Berita Terkini

Kpu Klungkung Sosialisasikan Pemilu Gubernur Melalui Pertemuan Dengan GOW

Semarapura, Hal tersebut diungkapkanAnak Agung Gde Parwatha Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung dalam kegiatansosialisasi Pemilu dan Pemilukada di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Klungkung (Jumat 18 Januari 2013), yang dilaksanakan GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Klungkung. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Klungkung asal Puri Satria ini menyatakantahun 2013 merupakan tahun Pemilu bagi masyarakat Klungkung,hal tersebut dikarenakan masyarakat dan  KPU Kabupaten Klungkung akan menyelenggarakan 3 hajatan Pemilu sekaligus yaitu : Pemilu Legislatif Tahun 2014 untuk memilih Anggota DPR,DPD,dan DPRDyang prosesnya sudah dimulai tahun ini, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali (15 Mei 2013)dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung (23 Agustus2013). Untuk Pemilu Legislatif tahapan yang dimulai tahun 2012 sepertidilaksanakan pendaftaran Partai Politik, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi Partai Politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor : 05/kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dinyatakan ada10 Partai Politik yang berhak mengikuti Pemilu Tahun 2014 yaitu : PAN,PDIP,Partai Demokrat,Partai Gerindra,Partai Golkar, Partai Hanura,PKS,PKB,Partai Nasdem dan PPP. Khusus untuk di Daerah Istimewa Aceh diikuti oleh 13 Partai Politik,karena adanya3 Partai Lokal. Dapat disampaikanpemungutan suara Pemilu Legislatif  akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Informasi yang terbaru yakni adanya perubahan jumlah kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Klungkung,yang semula berjumlah 25 menjadi 30 karena jumlah penduduk Klungkung meningkat dari Pemilu Tahun 2009 yaitu berjumlah sekitar 212.363sesuai dengan peraturan KPU yang terbaru. Sedangkan untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali  sudah dimulai dari tanggal 8 Desember 2012 dengan ditandai penyerahan DP4 oleh Gubernur Provinsi bali Kepada KPU Provinsi Bali disertai dengan Launching secara serentak yang dilakukan olek KPU Kabupaten/Kota seluruh Bali. Sampai saat ini sudah terbentuk PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 dan untuk hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2013, pada saat ini sedang dlaam proses pelaksanaan sosialisasi/bimtek kepada PPK, PPS serta operator pemutakhiran data pemilih lugas Agung Parwatha. Pihak KPU Klungkung akan terus mensosialisasikan ketiga pemilu ini secara berkesinambungan, maka dari itu kerjasama organisasi masyarakat seperti GOW ini sangat dibutuhkan dalam menunjang program yang telah ditentukan, kedepan pihaknya tidak akan surut untuk meminta bantuan kepada semua pihak agar Pemilu di Kabupaten Klungkung berjalan lancer dan damai. Anak Agung Parwatha juga sempat menyinggung mengenaitahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 akan dimulai pada bulan Pebruari 2013,dimana pemungutan suara sudah ditetapkan  pada tanggal 23 Agustus 2013. Mengingat sangat padat dan dekatnya pelaksanaan 3 hajatan Pemilu di Kabupaten Klungkung, partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan terutama GOW Kabupaten Klungkung, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah peran serta aktif didalam pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Karena itu hal yang sangat rentan menimbulkan konflik di masyarakat. Ada hal  yang kurang mendapat perhatianpada saat pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih masyarakat