Berita Terkini

Kampanyekan Pemilu Jujur dan Adil, KPU Gelar Jalan Serentak Seluruh Indonesia

DENPASAR – Untuk menggemakan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, KPU seluruh Indonesia akan menggelar jalan santai. Jalan santai serentak tersebut akan dilaksanakan pada Minggu (7/4) nanti. Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, mengatakan, jalan santai tersebut dilaksanakan secara serentak, termasuk oleh KPU kabupaten/kota se-Bali agar gemanya lebih besar. Bahwa semua komponen masyarakat harus ikut menciptakan Pemilu yang jujur dan adil. Dikatakan, di Bali sendiri dalam waktu dekat akan digelar beberapa event Pemilu, yakni Pemilu Kepala Daerah (Pilgub) Bali pada 15 Mei, Pilkada Klungkung, dan Pemilu Legislatif 2014. "Kami ingin agar masyarakat ikut berpartisipasi secara optimal untuk menciptakan Pemilu tersebut secara jujur dan adil," kata Udi Prayudi. Menurutnya, KPU berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu, baik Pilgub Bali sampai Pemilu Legislatif 2014 secara jujur dan adil. Ia berharap, partai politik atau peserta dan masyarakat juga mempunya semangat yang sama untuk berusaha menciptakan Pemilu yang jujur dan adil. Udi Prayudi menjelaskan, para peserta acara jalan santai yang akan digelar KPU di tiap kabupaten/kota nantinya akan diikuti para penyelenggara Pemilu, mulai anggota KPU, anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara), partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, SKPD setempat, dan masyarakat umum. KPU, kata dia, menyediakan sejumlah hadiah door prize, mulai sepeda gunung, TV, kulkas, radio tape dan hadiah-hadiah lainnya. Semuanya Gratis. Udi Prayudi berharap, dengan kegiatan tersebut bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat untuk ikut setiap event Pemilu. "Dengan demikian, nanti pada hari pencoblosan masyarakat akan berbondong-bondong untuk memberikan suaranya. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu diharapkan semakin tinggi," harapnya.KPU Provinsi Bali menargetkan partisipasi masyarakat untuk memilih dalam Pilgub Bali 2013 sebesar 75 persen. (*)

2.918.824 Warga Bali Ditetapkan sebagai Pemilih Gubernur

DENPASAR – Sebanyak 2.918.824 penduduk Bali ditetapkan sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 15 Mei 2013 mendatang. Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, menjelaskan, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) tersebut berkurang 7.747 jiwa dari daftar pemilih sementara (DPS).   Selain itu, menurut Udi, dari hasil pemuktahiran data, KPU Provinsi Bali juga menghapus 200.797 orang dalam daftar pemilih karena dinilai tidak berhak untuk memilih dalam Pilgub Bali nanti. Udi mengatakan, yang dihapus tersebut dinilai tidak berhak memilih karena sudah meninggal sebanyak 41.209 orang, pindah domisili 70.972 orang, pemilih ganda sejumlah 52.914 orang, anggota TNI/Polri sebanyak 999 orang dan 643 orang yang berusia di bawah 17 tahun serta belum menikah. Dari 2.918.824 jumlah pemilih tetap tersebut terdiri atas 1.445.195 pemilih pria, dan 1.473.629 perempuan. Jumlah pemilih pemula 264.627, pemilih tuna netra 730, dan jumlah pemilih lembaga pemasyarakatan (LP) dengan TPS khusus 747. Sedangkan jumlah pemilih terbesar berada di Kabupaten Buleleng yakni 538.564 jiwa, disusul Kota Denpasar 428.772, Kabupaten Karangasem 367.666, Kabupaten Tabanan 355.909, Gianyar 355.197, Kabupaten Badung 313.655, Kabupaten Jembrana 221.337, Kabupaten Bangli 180.827 orang. Kabupaten Klungkung merupakan kabupaten dengan jumlah terkecil yakni 156.897 orang. Udi Prayudi juga menjelaskan, jika sampai dengan H-7 pencoblosan masih banyak pemilih yang tercecer, maka diperkenankan masyarakat memilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku. Menurutnya, KPU Provinsi Bali sudah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan KTP dalam Pilgub Bali kepada KPU tertanggal 11 Februari 2013. Dijelaskan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 diatur mengenai penggunaan KTP dan KK itu dengan dasar penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Namun sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. Pemberian suara dilakukan dalam waktu satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. Dengan jumlah pemilih tetap 2.918.824 jiwa, KPU Provinsi Bali juga menetapan 6.371 TPS (tempat pemungutan suara). Untuk Kota Denpasar terdapat 820 TPS, Kabupaten Badung 621 TPS, Kabupaten Tabanan 758 TPS, Kabupaten Jembrana 480 TPS, Kabupaten Buleleng 1.182 TPS, Kabupaten Bangli 483, Kabupaten Karangasem 903, Kabupaten Klungkung 340, dan Kabupaten Gianyar 784. (*)

