Berita Terkini

Pasangan Pastika-Sudikerta Mendaftar

Diusung Sembilan Partai Politik DENPASAR – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Mangku Pastika – Ketut Sudikerta, Sabtu (2/2)  mendaftar ke KPU Provinsi Bali. Pasangan bakal calon ini diusung sembilan partai politik dengan total perolehan suara sah pada Pemilu 2009 sebanyak 44,26 persen.Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), PAN, PKPI, PNBK, PKPB, dan Partai Gerindra. Pasangan bakal calon Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dan para pendukungnya datang ke KPU Provinsi Bali dengan berjalan kaki dari Monumen Perjuangan Rakyat Bali Renon. Selama perjalanan, pasangan bakal calon ini diiringi gong baleganjur. Sesampai di KPU Provinsi Bali, pukul 10.30 wita, pasukan penari kecak, dengan iringan musik tradisional jegog khas Kabupaten Jembrana dan Hanoman. Selanjutnya pasangan bakal calon Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta menuju ke ruang pendaftaran. Di sana, kedatangan pasangan bakal calon ini disambut Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, Ni Putu Ayu Winariati, serta Sekretaris KPU Provinsi Putu Arya Gunawan, dan jajaran. Ketua KPU Provinsi Bali membuka acara, dengan memberikan sambutan. Selanjutnya Ketua Tim Pendaftaran Pasangan Calon Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta, Gede Sumarjaya Linggih, memberikan kata pengantar. Kemudian dilaksanakan penyerahan berkas pendaftaran bakal pasangan calon dari Ketua Tim Pendaftaran kepada Ketua KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan itu, langsung dicek berkas pendaftaran pasangan bakal calon Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, memberikan arahan mengenai tahapan Pilgub Bali 2013. Menurutnya, pengambilan nomor urut dilaksanakan pada tanggal 30 atau 31 Maret 2013. Sedangkan untuk tes kesehatan, akan dilakukan di Rumah Sakit Sanglah menunggu selesainya proses pendaftaran semua pasangan bakal calon di KPU Provinsi Bali. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan, pada pendaftaran kali ini tidak ada kegiatan verifikasi. "Kami hanya mengecek semua dokumen dan hanya memberi tanda apakah dokumen tersebut ada atau tidak. Sedangkan verifikasi faktual dan seluruh proses administrasi lainnya akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya. Ketua Tim Pendaftaran Pasti-Kerta, Gede Sumarjaya Linggih mengatakan bahwa paket Pasti - Kerta diusung 9 partai dengan jumlah suara 44,26% suara legislatif. Sembilan partai pengusung itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), PAN, PKPI, PNBK, PKPB, dan Partai Gerindra. Sebelum meninggalkan KPU Provinsi Bali, dilakukan pelepasan balon dan burung merpati oleh pasangan bakal calon Made Mangku Pastika – Ketut Sudikerta dan pimpinan partai politik yang mengusung pasangan ini. (kpu)

KPU Bali Rapat Koordinasi dengan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014