enggan untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, biasanya permasalahan muncul pada saat menjelang hari pemungutan suara, dimana masyarakat yang namanya tidak terdaftar tidak terima kalau namanya tidak tercantum di dalam DPTnamun menuntut untuk bisa memilih, maka dari itu himbaun kami kepada seluruh masyarakat mulai saat ini gunakan hak pilih dan pastikan terdaftar sebagai Pemilih agar suara nantinya menentukan masa depan kita bersama serta terpilihnya pemimpin yang pro rakyat tegas Ketua KPU Klungkung. Pihaknya juga memberikan penjelasan bahwa masyarakatberhak untuk menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun keatas, yang sudah kawin dan atau pernah kawin .   Hak suara merupakan hak yang dilindungi undang – undang maka dari itu masyarakattidak tergiur dengan uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentuguna menentukan atau menggiring suara, karena hak politik kita dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan asas Pemilu LUBER dan JURDIL. KPU Klungkung dalam hal ini beserta jajaran kebawah sudah mempunyai prinsip akan melaksanakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam kesempatan tersebut muncul dari peserta seperti dari Nyonya Ketut Janapria menyampaikan mengenai apa saja syarat-syarat untuk menjadi Calon Gubernur? Kemudian kalau sampai dengan batas waktu pendaftaran tidak ada calon yang mendaftar untuk menjadi Gubernur, bahkan sampai sudah 2x diundur karena tidak ada calon yang mendaftar bagaimana kelanjutan tahapan Pemilihan Gubernur?. Pertanyaan juga muncul dari Ibu Ani Andrea (anggota IWAPI) yang menanyakan mengenai apakah ada sanksi yang dikenakan kepada oknum dan calo yang meminta KTP untuk dukungan? Karena ini pengalaman pribadi, dimana sempat dimintai foto Copy KTP oleh calo untuk mendukung oknum yang tidak dikenal dengan diiming-imingi mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000. Anak Agung Gde Parwatha menanggapi pertanyaan menyatakan bahwa yang boleh mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat ini yaitu dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hasil pemilu tahun 2009 ditingkat Provinsi Bali dengan ketentuan 15 % perolehan kursi di DPRD Bali atau 15 % akumulasi hasil suara. Namun dari pengalaman beberapa Pemilu yang ada di Indonesia setiap pemilu kepala daerah ada calon yang mendaftar lanjut Ketua KPU. Sedangkan untuk pelanggaran Pemilu yang dihadapi oleh masyarakat ada jalan yang bisa ditempuh misalnya melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu sedangkan untuk tindak pidana dilaporkan ke Kepolisian atau lembaga hukum terkait. Diakhir sosialisasi Anak Agung Gde Parwatha mengharapkan peserta sosialisasidalam hal ini Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Organisasi wanitabisa menggetok tularkan kepada masyarakat tentang informasi yang diperoleh dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Klungkung dalam Pelaksanaan Pemilu. Kalau menemukan pelanggaran bisa melapor ke Panwaslu kabupaten ataupun langsung melapor ke pihak Kepolisian.Selain pertemuan seperti ini KPU Provinsi Bali telah mencetak bahan – bahan sosialisasi berupa Majalalah, Leaflet, Brosur, Kalender, Poster yang telah disebarluaskan oleh KPU Kabupaten Klungkung divisi Sosialisasi ke instansi, PPK, PPS untuk ditempel di tempat strategis sebagai bahan informasi mengenai Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali. KPU juga membuka pintu lebar – lebar jika masyarakat ada yang mencari informasi mengenai Pemilu baik pemilukada maupun Pemilu legislatif tegasnya ditemui saat berakhirnya kegiatan. (KPU Klungkung)