Semarak, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

PAS Nomor 1, Pasti-Kerta Nomor 2 DENPASAR – Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bali yang dinyatakan lolos oleh KPU Provinsi Bali berlangsung semarak. Kedua pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Bali, yakni AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta hadir dengan membawa massa pendukung. Penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Sabtu (30/3). Tak ayal suasana di kawasan Kantor Gubernur Bali tersebut semarak. Massa masing-masing pendukung mengantarkan pasangan calon dengan meneriakkan yel-yel dan slogannya. Suara musik tradisional baleganjur ikut menambah suasana semarak. Sementara rapat pleno berlangsung di ruangan Wiswa Sabha Utama, massa yang di luar ruangan terus meneriakkan yel-yel untuk mendukung jagonya masing-masing. KPU Provinsi Bali membatasi pendukung yang bisa masuk ke ruang rapat. Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Setelah menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju ke Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bali (Pilgub Bali) 2013, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Sebelumnya, pada Jumat (29/3), KPU Provinsi Bali telah mengumumkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat. Dari tiga pasangan bakal calon yang mendaftar, satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni pasangan I Gede Winasa-Putu Sudiartana. Menurut Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, secara dilakukan verifikasi faktual terhadap ketiga pasangan bakal calon, pasangan Pasti-Kerta mampu menyerahkan dukungan 43,36 persen suara sah dari parpol pendukung yang tergabung dalam Koalisi Bali Mandara (KBM). Sementara pasangan PAS juga memenuhi syarat administrasi pasangan calon dengan jumlah dukungan suara 43,64 persen dari PDI Perjuangan. Menurut Winariati, pasangan Winasa-Sudiartana (Widi) tidak berhasil memenuhi syarat minimal 15 persen perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2009. Dari 16,29 persen dukungan suara parpol yang diajukan pasangan ini, sebanyak 12,62 persen dari parpol-parpol tersebut menyatakan tidak mendukung. Setelah menetapkan dua pasangan calon, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Semula Ketua Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon mengambil nomor untuk giliran pengambilan nomor urut. Dari pasangan Pasti-Kerta yang mengambil Gede Sumarjaya Linggih, dari PAS AA Oka Ratmadi. Ternyata pasangan PAS mendapatkan nomor 1 yang artinya mendapat giliran pertama untuk mengambil nomor urut. Disusul pasangan Pasti-Kerta. Kemudian dilanjutkan pengambilan nomor urut oleh masing-masing pasangan. Setelah dibuka secara bersama-sama, pasangan PAS mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Pasti-Kerta nomor urut 2. Sontak massa masing-masing pendukung bersorak dan meneriakkan yel-yel, ditambah meneriakkan nomor urut yang diperoleh masing-masing pasangan. Setelah rapat pleno terbuka, acara kemudian dilanjutkan dengan pelepasan balon bersama di Lapangan Niti Mandala Renon. Suasana saat pelepasan balon tidak kalah semaraknya. Massa pendukung terus mengelu-elukan jagonya masing-masing. Ada tiga balon yang dilepas, yakni balon KPU Provinsi Bali, balon PAS dan balon Pasti-Kerta. (*)

