Berita Terkini

KPU Klungkung Gelar Rakor Rutin KPU Kabupaten/Kota Se-Bali

Rapat Koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali kembali diadakan. Kali ini bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Klungkung. Rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Mei 2011, ini diikuti oleh anggota KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Sekretaris di masing-masing Sekretariat. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH, ini membahas mengenai hasil Rapimnas yang dilangsungkan di Lombok. Kemudian dilanjutkan oleh anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Raka Sandi, ST, mengenai pemutakhiran data pemilih di setiap kabupaten/kota dimana masing-masing Sekretariat sudah memperbaharui data yang dimiliki dengan berkoordinasi dengan dinas terkait. Selain hal tersebut, Sekretaris KPU Provinsi, Putu Arya Gunawan, SH, juga membahas realisasi anggaran beserta pengidentifikasian permasalahan dalam pelaksanaan Program Kegiatan tahun 2011. Acara ditutup dengan makan siang bersama. (Media Center KPU Klk)

KPU Bali Bahas Anggaran Pilgub Bali 2013

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan rapat dengan seluruh KPU Se-Bali di Kantor KPU Bali, Jl. Cok Agung Tresna Denpasar pada Jumat, 20 Mei 2011. Agenda rapat yang dipimpin Anggota KPU Bali, Ni Putu Winariati, SP., membahas tahapan dan draft anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2013 mendatang. Selain itu tujuan diadakannya rapat koordinasi adalah untuk mendengar masukan terhadap tahapan dan rancangan anggaran Pilgub 2013 yang telah disusun KPU Provinsi Bali karena akan berkaitan dengan kebutuhan di masing-masing Kabupaten/Kota. Anggota KPU Bali, Udi Prayudi SE., SH., mengatakan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah item-item tahapan yang kiranya bisa memicu konflik atau gugatan dan yang berhubungan dengan hak masyarakat. Beliau juga mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam pelaksanaan tahapan dan penggunaan anggaran nanti. Dalam rapat tersebut juga mencuat identifikasi awal kebutuhan Pilgub utamanya penghitungan kondisi logistik yang tersedia dan dibutuhkan di daerah seperti kotak suara, perlengkapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) dan lain sebagainya.  "Kekompakan dan kecermatan dalam penyusunan anggaran ini sangat penting, jangan sampai tidak memasukkan keperluan yang justru penting." Demikian Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH., menambahkan. Setelah menerima masukan dan menyempurnakan draft anggaran Pilgub 2013, selanjutnya KPU Bali akan mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali untuk bersama-sama mengoreksi sebelum dibawa ke DPRD dan Gubernur. (wk)

KPU Klungkung Cinta Lingkungan

Tim Penghijauan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan penanaman pohon. Kali ini giliran pantai Klotok yang merupakan bagian dari wilayah desa Jumpai yang menjadi tempat penghijauan, tepatnya pada hari Jumat, 20 Mei 2011. Meskipun sempat diguyur hujan yang lebat tapi tidak menyurutkan semangat staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung untuk melakukan penanaman pohon di Pantai Klotok. Pantai Klotok yang terletak di wilayah Desa Adat Gelgel memiliki pemandangan yang indah dimana di sana juga terdapat sebuah pura, Watu Klotok, yang merupakan salah satu Pura Kahyangan Jagat. Puluhan pohon ketapang dan nyamplung ditanam secara bergotong-royong di sekitar Pura Watu Klotok untuk menghindarkan pantai dari abrasi. (mediacenter KPU Klk)

Komisi A DPR Aceh Kunjungi KPU Bali

Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) berkunjung ke KPU Bali dalam rangka kunjungan kerja komperatif untuk mencari masukan dan perbandingan dalam bidang penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Selasa, 3 Mei 2011, di Ruang Rapat KPU Bali. DPR Aceh tersebut terdiri dari Ketua Komisi A Drs. H. Adnan Beuransyah dan Wakil ketua T. Iskandar Daod, SE., Ak., serta beberapa anggota Komisi A DPR Aceh.  Mereka diterima oleh Anggota KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., dan Ni Putu Ayu Winariati, SP., dengan didampingi oleh Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH., Ketua dan Anggota KPU Badung, Ir. I Wayan Jondra, M.Si., dan I.A.P. Sri Widnyani, S.Sos. Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Adnan Beuransyah mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan rombongannya tersebut adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai penyelenggaran Pemilu, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilu serentak, serta bagaimana koordinasi antara Pemerintah daerah, DPRD dan KPU dalam pelaksanaan Pemilukada di Bali. Lanjut Adnan, Pilkada di Provinsi Aceh direncanakan digelar secara serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemilihan 14 Bupati dan Wakil Bupati serta empat Walikota dan Wakil Walikota oleh KIP (Komisi Independent Pemilihan) Aceh. Anggota KPU Bali, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, ST., menjelaskan pengalaman penyelenggaraan Pemilukada 2009/2010 dari masa persiapan, distribusi logistik, penghitungan suara baik melalui penghitungan manual maupun teknologi informasi hingga penetapan hasil Pemilukada, termasuk kelebihan dan kelemahan jika melaksanakan Pemilu secara serentak. Hal yang senada juga disampaikan anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP., yang menambahkan bahwa peran dan dukungan Kepala Daerah dan Dewan juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada sehingga dapat berjalan tepat waktu. Sampai saat ini, Pemerintah Daerah Bali cukup komunikatif dan adaptif dengan tahapan yang sudah berjalan ataupun dengan tahapan yang saat ini disusun menyongsong Pilgub 2013.   Selain mengenai pelaksanaan Pemilukada, ditanyakan pula mengenai E-Voting yang pernah dilakukan di Jembrana. Raka Sandi memaparkan bahwa e-voting yang dilaksanakan di Jembarana adalah untuk pemilihan Kepala Dusun. Walaupun telah dikabulkan secara bersyarat oleh MK, namun E-Voting belum dapat dilakukan di Bali karena banyak hal yang tidak mendukung seperti regulasi, SDM dan teknologi.  KPU Bali sempat mengundang Peter Erben dari IFES Internasional untuk lebih mematangkan pengetahuan mengenai E-Voting. "Dari pemaparan beliau, jika Indonesia ingin melakukan lompatan teknologi, bukan dengan e-voting tapi dengan e-counting" demikian Winariati menambahkan. Acara ditutup dengan pemberian plakat kenang-kenangan oleh kedua belah pihak. (wk)