KPU Bali Gelar Bimtek Pemantau Pilgub 2013

DENPASAR - KPU Provinsi Bali, Selasa (15/1) lalu, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. Acara yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Turut hadir Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, yang menyampaikan materi tentang pemantauan Pilgub Bali 2013, anggota KPU Provinsi Bali Ketut Udi Prayudi, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Acara bimtek tersebut diikuti 23 anggota GMNI dan 41 orang dari Yayasan Pejuang Tri Pusaka Bangsa. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan hak, kewajiban, dan kode etik pemantau. Sementara Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, menjelaskan tentang posisi Panwaslu dalam kegiatan Pilgub Bali 2013 yang mana hubungan pemantau lebih dekat ke Panwaslu. Wena berpesan apabila pemantau menemukan permasalahan di lapangan agar segera diinformasikan ke Panwaslu karena merupakan kewajiban dari pemantau. Kenapa Pilgub perlu diawasi? Menurut Wena, Pemilu, termasuk Pilgub, perlu diawasi karena berpotensi terjadi pelanggaran. Juga agar terjadi keseimbangan penyelenggaraan. "Selain itu, semua pihak memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyukseskan Pilgub, bukan hanya KPU dan Panwaslu," jelasnya.   Wena menjelaskan, pengawasan Pemilu merupakan kegiatan mengamati, memeriksa, mengkaji,  dan menilai proses Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan pengawasan terhadap  Pilgub yakni untuk memastikan terselenggaranya Pilgub secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang­-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. Kedua, untuk mewujudkan Pilgub yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pilgub. "Juga untuk melindungi suara pemilih," kata pria kelahiran Kutuh, Kuta Selatan ini. Selain itu, menurut Made Wena, secara filosofis, pengawasan terhadap Pilgub bertujuan mengembalikan kepercayaan Pemilih kepada Penyelenggara Pemilu dan mengembalikan kepercayaan Pemilih terhadap proses dan hasil Pemilu. Sementara proses pengawasan yang dilakukan Panwaslu, kata Wena, dilakukan dengan dua cara, yakni pengawasan aktif dan pengawasan pasif. Pengawasan aktif, yakni dengan mengidentifikasi dan memetakan titik-titik rawan pelanggaran (tahapan dan fasilitas nontahapan), baik subyek pelaku pelanggaran maupun wilayah pelanggaran. Optimalisasi informasi pendukung. Melakukan pengawasan ke lokasi. Menelusuri kelengkapan informasi dugaan pelanggaran. Dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dugaan pelanggaran. Sedangkan pengawasan pasif, yakni mendorong secara aktif peran masyarakat  dalam pengawasan. Penyediaan kemudahan media informasi dan pengaduan.Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon. Serta bersinergi dengan media. Made Wena juga menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu, yang meliputi mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; Menerima laporan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang; mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/ atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekretaris dan pegawai kesekretariatan KPU; memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu. Dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau yaitu ketua GMNI dan Ketua Yayasan Pejuang Tri Pusaka Bangsa. Juga pengalungan name tag petugas pemantau secara simbolis oleh Ketua KPU Provinsi Bali kepada perwakilan pemantau. (kpu)

KPU Se-Bali Rapatkan Barisan, Siapkan Data Gugatan Parpol

DENPASAR - KPU Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota se-Bali untuk merapatkan barisan menghadapi gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual. Rapat KPU se-Bali tersebut dilaksanakan Senin (14/1) dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Acara dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, dan ketua KPU kabupaten/kota se-Bali. Pada rapat tersebut, KPU se-Bali mengumpulkan data yang lebih lengkap dan rinci sehingga nantinya bisa memberikan jawaban atas gugatan partai-partai tersebut. Hingga saat ini ada setidaknya ada delapan partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa, Selasa (15/1), menjelaskan, meskipun dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi parpol di KPU Pusat tidak menyebutkan keberatan di Bali, pihaknya tetap mempersiapkan data. Sebab, dalam gugatan ke Bawaslu tentu parpol-parpol juga akan mempersoalkan verifikasi faktual di Bali kalau ingin lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Sebab, di antara parpol yang mensengketakan ke Bawaslu tidak lolos di Bali. Di Bali sendiri, menurut Lanang Perbawa, sejumlah partai politik memang menyatakan keberatan. Dari data yang dikumpulkan KPU Provinsi Bali dari KPU kabupaten/kota di Bali, keberatan partai tersebar di hampir seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk keberatan dalam proses verifikasi parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Bali. Partai-partai yang mengajukan keberatan di Bali adalah untuk KPU Provinsi yang mengajukan keberatan Partai SRI dan Partai Republik. Untuk KPU Kota Denpasar yang mengajukan keberatan PPN, PDP, PBB, PKBIB, PPPI, SRI, NASREP, dan PPRN. Di KPU Kabupaten Badung, ada enam parpol yang mengajukan keberatan, yakni PPN, PDP, PPPI, Republik, PDK, dan Partai SRI. Yang mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Jembrana yakni PKBIB, PDK, PPPI, dan Partai SRI. Di KPU Kabupaten Buleleng yang mengajukan keberatan yakni PPN, PDP, PBB, PPRN, Republik, PKNU, PPPI, PDS, PDK, dan Partai NASREP. KPU Kabupaten Bangli ada tiga parpol yang mengajukan keberatan yaitu PKBIB, PDP, dan PDK. Di KPU Kabupaten Klungkung ada PPRN, PPPI, dan PDK yang mengajukan keberatan. Di KPU Kabupaten Karangasem yang mengajukan keberatan PDP, PKBIB, PKNU, SRI, dan PDK. Di KPU Kabupaten Gianyar ada dua parpol yang mengajukan, yakni PPPI dan PDK. Dan di KPU Kabupaten Tabanan hanya satu parpol yang mengajukan keberatan, yakni PPPI. Menurut Lanang Perbawa, sebagian besar parpol menyatakan keberatan terkait kartu tanda anggota (KTA) dan kepengurusan. "Parpol-parpol tersebut kekurangan jumlah KTA dan atau terlambat menyerahkan perbaikan terhadap kekurangan," jelasnya. Lanang Perbawa, KPU se-Bali sudah menyiapkan data-data lengkap menghadapi gugatan parpol. (kpu)