Terlambat, KPU Bali Tolak Berkas Winasa-Sudiartana

Tahapan Melengkapi Berkas Bakal Cagub/cawagub Ditutup. Terlambat, KPU Bali Tolak Berkas Winasa-Sudiartana DENPASAR – Tahapan melengkapi berkas syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 15 Mei mendatang berakhir pada pukul 15.30 wita, Rabu, 6 Maret 2013. Pasangan bakal calon I Gede Winasa-Putu Sudiartana yang gagal melengkapi berkas hingga jam yang telah ditentukan. Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan anggota KPU Bali lainnya beserta staf menunggu hingga detik-detik terakhir penutupan tahapan tersebut. Namun, Tim Pemenangan Pasangan Winasa-Sudiartana baru dapat menyerahkan berkas bakal calon wakil gubernur Putu Sudiartana. Selang beberapa lama setelah lonceng berakhirnya jam kerja dibunyikan, baru ada utusan dari Tim Pemenangan Pasangan Winasa-Sudiartana (Widi) bernama Wawan datang. Ia bermaksud menyerahkan berkas untuk melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon. Namun, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa menolak menerima berkas yang dibawa Wawan. "Ini sudah lewat batas waktu. Sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa hari ini (kemarin) batas waktu terakhir melengkapi berkas dan  kami tunggu sampai pukul 15.30wita. Kalau keberatan silahkan saja, karena kami sudah memberi  waktu lama untuk melengkapi berkas. Itu tidak bisa ditawar lagi. Kami tidak mau dibilang tidak konsisten,"kata Lanang Perbawa. Utusan Tim Pemenangan Widi ngotot ingin menyerahkan. Menurutnya, dirinya diutus untuk melengkapi berkas pasangan Widi. "Kalau memang ditolak silahkan hubungi Ketua Tim Sukses kami. Saya cuma diminta tolong membawa berkas. Semua berkas pencalonan cagub sudah kami bawa lengkap, bahkan dengan soft copy, hasil scanner, CD," katanya. Namun, Lanang Perbawa menegaskan, keputusan KPU menolak berkas Winasa sudah mutlak karena sudah menjadi kesepakatan bersama batas akhir penyetoran berkas adalah 6 Maret, pukul 15.30. "Kami sudah berkali-kali mensosialisasikan masalah batas waktu di hadapan pasangan calon. Bahkan ada waktu melengkapi berkas selama sebulan dari 6 Februari hingga 6 Maret, mestinya waktu itu dimanfaatkan dengan baik," jelas Lanang Perbawa. Sementara untuk pasangan bakal calon Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dan pasangan bakal calon AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan sudah lengkap berkasnya. KPU Provinsi Bali tinggal melakukan verifikasi faktual atas berkas-berkas tersebut. "Kamijuga masih menerima masukan dari masyarakat terkait uji publik baik tentang data pribadi dan data yang ada di dalam berkasnya. Apa yang menjadi masukan dari publik juga akan diperiksa lebih lanjut. Namun apa yang menjadi laporan oleh masyarakat itu harus memberi data dan fakta," katanya. Hasil verifikasi atau penelitian berkas tersebut akan diumumkan KPU Provinsi Bali pada 29 Maret 2013, pasangan bakal mana yang memenuhi syarat. Sementara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan dilaksanakan pada 30-31 Maret. (*)

