Berita Terkini

Pasangan Gede Winasa-Putu Sudiartana Daftar Terakhir

DENPASAR – Pada detik-detik menjelang ditutupnya pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Rabu (6/2), KPU Provinsi Bali menerima pendaftaran pasangan calon ketiga, yakni pasangan bakal calon Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dan I Putu Sudiartana. Pasangan calon ini mengklaim dalam berkas pencalonannya diusung 28 partai politik (parpol). Winasa dan Sudiartana beserta para pendukungnya datang ke KPU Provinsi Bali sekitar pukul 15.00. Rombongan ini kemudian diterima Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Provinsi Bali, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali. Ikut mengawasi Ketua Panwaslu Bali, Made Wena. Dalam sambutannya, Ketua Tim Kampanye Pasangan Winasa-Sudiartana, yang juga Ketua DPD PPPI Provinsi Bali, I Wayan Sumardika, SH, mengatakan bahwa pendaftaran ini dilakukan dalam rangka turut mengambil peran dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2013. Ia mengklaim partai yang mengusung ada 28 partai yang digagas oleh PPPI. Partai-partai pengusung tersebut adalah PPPI, PPRN, Barnas, PNI Merhaenisme, Pakar Pangan, PPIB, Partai Kedaulatan, PPD, PKB, PPI, PDP, PMB, PPDI, PDK, Republikan, Partai Pelopor, PPP, PDS, PBB, PBR, Partai Patriot, PKDI, PKNU, Partai Buruh, PKPB, Partai Merdeka, dan Partai Gerindra. Seperti diketahui ada tiga partai politik yang masuk dalam daftar pasangan calon Winasa-Sudiartana ini sudah menyatakan dukungan pada pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta. Ketiga partai tersebut adalah Partai Gerindra, PKPB, dan Pakar Pangan. Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP., mengatakan, bahwa berkas pendaftaran diterima dan akan diverifikasi administrasi terlebih dahulu, karena dalam peraturan KPU tidak diperkenankan satu partai mengusung dua calon. Sementara Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan partai pendukung/pengusung sehingga nantinya tidak ada partai yang mengusung dua calon. Ia berharap semoga tidak ada indikasi kecurangan karena bisa dipidanakan. Selesai menerima pendaftaran pasangan calon Winasa-Sudiartana, dilakukan pemukulan gong oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, yang menandakan telah ditutupnya pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Bali dari partai politik atau gabungan partai politik. (kpu)

Jago PDIP Puspayoga-Sukrawan Daftar di Hari Terakhir

DENPASAR - PDI Perjuangan Bali akhirnya mendaftarkan jagoannya ke KPU Provinsi Bali untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. Pasangan calon yang didaftarkan adalah AA Ngurah Puspayoga – Dewa Nyoman Sukrawan. Diiringi pendukungnya dan dimeriahkan berbagai kesenian tradisional, pasangan calon ini berjalan kaki dari Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali menuju kantor KPU Provinsi Bali yang jaraknya cukup dekat. PDI Perjuangan Bali berhak mengajukan pasangan calon sendiri karena pada Pemilu 2009 memperoleh 24 kursi di DPRD Provinsi Bali atau memperoleh suara sah 740.366 suara. Pasangan calon Puspayoga-Dewa Sukrawan diantar langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, AA Oka Ratmadi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Nyoman Adi Wiryatama, bupati/walikota asal PDI Perjuangan, pengurus DPD PDI Perjuangan Bali, serta simpatisan PDI Perjuangan. Juga tampak mengantar istri Puspayoga, Bintang Puspayoga. Sesuai rencana, sekitar pukul 10.00 WITA, pasangan calon Puspayoga-Sukrawan yang juga disingkat PAS ini berjalan dari Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali. Rombongan disambut berbagai atraksi budaya seperti Barong Sai, 16 sekaa gong beleganjur, Reog Ponorogo, penari baris, rebana, drum band dan pendukung yang telah menanti sejak pukul 09.00 wita di KPU Provinsi Bali. Selanjutnya, pasangan calon Puspayoga-Dewa Sukrawan bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, AA Oka Ratmadi, Sekretaris Adi Wiryatama dan beberapa pengurus PDI Perjuangan menuju ruang pendaftaran . Di ruang ini, pasangan calon dan para pendukungnya diterima Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Provinsi Putu Arya Gunawan dan jajarannya. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, memimpin langsung jalannya proses pendaftaran. Dalam sambutannya, Lanang Perbawa, mengucapkan terima kasih atas partisipasi PDI Perjuangan untuk ikut mensukseskan proses demokrasi ini. "Kami ucapkan selamat datang kepada bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan PDI Perjuangan, para pendukung di kantor KPU Provinsi Bali ini, dan semoga kita selalu sehat dan selalu dalam lindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa," katanya. Lanang Perbawa juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi PDI Perjuangan untuk ikut mensukseskan proses demokrasi ini dengan ikut mendaftar sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada 15 Mei 2013 nanti. "Dan kami harap bakal pasangan calon dan parpol pengusung tetap menjaga Bali aman, damai dan demokratis sampai semua tahapan selesai," pinta Lanang Perbawa. Dikatakannya, karena kita semua memahami  bahwa dalam pelaksanaan demokrasi, ada dinamika yang berkembang yang merupakan bagian dari kualitas demokrasi itu sendiri. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk selalu menjaga keamanan Bali karena siapapun yang terpilih adalah wisnu nata raja untuk kemenangan dan kepentingan rakyat Bali. "Untuk itu mari kita jaga dan kawal bersama proses pemilukada di Bali ini. Kami juga berharap agar proses demokrasi yang akan dihelat di Provinsi Bali ini untuk tidak mencederai predikat Bali sebagai tujuan wisata dan tidak merusak Bali yang mempunyai nilai-nilai budaya luhur serta spiritual yang tinggi. Sehingga proses demokrasi ini bisa menjaga dan mengembangkan nilai-nilai yang luhur tersebut serta menjaga Bali yang kita cintai ini," seru Lanang Perbawa. Sementara AA Oka Ratmadi, dari Tim Kampanye Pasangan Puspayoga-Sukrawan mengatakan, PDI Perjuangan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran karena hari tersebut jatuh pada Buda Umanis yang merupakan "dewasa" atau hari yang baik. (kpu)