Bimtek dan Rapat Koordinasi PPK dan PPS Pemilukada Propinsi Bali 2013

(KPU Kab. Gianyar, 9 Januari 2013) Gianyar – Dalam rangka memantapkan kinerja PPK dan PPS , KPU Gianyar mengadakan Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilukada Bali tahun 2013. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar,  ketua dan anggota PPK serta ketua dan anggota PPS Kabupaten Gianyar,  pada hari Rabu, 9 Januari 2013. Bimbingan teknis ini diselenggarakan di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar yang dimulai pada pukul 09.00 wita. Acara yang berlangsung sampai pukul 12.30 wita itu, diikuti oleh sekitar 80 orang peserta dari PPK dan PPS. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa untuk Pilgub (Pemilukada Bali 2013) jumlah TPS di Kabupaten adalah sebanyak 784 buah.   Lebih lanjut disampaikan bahwa data pemilih yang ada di PPS sekarang ini, merupakan data yang berasal dari DP4 Disdukcapil Gianyar, untuk kemudian dimutakhirkan di tingkat desa oleh PPS ke dalam bentuk form Model A KWK-KPU sebelum menjadi DPS (Data Pemilih Sementara). Oleh karena itu PPS dan PPDP nantinya jika sudah terbentuk harus bekerja secara maksimal sehingga data pemilih di Kabupaten Gianyar menjadi akurat dan valid. Dalam Rapat Koordinasi ini, yang bertindak sebagai pengisi materi adalah anggota KPU Gianyar I Gede Ngurah Hartawan, SIP, M.Si, Drs. I Nyoman Gede Anggawarsa, dan E.S.R Kurniawan. Materi pemutakhiran data pemilih dibawakan oleh Drs. I Nyoman Gede Anggawarsa dan E.S.R Kurniawan, yang meliputi jadwal pengangkatan PPDP, tugas PPK, PPS dan PPDP selama pemutakhiran data pemilih, serta perekrutan KPPS yang diambil dari SDM yang berkualitas. Dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi kerja pemutakhiran data pemilih oleh PPS yang disampaikan oleh masing-masing ketua PPK, dan penyampaian permasalahan-permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih di lapangan. I Gede Ngurah Hartawan, SIP, M.Si memberikan materi dan pengumuman tentang  jadwal sosialisasi Pemilukada Bali 2013. Untuk sosialisasi dengan pementasan kesenian, diharapkan PPK dan PPS menyampaikan ke KPU Gianyar jika ada seniman di daerahnya masing-masing yang digandrungi masyarakat untuk kemudian diajak bekerjasama dalam pementasan kesenian. Rapat Koordinasi diakhiri dengan sesi tanya jawab, dan berakhir pukul 12.30 WITA. (KPU Gianyar)

