mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000. Anak Agung Gde Parwatha menanggapi pertanyaan menyatakan bahwa yang boleh mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat ini yaitu dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hasil pemilu tahun 2009 ditingkat Provinsi Bali dengan ketentuan 15 % perolehan kursi di DPRD Bali atau 15 % akumulasi hasil suara. Namun dari pengalaman beberapa Pemilu yang ada di Indonesia setiap pemilu kepala daerah ada calon yang mendaftar lanjut Ketua KPU. Sedangkan untuk pelanggaran Pemilu yang dihadapi oleh masyarakat ada jalan yang bisa ditempuh misalnya melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu sedangkan untuk tindak pidana dilaporkan ke Kepolisian atau lembaga hukum terkait. Diakhir sosialisasi Anak Agung Gde Parwatha mengharapkan peserta sosialisasidalam hal ini Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Organisasi wanitabisa menggetok tularkan kepada masyarakat tentang informasi yang diperoleh dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Klungkung dalam Pelaksanaan Pemilu. Kalau menemukan pelanggaran bisa melapor ke Panwaslu kabupaten ataupun langsung melapor ke pihak Kepolisian.Selain pertemuan seperti ini KPU Provinsi Bali telah mencetak bahan – bahan sosialisasi berupa Majalalah, Leaflet, Brosur, Kalender, Poster yang telah disebarluaskan oleh KPU Kabupaten Klungkung divisi Sosialisasi ke instansi, PPK, PPS untuk ditempel di tempat strategis sebagai bahan informasi mengenai Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali. KPU juga membuka pintu lebar – lebar jika masyarakat ada yang mencari informasi mengenai Pemilu baik pemilukada maupun Pemilu legislatif tegasnya ditemui saat berakhirnya kegiatan. (KPU Klungkung)