Bunyi Gong, Tandai Penutupan Pendaftaran Pasangan Calon

  DENPASAR – Bunyi gong yang dipukul Ketua KPU Provinis Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menandai ditutupnya tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. Pemukulan gong tersebut dilakukan tepat pada pukul 16.30, Rabu, 6 Februari 2013. Sebanyak tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang mendaftar ke KPU Provinsi Bali. Pasangan bakal calon yang pertama kali mendaftar adalah Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta. Pasangan ini mendaftar pada Sabtu, 2 Februari. Yang mendaftarkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta adalah Sembilan partai politik, dengan jumlah suara 44,26 persen. Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), PAN, PKPI, PNBK, PKPB dan Partai Gerindra. Pasangan bakal calon kedua yang mendaftar ke KPU Provinsi Bali adalah AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan. Pasangan ini didaftarkan PDI Perjuangan Rabu, 6 Februari. PDI Perjuangan mempunyai 24 kursi DPRD Bali atau 740.366 suara sah atau 40,94 persen pada Pemilu 2009. Sedangkan pasangan bakal calon ketiga yang mendaftar ke KPU Provinsi Bali adalah Prof. Dr. drg. I Gede Winasa-I Putu Sudiartana. Yang mendaftarkan pasangan bakal calon ini didaftarkan oleh 28 partai politik. Ke-28 partai politik tersebut adalah PPPI, PPRN, Barnas, PNI Merhaenisme,Pakar Pangan, PPIB, Partai Kedaulatan, PPD, PKB, PPI, PDP, PMB, PPDI, PDK, Republikan, Partai Pelopor, PPP, PDS, PBB, PBR, Partai Patriot, PKDI, PKNU, Partai Buruh, PKPB, Partai Merdeka, dan Partai Gerindra. Acara pendaftaran ketiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tersebut berlangsung tertib, aman dan lancar. Setelah pendaftaran, agenda selanjutnya adalah penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon dari tanggal 7 Februari sampai 27 Februari 2013.Pasangan bakal calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru (parpol/gabungan parpol) pada tanggal 28 Februari - 6 Maret 2013. (kpu)   No Kegiatan Periode 1 Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon 31  Jan s/d 1 Feb 2013 2 Pendaftaran Pasangan Calon 31  Jan s/d 6 Feb 2013 3 Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon 7 Feb s/d 27 Feb 2013 4 Perbaikan 28  Feb s/d 6 Mrt 2013 5 Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon 14 Mrt s/d 26 Mrt 2013 6 Pemberitahuan hasil penelitian 27 Maret 2013 7 Menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani rohani 15 Mrt s/d 28 Mrt 2013 8 Pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat 29 Maret 2013 9 Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon 30 s/d 31 Maret 2013