KPU Bali Serahkan DP4 kepada Parpol dan Panwaslu

DENPASAR – Setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk Pilgub Bali 2013 pada 8 Desember, KPU Provinsi Bali menyerahkan kepada Panwaslu dan pimpinan partai politik. Acara tersebut dilaksanakan pada 18 Desember 2012. Hadir dalam acara penyerahan DP4 dan DAK2 tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Provinsi Bali yang juga Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Ketut Udi Prayudi, anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, pimpinan parpol dan anggota Panwaslu Bali. Pada acara tersebut juga diserahkan DAK2 yang telah diterima KPU Provinsi Bali pada 6 Desember lalu dari Pemprop Bali. DAK2 ini dijadikan dasar oleh KPU untuk menyusun daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2014. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, meminta semua pihak untuk mengawal kalau-kalau ada warga Bali yang belum terdaftar. Sebab, jika tidak terdaftar, seseorang tidak akan bisa memilih dalam Pilgub Bali yang rencananya akan digelar 15 Mei 2013. Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Udi Prayudi, juga mengatakan semua stakeholder Pilgub Bali 2013 untuk melakukan control agar data pemilih lebih akurat. "Kami membuat terobosan dengan melakukan pemutakhiran data pemilih online. Jika tidak terdaftar dapat mendaftar langsung secara online. Yang mendaftar online akan kami turunkan kepada KPU kabupaten/kota. Dari KPU kabupaten/kota memberikan kepada PPS dan PPDP untuk diverifikasi factual," jelas Udi Prayudi. Pendaftaran pemilih juga tetap dilakukan oleh PPS dibantu petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). KPU Provinsi Bali juga menyediakan SMS gateway untuk mengecek apakah seseorang sudah terdaftar atau belum. Caranya dengan mengetik NIK spasi kabupaten/kota dan kemudian kirim ke 03617438282. Atau bisa hubungi call center di Nomor 03617448282. (*)

Verifikasi Faktual 17 Parpol Pascaputusan DKPP

Hanya Satu Parpol yang Memenuhi Syarat DENPASAR - KPU Provinsi Bali, Kamis (3/1) kemarin, menggelar rapat pleno terbuka mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap 17 partai politik pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tingkat kabupaten/kota se-Bali. Dari 17 parpol yang diverifikasi faktual, hanya satu parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, dan Ni Putu Ayu Winariati. Rapat tersebut juga dihadiri anggota KPU kabupaten/kota se-Bali, Ketua & Anggota Panwaslu Bali, pimpinan partai politik dari ke-17 parpol serta instansi terkait lainnya. Satu-satunya parpol yang memenuhi syarat adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM). Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, setiap parpol harus mempunyai kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% kabupaten/kota se-Bali. Artinya, setiap parpol minimal memenuhi syarat verifikasi faktual di tujuh kabupaten/kota se-Bali. PNIM memenuhi syarat verifikasi faktual di delapan kabupaten/kota atau 88,89 persen. Hanya di Karangasem, PNIM tidak memenuhi syarat (11,11 persen). Sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) memenuhi syarat hanya di enam kabupaten/kota (66,67 persen), dan tidak memenuhi syarat di tiga kabupaten (33,33 persen). Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) hanya memenuhi syarat di 4 kabupaten/kota (44,44 persen), dan tidak memenuhi syarat di lima kabupaten (55,56 persen). Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) hanya memenuhi syarat di lima kabupaten/kota (55,56 persen), dan tidak memenuhi syarat di 4 kabupaten (44,44 persen).  Partai Nasional Republik (Nasrep) memenuhi syarat di 6 kabupaten (66,67 persen) dan tidak memenuhi syarat di 3 kabupaten/kota (33,33 persen). Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hanya memenuhi syarat di satu kabupaten (11,11 persen), dan tidak memenuhi syarat di 8 kabupaten/kota (88,89 persen). Sementara partai lainnya seperti : Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, dan Partai Republika Nusantara seluruh kabupaten/kota tidak memenuhi syarat. Menurut Ketua Pokja Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, hasil rapat pleno tersebut segera dikirim ke KPU pusat. KPU pusat akan menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual seluruh Indonesia pada 6-8 Januari. "Hasilnya diumumkan paling lambat 11 Januari," kata Raka Sandi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Bali Made Wena mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Prov Bali telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Pernyataan Ketua Panwaslu tersebut disambut dengan tepuk tangan oleh peserta yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Dengan hanya satu parpol yang memenuhi syarat, seluruh parpol yang memenuhi syarat di Bali sebanyak 12 parpol. Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol)  di tingkat kabupaten/kota se-Bali Minggu (23/12) lalu, hanya 11 parpol yang memenuhi syarat atau lolos. (kpu)