Berita Terkini

Wantimpres Kaji Pemilu Bali

Tim Hubungan Luar Negeri kantor Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) saat ini tengah melakukan kajian terhadap proses demokratisasi di Timur Tengah dan Afrika Utara, dimana hal tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi proses demokrasi di Indonesia. Gejolak politik di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara seringkali diiringi kekerasan yang menuntut kebebasan dalam berdemokrasi. Sifat dari krisis politik tersebut sama dengan krisis politik yang melanda Indonesia pada tahun 1997 – 1998. Dengan pengalaman pada era reformasi yang diawali dengan tumbangnya Orde Baru, gerakan reformasi juga terjaga momentumnya dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Indonesia yang bebas, jujur dan demokratis serta perbaikan dalam hal kebijakan dan regulasi. Namun sampai saat ini masih perlu adanya perbaikan untuk terus memperbaharui proses reformasi yang memungkinkan sistem demokrasi menjadikan Indonesia yang lebih sejahtera. Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap susksesnya Pemilu di Indonesia, untuk itu pada hari Rabu, 7 September 2011. Tim Wantimpres yang diwakili Budi Akmal Djafar, Adkhini M. Sidqi, dkk., mengunjungi KPU Bali untuk mengetahui dan berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan Pemilu di Bali. Perwakilan Wantimpres diterima oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST (Divisi Antar Lembaga) dan Ketut Udi Prayudi, SE., SH (Divisi Sosialisasi) di Kantor KPU Bali. Dalam pertemuan tersebut, disinggung masalah pesatnya globalisasi yang memunculkan kekhawatiran akan adanya perubahan budaya dan adat karena mengingat Bali merupakan pulau yang sangat terbuka di bidang Pariwisata. Selain itu dibahas pula sejauh mana dinamika politik Indonesia yang tengah menjalani proses reformasi mempengaruhi masyarakat Bali dan bagaimana peran pemuda Bali dalam berkomunikasi, bersosialisasi dan berpatisipasi dalam kehidupan politik. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia umumnya dan di Bali pada khususnya ditentukan oleh partisipasi dari seluruh komponen bangsa, termasuk partisipasi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaannya sehingga pesta demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (wk)

KPU Provinsi Bali Dan AEC Bekerja Sama Untuk Diklat BRIDGE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk juga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilihan umum, membutuhkan sumber daya yang profesional untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu, membangun kesadaran dalam menggunaan informasi dan sumber daya yang tersedia dan penting, guna mengembangkan dan melestarikan budaya pemilu yang berkelanjutan, dan mampu mengembangkan suatu jaringan dukungan terkait dalam proses pemilu sehingga mendorong budaya pertukaran informasi dan pengalaman. Untuk itulah KPU Provinsi Bali bekerjasama dengan Australian Electoral Commission (AEC) mengadakan diklat BRIDGE (Building Resources In Democracy, Goverment And Elections) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Tahun 2011. Diklat BRIDGE KPU Provinsi Bali adalah pelaksana diklat BRIDGE yang keenam di lingkungan KPU dalam tahun 2011. Diklat BRIDGE, adalah diklat yang cukup berbeda dengan pelatihan-pelatihan lainnya, karena menggunakan pendekatan yang berpusat pada peserta (participant-centered), sehingga mendorong terciptanya dialog, pertukaran pengetahuan, partisipasi dan mendorong tanggung jawab peserta terhadap proses pembelajaran mereka sendiri. BRIDGE sendiri bukanlah merupakan pelatihan yang bersifat "quick fix" atau dapat memperbaiki sesuatu dengan segera. BRIDGE merupakan program pengembangan profesi yang bersifat jangka panjang, dan kepemilikan lokal Indonesia dari kurikulum dan metode pembelajaran BRIDGE adalah sangat penting bagi keberhasilan pencapaian tujuannya. Diklat BRIDGE KPU Provinsi Bali, dimulai dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan 26 Agustus 2011, dilaksanakan di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur-Bali, dengan mengundang 2 orang peserta dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan 4 orang peserta undangan masing-masing dari KPU Provinsi NTT, NTB, Maluku Utara dan Sumatra Utara, serta menghadirkan 5 orang fasilitator, yaitu I Ketut Udi Prayudi, SE, SH (KPU Provinsi Bali), Drs. Djidon de Haan, M.Si (KPU Provinsi NTT), Drs. Andreas Pandiangan, M.Si (KPU Provinsi Jateng), Pinto Octavianus Barus, SH (Sekretariat Jendral KPU RI), dan Kristina Maniambo, SH (KPU Provinsi Papua Barat). Acara diklat BRIDGE resmi dibuka pada hari Senin, 22 Agustus 2011 oleh KPU Provinsi Bali, yang sebelumnya menyampaikan Sambutan Ketua KPU RI. Acara pembukaan diklat dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris KPU Provinsi Bali, seluruh pejabat struktural sekretariat KPU Provinsi Bali, para fasilitator serta seluruh peserta diklat. Dalam kesempatan ini Ibu Mareska Mantik selaku BRIDGE Manajer AEC juga memberikan sambutan, dan menyampaikan beberapa hal penting dan mendasar terkait BRIDGE dan pelaksanaan diklat. Dalam sambutan Ketua KPU RI tersebut, Ketua KPU RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada AEC atas kerjasamanya, sehingga kedepan kerjasama ini dapat ditingkatkan dalam kegiatan-kegiatan KPU lainnya, serta berharap agar acara diklat ini dapat berjalan dengan baik, sehingga nantinya dapat mengaplikasikan teori-teori kepemiluan secara universal ke dalam praktek penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dan menyusun rencana action plan dari seluruh materi yang diperoleh dalam diklat ini untuk diterapkan. (ty)