Pasangan Pastika-Sudikerta Mendaftar

Diusung Sembilan Partai Politik DENPASAR – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Mangku Pastika – Ketut Sudikerta, Sabtu (2/2)  mendaftar ke KPU Provinsi Bali. Pasangan bakal calon ini diusung sembilan partai politik dengan total perolehan suara sah pada Pemilu 2009 sebanyak 44,26 persen.Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), PAN, PKPI, PNBK, PKPB, dan Partai Gerindra. Pasangan bakal calon Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dan para pendukungnya datang ke KPU Provinsi Bali dengan berjalan kaki dari Monumen Perjuangan Rakyat Bali Renon. Selama perjalanan, pasangan bakal calon ini diiringi gong baleganjur. Sesampai di KPU Provinsi Bali, pukul 10.30 wita, pasukan penari kecak, dengan iringan musik tradisional jegog khas Kabupaten Jembrana dan Hanoman. Selanjutnya pasangan bakal calon Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta menuju ke ruang pendaftaran. Di sana, kedatangan pasangan bakal calon ini disambut Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, Ni Putu Ayu Winariati, serta Sekretaris KPU Provinsi Putu Arya Gunawan, dan jajaran. Ketua KPU Provinsi Bali membuka acara, dengan memberikan sambutan. Selanjutnya Ketua Tim Pendaftaran Pasangan Calon Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta, Gede Sumarjaya Linggih, memberikan kata pengantar. Kemudian dilaksanakan penyerahan berkas pendaftaran bakal pasangan calon dari Ketua Tim Pendaftaran kepada Ketua KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan itu, langsung dicek berkas pendaftaran pasangan bakal calon Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, memberikan arahan mengenai tahapan Pilgub Bali 2013. Menurutnya, pengambilan nomor urut dilaksanakan pada tanggal 30 atau 31 Maret 2013. Sedangkan untuk tes kesehatan, akan dilakukan di Rumah Sakit Sanglah menunggu selesainya proses pendaftaran semua pasangan bakal calon di KPU Provinsi Bali. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan, pada pendaftaran kali ini tidak ada kegiatan verifikasi. "Kami hanya mengecek semua dokumen dan hanya memberi tanda apakah dokumen tersebut ada atau tidak. Sedangkan verifikasi faktual dan seluruh proses administrasi lainnya akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya. Ketua Tim Pendaftaran Pasti-Kerta, Gede Sumarjaya Linggih mengatakan bahwa paket Pasti - Kerta diusung 9 partai dengan jumlah suara 44,26% suara legislatif. Sembilan partai pengusung itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), PAN, PKPI, PNBK, PKPB, dan Partai Gerindra. Sebelum meninggalkan KPU Provinsi Bali, dilakukan pelepasan balon dan burung merpati oleh pasangan bakal calon Made Mangku Pastika – Ketut Sudikerta dan pimpinan partai politik yang mengusung pasangan ini. (kpu)

KPU Bali Rapat Koordinasi dengan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014