Demokrasi Ditegakkan, Sengketa Pemilu Semakin Meningkat

Peran dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menjadi sangat strategis dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan Pemilu untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sengketa Pemilu terjadi karena adanya pelanggaran maupun perselisihan hasil Pemilu.  "Sejak Pemilukada tahun 2009 dan 2010, permasalahan hukum semakin meningkat, baik dari segi aturan, pelaksanaan hingga sengketa hukum dari PTUN sampai MK" demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH. dalam sambutannya saat membuka acara Bintek (Bimbingan Teknis). Dalam kesempatan itu pula, Ketua KPU Bali memberi penjelasan mengenai konflik dan sengketa hukum, mulai dari sebab terjadinya konflik, penanganan konflik, hingga sifat penyelesaian konflik. Dengan latar belakang tersebut, dan dalam rangka menyonsong Pemilukada yang akan dilaksanakan di Buleleng serta Pilgub 2013, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Bimtek Penanganan Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada hari Selasa, 26 April 2011, bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar. Bintek diikuti 40 peserta yang terdiri dari unsur Partai Politik, Ketua dan Anggota KPU dan Kasubbag Hukum Kabupaten/Kota se-Bali. Sebelum dibuka oleh Ketua KPU Bali, acara didahului dengan penyampaian laporan kegiatan oleh ketua Panitia, yang disampaikan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Bali, I Wayan Sudra Budiasa, SH. Disebutkan disana bahwa pelaksanaan kegiatan Bintek dimaksudkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai tata cara penanganan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap pihak yang membidangi hukum, nantinya dapat memberikan bantuan dan mampu menyelesaikan perkara hukum terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.                 Bintek Hukum tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi dan pengacara. Mewakili akademisi, Prof. Dr. Ibrahim, SH., MH yang merupakan salah satu Dosen Hukum Universitas Udayana memberikan materi mengenai bantuan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilukada. Prof Ibrahim menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dari awal tahapan hingga rekapitulasi suara, agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan dokumentasi karena dapat menjadi bahan pembelaan saat menghadapi gugatan. Sedangkan pengacara Agus Samijaya, SH, M.Hum., lebih dalam membicarakan masalah sengketa Pemilu. Pengacara yang telah beberapa kali membantu KPU Bali dalam menghadapi gugatan peserta Pemilu pada Pemilukada 2010 ini menekankan bahwa syarat formil dari suatu gugatan adalah subjek atau pihak-pihak dalam sengketa, objek sengketa dan jangka waktu pengajuan permohonan seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2009. Jika salah satu dari syarat formil tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai maka gugatan tidak bisa dilanjutkan. Agus Samijaya juga sependapat mengenai pentingnya kehatian-hatian pada administrasi awal dalam penyelenggaraan Pemilu.              Setelah istirahat siang, Bintek dilanjutkan dengan pembagian peserta menjadi 3 kelompok untuk mengiventarisasi persoalan hukum dalam Pemilu, yakni dari segi pelanggaran administrasi Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, dan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).  Setiap kelompok kemudian berdiskusi mengenai persoalan yang terjadi sesuai pengalaman mereka masing-masing serta memberikan jalan keluar atau solusi dalam menghadapi persoalan yang terjadi. Dengan menginventarisasi persoalan yang pernah dialami, diharapkan dapat menjadi rekomendasi sehingga sengketa hukum Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang dapat diminimalisir. (wk)

41 Pegawai Organik KPU Bali Diambil Sumpah

Pengambilan sumpah/janji 41 orang PNS (pegawai organik) Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali dilakukan oleh Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH. Acara yang dilaksanakan di KPU Provinsi Bali pada hari Kamis, 14 April 2011 ini, dihadiri segenap pejabat antara lain Kepala BKD, Ketua dan anggota KPU Bali, Ketua KPU serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Pengangkatan sumpah/janji PNS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atau realisasi dari Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 400/Kpts/Setjen/Tahun2010, tentang pendelegasian tugas, wewenang dan kewajiban di bidang kepegawaian kepasa Pejabat Sekretariat jendral KPU, Pejabat Sekretariat KPU Provinsi dan Pejabat Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. "Ada 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS" demikian arahan Putu Arya Gunawan, SH dalam sambutannya. Kewajiban-kewajiban PNS telah diatur dalam peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Selain mengambil sumpah/janji Pegawai organik, Sekretaris KPU Bali juga melantik Pejabat Struktural Eselon IV Sekretariat KPU Klungkung. Pengangkatan sumpah dan pelantikan Pejabat Struktural ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Sekretaris KPU Provinsi Bali Nomor 260/Kpts/KPU Prov/016/IV/2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Sekretariat KPU Klungkung. Dalam Surat keputusan tersebut diputuskan mengangkat Ida Bagus Made Weda sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik pada Sekretariat kabupaten Klungkung menggantikan I Made Sirat, SH yang telah dimutasikan sebagai Kepala Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung. (wk)