Tingkatkan Partisipasi MasyarakatT KPU Klungkung Sosialisasikan Hakekat Pemilu Kepada Siswa SMA/SMK

Semarapura, SMA merupakan kaum intelektual muda yang paling potensial untuk menjadi sumber bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Hal ini terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Klungkung kepada Pemilih Pemula Siswa SMA/SMK se - Kabupaten Klungkung yang dimulai Kamis, 18 Agustus 2011. Sosialisasi ini bertujuan menggali dan memberi kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam mensukseskan ajang demokrasi yang datangnya lima tahun sekali. Sebagai narasumber seperti biasa Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada, SE yang didampingi Ketua KPU Anak Agung Parwatha ini dengan gaya khas layaknya guru SMA sangat enerjik menjelaskan satu demi satu tentang hakekat, esensi Pemilihan Umum, dasar – dasar pelaksanaannya, pentingnya Pemilu serta lembaga Negara yang dihasilkan melalui Pemilu. Anggota KPU paling muda asal Jungut Batu, Nusa Penida ini memberikan sosialisasi dengan sistem yang hampir mirip guru yang lagi memberikan pelajaran kepada anak didiknya dengan satu persatu menjelaskan bahwa Pemilu itu sangat penting karena melalui pemilihan tersebut kita memilih pemimpin – pemimpin di eksekutif dan legislatif. Lembaga – lembaga tersebut yang akan mengantar Negara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai daerah kedepan menjadi lebih baik. Lembaga – lembaga yang dimaksud, Legislatif : DPR, DPD, DPRD dan Eksekutif yaitu : Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota. Maka dari itu Siswa SMA yang merupakan kaum intelektual muda harus menjadi pemilih yang cerdas jangan mau dimanfaatkan oleh orang – orang tertentu yang kurang bertanggung jawab untuk menentukan suara hanya karena iming – iming uang. Pihaknya juga menjelaskan sebagai pemilih pintar harus tau siapa yang akan dipilih dengan mencari informasi para calon, mengetahui latar belakangnya, visi dan misinya, dipercaya untuk mengemban lima tahun kedepan bangsa serta daerah yang mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada golongan, pribadi ataupun organisanya saja. Hal ini bisa dilakukan diera dewasa ini dengan lebih aktif mendatangi lembaga – lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dari tingkat pusat sampai daerah bahkan untuk tingkat kecamatan pada saat menjelang pemilu sudah terbentuk yang namanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, ditingkat desa ada lembaga Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta dingkat Tempat Pemungutan Suara ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lembaga – lembaga ini selain berkewajiban untuk menyelenggarakn Pemilu juga mempunyai tugas untuk mensosialisasikan seluruh tahapan Pemilu dari Pendaftaran Pemilih, Pencalonan, Pemungutan Suara serta Penghitungan suara. Pemilih cerdas harus tau dan proaktif untuk mencari informasi apakah dirinya sudah terdaptar sebagai Pemilih Tetap di PPS terdekat jika belum tercantum maka pemilih tersebut berhak untuk mengajukan atau melaoprkan dirinya untuk dicatat sebagai pemilih.  