Sepakat Tak Kampanye Saat Kampanye Pilgub DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Rabu (30/1), menggelar rapat koordinasi dengan sepuluh partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, tersebut dibahas tiga hal, yakni tata cara kampanye, draf daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Bali dan draf kesepakatan kesepakatan kampanye damai. Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, anggota Panwaslu Bali, Ketut Sunadra, anggota KPID Bali, Nyoman Mardika, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Mayor Kav. Nanang S, Kesmbangpol Provinsi Bali, Sang Putu Ruji Satpol PP Provinsi Bali, Hidayat, serta pimpinan partai politik. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa didampingi Ketua Pokja Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia menekankan, dalam kampanye harus memperhatikan lima prinsip, yakni efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. "Lima prinsip ini perlu dijaga oleh peserta pemilu," katanya. Selain itu, juga ditegaskan bahwa massa yang menghadiri kampanye dngan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) pada saat keberangkatan atau kepulangan dari tempat kampanye tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor, memasuki wilayah daerah pemilihan lain, melanggar peraturan lalu lintas, dan melakukan perbuatan lain yang menggangu kegiatan masyarakat. Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD  Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kpd seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Rapat koordinasi berlangsung seru ketika memasuki pembahasan draf Kesepakatan Bersama Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Rangka Kampanye Damai Pemilu Anggota PDR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Semula KPU Provinsi Bali menawarkan tujuh point, yakni pertama, peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkugan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kedua, dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Bali.Ketiga, pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditentukan di masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Bali.Keempat, pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi denganKPU Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA, Pemerintah Daerah  sesuai tingkatannya dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan  yang bertanggung jawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu 2014.Kelima, dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Provinsi Bali berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA Bali, DANREM, dan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal yang sama juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan.Keenam, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu.Ketujuh, dalam rangka kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 dari tanggal 28 April 2013 sampai dengan 16 Mei 2013 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menggunakan hak kampanyenya selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013. Setelah terjadi perdebatan, point keempat kata "koordinasi" diganti dengan kata "memberitahukan". Sedangkan point tujuh disepakati tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan, namun akan dilaksanakan oleh partai politik. Sementara penandatanganan kesepakatan tersebut akan dilakukan oleh pimpinan  partai politik di hadapan Kapolda Bali, Danrem, KPU Bali, Panwaslu Bali usai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. "Waktunya setelah tanggal 6 Pebruari nanti. Setelah itu nanti pimpinan parpol sama-sama mengerek bendera di halaman kantor KPU Provinsi Bali" jelas Lanang Perbawa. (Humas KPU Provinsi Bali)DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Rabu (30/1), menggelar rapat koordinasi dengan sepuluh partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, tersebut dibahas tiga hal, yakni tata cara kampanye, draf daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Bali dan draf kesepakatan kesepakatan kampanye damai. Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, anggota Panwaslu Bali, Ketut Sunadra, anggota KPID Bali, Nyoman Mardika, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Mayor Kav. Nanang S, Kesmbangpol Provinsi Bali, Sang Putu Ruji Satpol PP Provinsi Bali, Hidayat, serta pimpinan partai politik. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa didampingi Ketua Pokja Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia menekankan, dalam kampanye harus memperhatikan lima prinsip, yakni efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. "Lima prinsip ini perlu dijaga oleh peserta pemilu," katanya. Selain itu, juga ditegaskan bahwa massa yang menghadiri kampanye dngan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) pada saat keberangkatan atau kepulangan dari tempat kampanye tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor, memasuki wilayah daerah pemilihan lain, melanggar peraturan lalu lintas, dan melakukan perbuatan lain yang menggangu kegiatan masyarakat. Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD  Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kpd seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Rapat koordinasi berlangsung seru ketika memasuki pembahasan draf Kesepakatan Bersama Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Rangka Kampanye Damai Pemilu Anggota PDR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Semula KPU Provinsi Bali menawarkan tujuh point, yakni pertama, peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkugan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kedua, dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Bali.Ketiga, pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditentukan di masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Bali.Keempat, pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi denganKPU Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA, Pemerintah Daerah  sesuai tingkatannya dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan  yang bertanggung jawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu 2014.Kelima, dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Provinsi Bali berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA Bali, DANREM, dan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal yang sama juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan.Keenam, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu.Ketujuh, dalam rangka kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 dari tanggal 28 April 2013 sampai dengan 16 Mei 2013 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menggunakan hak kampanyenya selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013. Setelah terjadi perdebatan, point keempat kata "koordinasi" diganti dengan kata "memberitahukan". Sedangkan point tujuh disepakati tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan, namun akan dilaksanakan oleh partai politik. Sementara penandatanganan kesepakatan tersebut akan dilakukan oleh pimpinan  partai politik di hadapan Kapolda Bali, Danrem, KPU Bali, Panwaslu Bali usai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. "Waktunya setelah tanggal 6 Pebruari nanti. Setelah itu nanti pimpinan parpol sama-sama mengerek bendera di halaman kantor KPU Provinsi Bali" jelas Lanang Perbawa. (Humas KPU Provinsi Bali)

Made Tampika Dilantik Jadi Sekretaris KPU Tabanan

TABANAN – Pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Januari 2013.  Pengangkatan sumpah dan pelantikan  tersebut langsung dilakukan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan dengan melantik I Made Tampika, SH., M.Si menjadi Sekretaris yang baru dimana Sekretaris sebelumnya I Wayan Suradigama, SH., ditarik ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. I Wayan Suradigama, SH., dimutasi menjadi Sekretaris Badan Penyuluh Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan Kabupaten Tabanan menggantikan I Made Tampika, SH., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris di tempat tersebut. Hadir pada acara pelantikan tersebut,  Bupati Tabanan yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Tabanan, Kepala BKD Kabupaten Tabanan, Kepala Badan Penyuluh Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan Kabupaten Tabanan, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, dan perwakilan dari Camat Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan. Pada acara tersebut juga dilantik pejabat struktural eselon IV/a yang mana Gusti Agung Ayu Sriwahyuni, SSTP, M.Si. dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas menggantikan pejabat sebelumnya I Ketut Suardika, S.Sos yang dimutasi ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi atau pergantian pejabat tersebut dilakukan bukan karena ada permasalahan dalam lembaga, namun semata-mata hanya untuk penyegaran dan kebutuhan organisasi di tubuh Pemkab Tabanan dan KPU Kabupaten Tabanan. Selain itu ditekankan pula agar Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan yang baru untuk bekerja keras dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi  Bali 2013 yang pelaksanaannya sudah berjalan. Sementara Asisten I Setda Kabupaten Tabanan yang mewakili Bupati Tabanan dalam sambutannya mengatakan, dengan pergantian ini, diharapkan tidak ada kevakuman/kemandegan dalam pelaksanaan tugas, melainkan harus bekerja lebih baik dan segera beradaptasi dengan pekerjaan, tugas dan lingkungan yang baru. (kpu)