Berita Terkini

Keakraban Iringi Suasana Puja Wali Di Padmasana KPU Klungkung

Nemoning Purnama Kapat, Anggara Paing, Sasih Kapat, Selasa, 11 Oktober 2011, Umat Hindu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengadakan Upacara Puja Wali /Piodalan ngetiban (satu tahun sekali menurut kalender Bali) di Pelinggih Padmasana dan Penunggun Karang. Sebagai Umat Hindu harus selalu eling terhadap apa yang telah digariskan oleh leluhur dan sesuai dengan kitab suci Weda maupun dasar sastra yang telah ada. Dalam Agama Hindu dikenal yang namanya Panca Yadnya yaitu : Dewa Yadnya (persembahan/korban suci tulus iklas kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa beserta prebawanya), Rsi Yadnya (persembahan suci tulus iklas kepada para Rsi/Pendeta/Pemuput yadnya/Orang Suci), Pitra Yadnya (persembahan suci tulus iklas kepada para leluhur), Manusa Yadnya (upacara suci kepada sesama manusia), Butha Yadnya (korban suci tulus iklas kepada para Butha/Ibu Pertiwi). Dengan konsep tersebut jajaran Komisi Pemilihan Umum mengadakan Puja Wali setiap tahun sekali di Padmasana setempat. Upacara Puja Wali yang dilengkapi dengan Pecaruan Eka Sato (ayam brumbun) diareal masing – masing pelinggih ini dipuput oleh Jero Mangku Pura Dalem Kresek (Jero Mangku Suar), diawali dengan pemrayascita di lingkungan kantor. Menurut Srati Banten Ni Nyoman Ardani, Upakara Prayascita bertujuan membersihkan sarana dan prasarana upakara serta lingkungan tempat pujawali agar nantinya saat pelaksanaan upacara berlangsung dengan suci, prayascita juga dilakukan kepada umat pemedek agar mereka dalam persembahyangan nanti bisa khusuk dan bakti suci antara pikiran, ucapan dan prilaku tegas wanita yang juga merupakan istri dari staf secretariat. Sedangkan menurut Ketut Sukiasna yang dipercaya untuk mengurus segara keperluan upakara Puja Wali mengatakan, agar memaknai Puja Wali ini tidak hanya pada upakara sesaat namun agar menjadi sebuah tonggak bagi umat Hindu untuk menjalankan ajaran agama serta selalu bakthi kehadapan Ida Sang Hyang Widi dalam kesempatan apapun setiap hari. Puja Wali yang berjalan khidmat ini dihadiri oleh Ketua KPU Anak Agung Gde Parwatha, Anggota Tjokorda Raka Partawijaya, Sekretaris I Dewa Ketut Sueta Negara beserta staf sekretariat ini dilanjutkan dengan persembahnyangan bersama dengan Puja Trisandya dan Kramaning Sembah. Suasana keakraban dan rasa kekeluargaan terlihat pada saat nunas lungsuran atau nyaagang, dimana seluruh umat nunas/makan bersama tanpa mengenal status dan derajat. Seluruh jajaran nyaagang lungsuran dengan tidak merasa canggung dan saling bercengkrama, tawa canda membuat kenikmatan tersendiri yang belum tentu didapat pada saat suasana kerja. Hal ini menjadi sebuah contoh harmonisasi antar umat yang harus selalu dipupuk kemudian hari serta rasa gotong royong guna dalam menyelesaikan sebuah permasalahan nantinya. Kini waktunya jajaran KPU Klungkung untuk mendekatkan diri kepeda sang pencipta setelah beberapa lama berkutat pada tugas/kewajiban menjalankan Pemilihan Umum. Ketua KPU Klungkung Anak Agung Gde Parwatha berharap kedepan upacara puja wali bisa ditingkatkan dengan kelengkapan Mlaspas Madya dengan Upakara Bebangkit. Hal ini perlu karena bangunan Padmasana sudah rampung diperbaiki dan dulu hanya diupacarai dengan upakara pemlaspas alit. Mlaspas Madya penting guna menyucikan sarana padmasana dan Penunggun karang agar suci dan selalu menjadi pelinggih Beliau serta menjadi tempat bagi umat dalam mendekatkan diri serta bakti tulus kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa. Dapat disampaikan untuk pembangunan tembok penyengker dan lantai tempat suci tersebut merupakan hasil gotong royong dan swadaya jajaran KPU Klungkung serta pengerjaannya juga dilakukan staf. (wpmediacenterkpuklk)