Informasi – informasi Pemilu di era teknologi informasi yang sangat canggih ini mudah didapat tinggal mencari di internet atau situs yang berhubungan, serta situs lembaga – lembaga seperti disebutkan tadi atau klik blog KPU Klungkung " Media Center KPU Klungkung" maka dengan mudah informasi yang diinginkan akan didapat, jelas Made Kariada dengan lugas. Sosialisasi disambut antusias oleh pelajar dengan munculnya beberapa pertanyaan seperti, jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu seperti money politik kemana harus melapor, track record (rekam jejak) calon dan keseharian caleg kemana harus mendapat informasi karena biasanya yang diumumkan oleh lembaga penyelenggaran Pemilu pasti yang baik saja, apakah KPU tidak bisa mengawasi tentang suap dalam Pemilu, Apa sih keuntungan jadi pemimpin sampai banyak calon mengeluarkan uang untuk mendapatkan kursi. Menyikapi hal tersebut Made Kariada menyatakan jika masyarakat menemukan money politik, penyuapan dalam pelaksanaan pemilu itu ranah hukum pidana pemilu, masyarakat bisa melaporkanya kepada Badan Pengawas Pemilu/Panitia Pengawas Pemilu yang nantinya akan ditindak lanjuti ke lembaga hukum lainnya, mengenai rekam jejak calon, keseharian calon selain informasi dari KPU masayarakat utamanya kaum intelektual seperti pelajar SMA dengan berperan aktif mencari informasi dimasyarakat, media cetak maupun elektronik bahkan didunia informasi dan teknologi yang saat ini sangat canggih bisa mengakses melalui internet, situs lainnya,  Dalam hal suap sudah ada lembaga khusus yang menangani seperti Bawaslu/PanwasPemilu, kepolisian, kejaksaan dan lembaga lain yang terkait, karena kejahatan pemilu sangat berat sanksinya jika terbukti sesuai hukum yang berlaku. Tentang kenapa kadang calon berani mengelaurkan uang lebih untuk bisa terpilih, itu merupakan hal yang tidak bagus untuk dicontoh, karena pemimpin harus bersih dari suap menyuap.   JADWAL PELAKSANAAN SOSIALISASI KEPADA PEMILIH PEMULA SISWA SMA/SMK SE – KABUPATEN KLUNGKUNG PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG   No.   Nama Sekolah   Jadwal Kegiatan   1. SMA N 1 BANJARANGKAN 18 Agustus 2011 Pkl. 09.00 Wita 2. SMA N 1 SEMARAPURA 19 Agustus 2011 Pkl. 09.00 Wita 3. SMK KESEHATAN PANCA ATMA JAYA KLUNGKUNG 20 Agustus 2011 Pkl. 08.00 Wita 4. SMA PGRI SEMARAPURA 22 Agustus 2011 Pkl. 08.00 Wita 5. SMK N 1 SEMARAPURA 22 Agustus 2011 Pkl. 10.30 Wita 6. SMA N 2 SEMARAPURA 26 Agustus 2011 Pkl. 11.30 Wita 7. SMA PARIWISATA PGRI SEMARAPURA 27 Agustus 2011 Pkl. 08.00 Wita 8. SMK PARIWISATA YAPPARINDO SEMARAPURA 27 Agustus 2011 Pkl. 10.00 Wita 9. SMA PARIWISATA SARASWATI SEMARAPURA 6 September 2011 Pkl. 10.30 Wita 10. SMA N 1 DAWAN 21 September 2011 Pkl. 09.00 Wita 11. SMA PARIWISATA PGRI DAWAN 23 September 2011 Pkl. 14.00 Wita 12. SMA PARIWISATA WISATA DHARMA LEMBONGAN NUSA PENIDA 3 Oktober 2011 Pkl. 10.00 Wita 13. SMA N 1 NUSA PENIDA 6 Oktober 2011 Pkl. 12. 00 Wita 14. SMK N 1 NUSA PENIDA 6 Oktober 2011 Pkl. 13.00 Wita