Sepakat Tak Kampanye Saat Kampanye Pilgub DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Rabu (30/1), menggelar rapat koordinasi dengan sepuluh partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, tersebut dibahas tiga hal, yakni tata cara kampanye, draf daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Bali dan draf kesepakatan kesepakatan kampanye damai. Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, anggota Panwaslu Bali, Ketut Sunadra, anggota KPID Bali, Nyoman Mardika, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Mayor Kav. Nanang S, Kesmbangpol Provinsi Bali, Sang Putu Ruji Satpol PP Provinsi Bali, Hidayat, serta pimpinan partai politik. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa didampingi Ketua Pokja Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia menekankan, dalam kampanye harus memperhatikan lima prinsip, yakni efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. "Lima prinsip ini perlu dijaga oleh peserta pemilu," katanya. Selain itu, juga ditegaskan bahwa massa yang menghadiri kampanye dngan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) pada saat keberangkatan atau kepulangan dari tempat kampanye tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor, memasuki wilayah daerah pemilihan lain, melanggar peraturan lalu lintas, dan melakukan perbuatan lain yang menggangu kegiatan masyarakat. Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD  Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kpd seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Rapat koordinasi berlangsung seru ketika memasuki pembahasan draf Kesepakatan Bersama Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Rangka Kampanye Damai Pemilu Anggota PDR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Semula KPU Provinsi Bali menawarkan tujuh point, yakni pertama, peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkugan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kedua, dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Bali.Ketiga, pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditentukan di masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Bali.Keempat, pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi denganKPU Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA, Pemerintah Daerah  sesuai tingkatannya dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan  yang bertanggung jawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu 2014.Kelima, dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Provinsi Bali berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA Bali, DANREM, dan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal yang sama juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan.Keenam, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu.Ketujuh, dalam rangka kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 dari tanggal 28 April 2013 sampai dengan 16 Mei 2013 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menggunakan hak kampanyenya selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013. Setelah terjadi perdebatan, point keempat kata "koordinasi" diganti dengan kata "memberitahukan". Sedangkan point tujuh disepakati tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan, namun akan dilaksanakan oleh partai politik. Sementara penandatanganan kesepakatan tersebut akan dilakukan oleh pimpinan  partai politik di hadapan Kapolda Bali, Danrem, KPU Bali, Panwaslu Bali usai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. "Waktunya setelah tanggal 6 Pebruari nanti. Setelah itu nanti pimpinan parpol sama-sama mengerek bendera di halaman kantor KPU Provinsi Bali" jelas Lanang Perbawa. (Humas KPU Provinsi Bali)DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Rabu (30/1), menggelar rapat koordinasi dengan sepuluh partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, tersebut dibahas tiga hal, yakni tata cara kampanye, draf daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Bali dan draf kesepakatan kesepakatan kampanye damai. Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, anggota Panwaslu Bali, Ketut Sunadra, anggota KPID Bali, Nyoman Mardika, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Mayor Kav. Nanang S, Kesmbangpol Provinsi Bali, Sang Putu Ruji Satpol PP Provinsi Bali, Hidayat, serta pimpinan partai politik. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa didampingi Ketua Pokja Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia menekankan, dalam kampanye harus memperhatikan lima prinsip, yakni efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. "Lima prinsip ini perlu dijaga oleh peserta pemilu," katanya. Selain itu, juga ditegaskan bahwa massa yang menghadiri kampanye dngan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) pada saat keberangkatan atau kepulangan dari tempat kampanye tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor, memasuki wilayah daerah pemilihan lain, melanggar peraturan lalu lintas, dan melakukan perbuatan lain yang menggangu kegiatan masyarakat. Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD  Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kpd seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Rapat koordinasi berlangsung seru ketika memasuki pembahasan draf Kesepakatan Bersama Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Rangka Kampanye Damai Pemilu Anggota PDR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Semula KPU Provinsi Bali menawarkan tujuh point, yakni pertama, peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkugan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kedua, dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Bali.Ketiga, pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditentukan di masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Bali.Keempat, pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi denganKPU Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA, Pemerintah Daerah  sesuai tingkatannya dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan  yang bertanggung jawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu 2014.Kelima, dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Provinsi Bali berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA Bali, DANREM, dan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal yang sama juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan.Keenam, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu.Ketujuh, dalam rangka kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 dari tanggal 28 April 2013 sampai dengan 16 Mei 2013 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menggunakan hak kampanyenya selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013. Setelah terjadi perdebatan, point keempat kata "koordinasi" diganti dengan kata "memberitahukan". Sedangkan point tujuh disepakati tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan, namun akan dilaksanakan oleh partai politik. Sementara penandatanganan kesepakatan tersebut akan dilakukan oleh pimpinan  partai politik di hadapan Kapolda Bali, Danrem, KPU Bali, Panwaslu Bali usai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. "Waktunya setelah tanggal 6 Pebruari nanti. Setelah itu nanti pimpinan parpol sama-sama mengerek bendera di halaman kantor KPU Provinsi Bali" jelas Lanang Perbawa. (Humas KPU Provinsi Bali)