KPU Pusat Dampingi KPU Bali dalam Penyusunan Laporan Triwulan III

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, KPU Provinsi Bali mengundang KPU Pusat untuk melakukan asistensi atau pendampingan penyusunan laporan Triwulan ketiga tahun 2011, pada hari Kamis, 6 Oktober 2011.  Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali tersebut menghadirkan Endah Purnawati selaku Kasubag Evaluasi dan Dokumentasi bersama seorang staf, Fidiar Fahudin, serta mengundang Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat yang dibuka Kabag Program, Data, organisasi dan SDM, Ni Made Reponi, SE., M.Si., ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki laporan Triwulan III KPU Kabupaten/Kota yang belum sempurna. Sehingga dengan adanya pendampingan dari KPU Pusat diharapkan laporan keuangan Triwulan III Tahun 2011 khususnya KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dapat terselesaikan dengan baik untuk diteruskan ke KPU Pusat sebagai wujud pertanggungjawaban dan evaluasi penggunaan anggaran berbasis kinerja di setiap satuan kerja Pemerintah. (wk)

Anggaran Pemilukada-Provinsi Bali 2013 Capai Rp. 143 M Lebih

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah mulai merancang anggaran Pemilukada-Provinsi Bali 2013 sejak tahun 2010. Rapat dengan instansi terkait seperti Biro Keuangan, Biro Hukum dan Inspektorat Setda Bali, Disnakerduktrans Provinsi Bali, Bappeda, Kesbangpollinmas, BPS, dan BPKP Provinsi Bali , telah dilakukan beberapa kali untuk mendapatkan masukan dan menyamakan persepsi dalam menyusun draft anggaran Pemilukada-Provinsi Bali 2013 serta menyampaikan estimasi anggaran 2012, estimasi 2013 dan tahapan Pemilukada-Provinsi Bali tahun 2013 kepada instansi terkait. Dengan perkiraan pertumbuhan pemilih sebesar 0,8 persen, maka jumlah pemilih pada tahun 2013 diperkirakan mencapai 3.493.505. Jumlah pemilih sebelumnya 2.773.253 orang. Rencana anggaran biaya Pemilukada-Provinsi Bali terbagi atas beberapa pos yakni untuk honor penyelenggara, logistik/pengadaan barang, sosialisasi, pencalonan, biaya operasional dan biaya lain yang timbul dari tahapan dimaksud. Sekitar 35 persen dari anggaran merupakan honor untuk KPPS sampai PPK. Dengan rincian PPK di 61 Kecamatan akan berjumlah 305 orang yang , PPS di 714 desa akan berjumlah 2.142 orang dan KPPS untuk 6.359 TPS akan berjumlah 44.513 orang. Dengan asumsi pemilih 3.493.505, anggaran Pemilukada-Provinsi Bali diestimasi sebesar Rp.143.706.315.814. Peningkatan biaya juga disebabkan karena dimungkinkan pada Pemilukada-Provinsi Bali 2013 akan ada calon perseorangan sebanyak 6 pasang, di samping paket calon dari kalangan partai politik yang memenuhi syarat yang diperkirakan sebanyak 4 pasang. Anggaran tersebut merupakan jumlah anggaran sementara yang meliputi Putaran I, Putaran II dan pemungutan suara ulang. Pada bulan Maret 2012 akan dimulai tahapan persiapan yakni penyusunan juklak-juknis. Menurut Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH., "anggaran Pemilukada-Provinsi Bali sebesar 143 Miliar merupakan penganggaran maksimal, bukan penghabisan, selain itu dalam penggunaannya nanti akan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yaitu keuangan akan dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ". (wk)

Terkait E-Voting, BPPT Kunjungi KPU Bali

Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus mengupayakan sebuah alih teknologi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menggunakan sistem electronic voting (e-Voting). Dalam penyelenggaraan e-voting, BPPT memegang amanat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait e-voting yang menilai bahwa dalam Pasal 88 UU 32/2004, metode e-voting dapat dilaksanakan berdasarkan beberapa syarat antara lain tidak melanggar asas langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur adil. Putusan MK no.147/PUU-VII/2009 telah membolehkan e-voting dalam Pemilukada dengan memenuhi syarat kumulatif yaitu daerah yang menerapkan metode e-voting harus sudah siap dalam hal teknologi, pembiayaan, Sumber daya manusia, Perangkat lunaknya, serta kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Namun salah satu permasalahan klasik dalam Pemilukada adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak akurat. Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut, maka BPPT melakukan kunjungan ke KPU Bali yang telah menginisiasi pelaksanaan DPT online pada Pilgub tahun 2008, dan Pileg, Pilpres tahun 2009. KPU Bali menerima kunjungan BPPT pada hari Senin, 8 Agustus 2011 di ruang Rapat KPU Bali Denpasar. BPPT terdiri dari Ir. Andrari Grahitandaru MSc. (Kepala Program e-voting), Ir. Edi Santoso (Ketua grup Tata Kelola e-voting), Ir. Sri Saraswati Wisjnu Wardhani, M.Kom (Ketua Grup Audit e-voting) serta didampingi I Putu Agus Swastika, M.Kom (perwakilan STIGNA Jembrana). Mereka disambut oleh Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH. MH. Anggota KPU Bali, Ketut Udi Prayudi SE., SH dan Ni Putu Ayu Winariati, SP. serta beberapa pejabat di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali. Dalam kesempatan itu, dilakukan diskusi mengenai unsur-unsur yang dapat menunjang pelaksanaan e-voting selain DPT online, seperti e-KTP, dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Online. Menurut Andrari, Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa SIAK online akan terhubung ke 5 instansi yang ada di Pusat, dimana salah satunya adalah KPU sehingga KPU dapat menggunakannya untuk membuat DPT Nasional. Andrari berharap KPU Provinsi Bali dapat ikut berpatisipasi dalam acara Dialog Nasional Pemilu Elektronik dengan memamerkan DPT Online kepada peserta yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2011. KPU Provinsi Bali menyambut baik keinginan BPPT untuk melakukan simulasi e-voting pada Pemilukada Buleleng dan Gianyar yang akan dilaksanakan pada tahun 2012. (wk)