Anggota KPU Sri Nuryanti Sosialisasikan Perubahan Peraturan KPU Mengenai PAW

Anggota KPU, Sri Nuryanti, S.IP., MA dalam pengarahannya menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan adalah untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 03 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon Pengganti antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2009 serta memberikan ilustrasi penetapan calon PAW berdasarkan perolehan suara yang sama dan Daerah Pemilihan (Dapil). Dalam kesempatan itu pula, Sri Nuryanti penjelasan / update tentang beberapa hal tentang KPU yang berkembang saat ini, antara lain Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, masa kerja KPU, Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, Laporan BPK, Remunerasi, dan Panja mafia Pemilu. Sosialisasi yang dilakukan di Rumah Makan Surya, Sading, tampak Siring, Gianyar pada hari Selasa, 26 Juli 2011 diawali dengan tari Sekar Jagat sebagai tari pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat datang oleh Ketua KPU Gianyar, A.A. Gede Putra, SH., MH. Selanjutnya sambutan Ketua KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Dalam sambutannya dikatakan, pimpinan sangat mengapresiasi kegiatan ini yang merupakan kesempatan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk berbagi informasi dan membahas masalah-masalah aktual yang sedang dihadapi KPU. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (wk)

Sekretaris KPU Provinsi Bali Sorot Disiplin Pegawai

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri maka Sekretariat KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Kerja Teknis Manajemen Kepegawaian untuk penataan aparatur secara proporsional. Rapat kerja yang dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag Umum dan Staf Kepegawaian KPU Kabupaten/Kota ini dilaksanakan di Hotel Nirmala Denpasar pada hari Rabu, 20 Juli 2011. Rapat didahului dengan laporan Ketua Panitia oleh Kabag Program, data, SDM dan Organisasi KPU Provinsi Bali, Ni Made Reponi, SE., M.Si. Setelah membuka rapat, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH., memberikan pengarahan umum mengenai disiplin pegawai KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa hal yang sangat ditekankan adalah mengenai ketentuan jam kerja, pakaian dinas dan absensi untuk pegawai dan Komisioner. Selain itu mengingatkan pula mengenai kerapian dokumen baik mengenai kepegawaian maupun barang inventaris yang lainnya. "permasalahan harus kita bahas bersama untuk menemukan suatu kesepahaman, keseragaman dan kesepakatan dalam kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian" demikian tegasnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DSP (Daftar Susunan Pegawai) serta profil kepegawaian, usulan KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dan UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali. (wk/an)

Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Bali Bahas Usulan Perubahan UU Pemilu

Setelah beberapa hari lalu membahas perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, pada hari Senin, 11 Juli 2011, KPU Kabupaten/Kota Se-Bali kembali berkumpul untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Acara yang dihadiri seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali ini dibuka pada pukul 10.00 WITA. Pasal-pasal yang berhubungan dengan isu besar saat Pemilu Legislatif dibahas tuntas dalam rapat tersebut, dan menghasilkan beberapa masukan untuk perubahan UU Nomor 10 tahun 2008 yang akan dibawa saat hearing ke Komisi II DPR-RI. Beberapa masukan dan usulan yang dihasilkan pada rapat tersebut tentunya berdasarkan pengalaman yang telah dijalani saat pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2009 lalu. Harapan ke depan dengan dipertimbangkannya masukan-masukan tersebut, UU yang mengatur Pemilu Legislatif dapat lebih jelas dan tranparan dalam mewakili hak-hak rakyat serta memudahkan KPU dalam pelaksanaannya. (WK)