Made Tampika Dilantik Jadi Sekretaris KPU Tabanan

TABANAN – Pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Januari 2013.  Pengangkatan sumpah dan pelantikan  tersebut langsung dilakukan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan dengan melantik I Made Tampika, SH., M.Si menjadi Sekretaris yang baru dimana Sekretaris sebelumnya I Wayan Suradigama, SH., ditarik ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. I Wayan Suradigama, SH., dimutasi menjadi Sekretaris Badan Penyuluh Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan Kabupaten Tabanan menggantikan I Made Tampika, SH., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris di tempat tersebut. Hadir pada acara pelantikan tersebut,  Bupati Tabanan yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Tabanan, Kepala BKD Kabupaten Tabanan, Kepala Badan Penyuluh Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan Kabupaten Tabanan, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, dan perwakilan dari Camat Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan. Pada acara tersebut juga dilantik pejabat struktural eselon IV/a yang mana Gusti Agung Ayu Sriwahyuni, SSTP, M.Si. dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas menggantikan pejabat sebelumnya I Ketut Suardika, S.Sos yang dimutasi ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi atau pergantian pejabat tersebut dilakukan bukan karena ada permasalahan dalam lembaga, namun semata-mata hanya untuk penyegaran dan kebutuhan organisasi di tubuh Pemkab Tabanan dan KPU Kabupaten Tabanan. Selain itu ditekankan pula agar Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan yang baru untuk bekerja keras dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi  Bali 2013 yang pelaksanaannya sudah berjalan. Sementara Asisten I Setda Kabupaten Tabanan yang mewakili Bupati Tabanan dalam sambutannya mengatakan, dengan pergantian ini, diharapkan tidak ada kevakuman/kemandegan dalam pelaksanaan tugas, melainkan harus bekerja lebih baik dan segera beradaptasi dengan pekerjaan, tugas dan lingkungan yang baru. (kpu)

KPU Bali akan Beri Reward - Bagi Desa yang Partisipasi Pemilihnya Paling Tinggi

DENPASAR – KPU Provinsi Bali akan memberikan reward bagi desa yang partisipasi pemilihnya paling tinggi dan golput paling rendah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 nanti. Hal itu disampaikan Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, pada acara evaluasi pemutakhiran daftar pemilih dan persiapan pemutakhiran data pemilih, Selasa (22/1) lalu. Udi Prayudi juga meminta KPU Gianyar dan Tabanan untuk mempertahankan partisipasi pemilih yang sudah tinggi. "Bagi kabupaten yang partisipasi pemilihnya sudah tinggi, seperti Gianyar dan Tabanan agar dipertahankan," harap Udi Prayudi. Ia menjelaskan, evaluasi pemutakhiran daftar pemilih dan persiapan pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) Pilgub Bali 2013 dilaksanakan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih dan  masalah dalam aplikasi pemutakhiran data pemilih. "Kami harapkan data pemilih tidak menjadi masalah dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2013," tandasnya. Ole karena itu, tambah Udi Prayudi, perlu persamaan persepsi dalam pemutakhiran data pemilih di kabupaten/kota agar diinformasikan kepada PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) masing-masing, seperti pemilih yang tidak ditemukan atau pindah domisili agar segera dicoret. Pada pertemuan tersebut dilaporkan kegiatan pemutakhiran data pemilih di kabupaten/kota dan persoalan yang muncul. Di Kota Denpasar sudah melakukan proses pemuktahiran data.  Diharapkan nantinya aplikasi bisa mengurutkan data berdasarkan no. urut saja, sehingga data dari aplikasi akan sama urutannya dengan data yang sudah dicetak sebelumnya. Hal untuk ini juga untuk mempermudah dalam pengecekan jika terdapat data yang ganda. Di KabupatenBadung, dilakukan pencetakan dulu, kemudian data yang sudah dicetak baru di-upload pada aplikasi. Kabupaten  Tabanan, data dibagi per TPS tanpa melakukan pemuktahiran.  Di Kabupaten  Jembrana sudah melakukan upload model A tanpa melakukan pemuktahiran, hanya membagi per TPS.  Di Kabupaten  Buleleng sudah melakukan proses pembagian data per TPS, tanpa melakukan proses pemuktahiran. Di Kabupaten  Bangli melakukan proses pembagian data per TPS-TPS.  Di Kabupaten  Klungkung melakukan proses pembagian data ke TPS-TPS tanpa melakukan proses pemuktahiran. Di KabupatenGianyar sudah melakukan proses pembagian data per TPS sekaligus melakukan proses pemuktahiran data.   Udi Prayudi berharap, hal-hal yang sudah dilakukan KPU kabupaten/kota maupun masalah yang terjadi dalam aplikasi pemutakhiran data pemilih didiskusikan bersama untuk lebih memudahkan kerja dan adanya persamaan persepsi. Selanjutnya akan diagendakan pertemuan dengan Dinas Capil se-Bali untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan  seperti adanya masyarakat yang tidak memiliki NIK atau satu orang memiliki NIK dan KK lebih dari satu. (kpu)