Revisi UU Penyelenggara Pemilu Pasek Suardika, Anggota Komisi II DPR RI Dengar Masukan KPU Bali

KPU Provinsi Bali kembali menggelar diskusi mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mengundang Gede Pasek Suardika SH., MH., Anggota Komisi II DPR-RI dan I Ketut Putra Erawan, MA. Ph.D., seorang akademisi yang juga saat ini masih menjabat sebagai Ketua IPD (Institute for Peace and Democracy). Acara yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Hukum Kabupaten/Kota Se-Bali ini didahului dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH., yang sekaligus membuka acara diskusi. Dalam sambutannya, dikatakan bahwa acara ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai revisi UU Nomor 22 tahun 2007 yang sangat berkaitan erat dengan KPU dan penyelenggaraan Pemilu seperti bagaimana seleksi Anggota KPU selanjutnya serta hubungan antara KPU dan Sekretariat. Ajang diskusi ini juga menjadi penting untuk mendapatkan informasi lebih awal dan untuk mengantisipasi parubahan Undang-undang dimaksud. Dengan dipimpin Anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., sebagai moderator, Pasek Suardika dalam penyampaiannya memaparkan beberapa perubahan yang ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 dimana saat ini perubahan UU tersebut telah masuk dalam Timsin (Tim Sinkronisasi). Berikut beberapa hal yang telah dirubah dalam UU Nomor Tahun 2007 adalah dibentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik pelaksana dan pengawas Pemilu ; Bawaslu yang dulu hanya ada di Pusat, kini akan dibentuk di tingkat Provinsi secara Permanen ; untuk syarat calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah berpendidikan paling rendah S1 ; Tim seleksi KPU akan dibentuk oleh Presiden dan akan beranggotakan 11 orang berasal dari unsur akademisi, professional dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat. Tim seleksi akan melaksanakan tahapan kegiatan selama 75 hari ; komposisi Komisioner di tingkat Pusat masih tetap berjumlah 7 orang, sementara di Provinsi berjumlah 5 orang namun akan dibuat proporsional sesuai dengan luas wilayah provinsi ; untuk hubungan antara Sekretariat dan Komisoner, Kesekretariatan akan bertanggung jawab kepada Ketua KPU.  Untuk ketentuan bahwa anggota KPU tidak boleh menjabat setelah mengakhiri masa jabatan sebagai anggota KPU, telah dihapus dari draft dalam perubahan UU tersebut. Sementara itu Dr. I Ketut Putra Erawan, MA. lebih menekankan kepada logika dan posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Pemilu di Indonesia menggunakan metode yang mentransfer suara menjadi kursi. Dr. Erawan juga menyoroti tentang ketentuan protokoler yang diatur dalam UU penyelenggara Pemilu. Pentingnya masalah standar keuangan dan kesejahteraan bagi anggota KPU, dan masa pensiun serta eselonisasi bagi pegawai KPU. Banyak hal strategis yang masih perlu diatur dan khusus protokoler dapat menjadi pemikiran ke depan. (wk)

KPU Bali Selenggarakan Diskusi Bersama Prof. Jimly Asshiddiqie

Seorang Guru Besar dalam Hukum Tata Negara, yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH., pada hari sabtu, 10 September 2011 mengunjungi KPU Bali dalam acara diskusi sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Acara yang dipandu Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Perbawa, SH., MH tersebut, menghadirkan pula rekan Prof. Jimly yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Palguna sebagai pembicara. Selain mengundang Ketua, Anggota dan Sekretarias KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, diskusi dihadiri oleh akademisi universitas dan kalangan Partai Politik. "Sistem rekrutmen politik akan hilang dan merusak citra demokrasi jika KPU berpihak" demikian dikatakan Prof. Jimly dalam pembukaaannya. Beliau menekankan agar KPU bekerja secara professional, jika tidak maka akan berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Diskusi yang mengangkat tema "Menyonsong Penyelenggaraan Pemilu 2014 yang berkualitas" ini berlangsung menarik.  Fenomena yang terjadi saat ini, justru pemimpin dikenal berdasarkan popularitas bukannya mutu atau kualitas, bahkan salah satu pernyataan dari peserta, Luh Riniti mengatakan bahwa jika dirunut dari awal, calon pemimpin sebenarnya lahir dari Partai Politik. Baik buruknya pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat merupakan produk Partai Politik.