Sosialisasi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif 2014

KPU Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan di Restoran Ranggon Sunset Singaraja. Acara dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Kab.Buleleng, Ketua Panwaslu Kab.Buleleng, unsur Kepolisian, unsur Kecamatan, perwakilan Parpol, dan PPK se-Kab.Buleleng Acara dimulai dengan registrasi peserta sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.20 WITA. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari empat orang yaitu Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si., Anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi Pokja Kampanye, Ketut Adi Supartha, A.Md., Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani, SE., dan Kepala Badan Kesbang Polinmas Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, SE.,M.Si. Diakhir diskusi yang di moderatori Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi menarik benang merah bahwa semua peserta sepakat bahwa penataan zonasi pemasangan atribut kampanye agar tidak mengganggu ketentuan, ketertiban dan pelaksanaan pemilu secara keseluruhan, sepakat untuk tidak memasang atribut di pohon-pohon atau fasilitas umum lainnya yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan secara resmi antara Partai Politik dengan pemangku kepentingan. Pemerintah melalui Kesbangpolinmas akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk membantu KPU Buleleng dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Lembaga Penyiaran Diminta Menyiarkan Pemilu secara Profesional

DENPASAR – Lembaga penyiaran diminta menyiarkan Pemilihan Umum (Pemilu), apakah Pemilu Kepala Daerah, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden secara profesional. "Sebagai implementasi dari UU Penyiaran, P3 (Pedoman Prilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran) atau yang lebih dikenal dengan P3SPS tahun 2012 pasal 50, membebankan tugas dan tanggung jawab bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan kegiatan kegiatan Pemilihan Umum Kepala daerah secara benar, profesional dan bertanggung jawab," kata Koordinator Pengawasan Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH. Pernyataan Yasa Adnyana tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pemilukada Provinsi Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/1) lalu. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, ketua/anggota KPU kabupaten/kota se-Bali yang membidangi sosialisasi serta para wakil dari lembaga penyiaran radio se-Bali. Menurut Yasa Adnyana, radio tidak hanya bertugas mengirim/menyiarkan tapi juga menerima. "Ini mengandung implikasi bahwa radio akan membuat pendengar tidak hanya mendengar tapi juga berbicara dan mampu menggerakkan masyarakat melalui pola dan mekanisme komunikasi yang lebih kreatif, inovatif, aktif, interaktif dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam perkembangan negara dan masyarakatnya," ujarnya. Oleh karena itu, kata dia, lembaga penyiaran harus bekerja secara benar, profesional dan bertanggung jawab berpedoman kepada P3SPS. Termasuk dalam menyiarkan berita-berita Pemilu. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, pada kesempatan tersebut menjelaskan soal tahapan, anggaran Pilgub Bali 2013,  serta faktor penyebab kenaikan anggaran Pilgub Bali 2013. Juga dijelaskan soal estimasi pemilih Pilgub, estimasi jumlah penyelenggara, isu-isu selama Pilgub mulai data pemilih, time table pemutakhiran data pemilih, isu-isu pencalonan, pencalonan parpol, dan gabungan parpol, isu dalam kampanye, isu dalam kasus putusan MK. ketua Pokja Sosialisasi Pilgub KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, menyatakan bahwa peranan  lembaga penyiaran radio sangat penting dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu, bik dalam Pilgub, Pileg maupun Pilpres. "Tidak hanya dalam masa kampanye, tapi juga untuk saat ini, dalam masa pemutakhiran data pemilih, agar tidak ada pemilih yang tercecer," ujar Udi Prayudi. Acara sosialisasi ditutup dengan penyerahan secara simbolis  CD sosialisasi berupa iklan layanan masyarakat dari Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, kepada perwakilan KPID Provinsi Bali. (kpu)