KPU Bali Serahkan Hasil Verifikasi Syarat Calon Gubernur

DENPASAR - KPU Provinsi Bali, Rabu (27/2) kemarin, menyerahkan hasil verifikasi berkas pencalonan dan berkas calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 15 Mei 2013. Dari ketiga pasangan bakal calon, belum ada yang lengkap semuanya. Sementara Tim Pemenangan Bakal Calon I Gede Winasa-Putu Sudiartana yakin bisa memperbaiki dan melengkapi berkas pencalonan sebelum batas batas waktu yang ditentukan. Acara penyerahan berkas pencalonan dan berkas calon dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Ia didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Ni Putu Ayu Winariati, anggota KPU Provinsi lainnya, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandii, Gayatri, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Acara juga dihadiri tim pemenangan ketiga pasangan bakal cagub/cawagub seperti Wayan Sutena dari pasangan AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), Komang Purnama dari pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), dan Wayan Sumardika dari pasangan I Gede Winasa-Putu Sudiartana (Widi). Menurut Lanang Perbawa, setelah berkas pencalonan dan syarat calon diserahkan, masing-masing tim pemenangan diberikan kesempatan melengkapi dari 28 Februari hingga 6 Maret 2013. "Tanggal 6 Maret adalah batas akhir perbaikan berkas calon. Kami tunggu hingga pukul 15.30 wita," tegasnya. Dikatakan, pada tanggal 6 Maret tersebut akan kelihatan, berkas persyaratan pencalonan dan calon tidak lengkap, otomatis gugur. "Namun, kami tidak melaksanakan tahapan bahwa pengumuman pasangan calon memenuhi syarat dilaksanakan pada 29 Maret," ujarnya. Dikatakan Lanang Perbawa, untuk partai politik yang mencalonkan PAS, yakni PDI Perjuangan sudah tidak ada masalah. Sedangkan dari sembilan partai politik yang mengusung Pasti-Kerta, hanya satu yang masih bermasalah. KPU Bali, kata dia, masih harus melakukan pendalaman terhadap Pakar Pangan. "Karena masih ada sengketa di internal Pakar Pangan," tandasnya. Meskipun satu parpol bermasalah, tetapi dengan delapan parpol, pasangan bakal calon Pasti-Kerta sudah memenuhi syarat. Untuk 28 partai politik pengusung pasangan bakal calon Widi, baru enam parpol yang menyerahkan dokumennya ke KPU Provinsi Bali. "Namun, kami masih melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut," kata Lanang Perbawa. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Widi, Wayan Sumardika, meminta semua pihak termasuk KPU Bali sabar. Menurutnya, sampai batas waktu yang ditentukan pihaknya akan melengkapi dan memperbaiki berkas-berkas yang dibutuhkan. Dikatakan, seperti halnya ketika mendaftar yang membuat kejutan, pihaknya juga akan membuat kejutan. "Kami sedang berupaya memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Sebab,dengan jumlah parpol pengusung yang banyak tentu membutuhkan waktu yang agak lama," jelasnya. Anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, meminta Tim Pemenangan Paket Widi untuk menyerahkan alamat kantor dan nomor telepon DPP dan DPD partai politik pengusung. "Ini untuk memudahkan kami koordinasi ketika melakukan verifikasi faktual," katanya. Permintaan tersebut disanggupi Sumardika yang akan segera memberikan data alamat kantor dan nomor telpon partai politik yang mengusung paket Widi kepada KPU Provinsi. "Kami yakin bisa melengkapi berkas persyaratan," katanya. Sementara soal tes kesehatan bagi pasangan bakal calon, menurut Lanang Perbawa, akan dilaksanakan setelah hari raya Nyepi. "Kami sudah koordinasi IDI, pelaksanaan tes kesehatan akan dilaksanakan pada 14, 15, dan 16 Maret. Jadi setelah Nyepi. "Nanti kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada tiga pasangan bakal calon," jelasnya. Sementara Ketua Pokja Pencalonan, Ayu Winariati, juga meminta tim dari ketiga pasangan calon untuk melengkapi surat bukti bahwa pasangan calon sudah melaporkan daftar kekayaannya ke KPK. (kpu)

Sosialisasikan Kampanye Pemilu, KPU Klungkung Undang Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Semarapura, Untuk kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum KPU Kabupaten Klungkung adakan rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Kamis, 21 Pebruari 2013). Dalam kesempatan tersebut Divisi yang menangani Kampanye KPU Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Gde Oka Subawa didampingi Divisi Sosialisasi I Made Kariada, SE menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Klungkung akan melaksanakan tiga perhelatan pemilu yaitu : Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali (masa kampanye dari tanggal 28 April s/d 11 Mei 2013), Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung (masa kampanye 6 s/d 20 Agustus 2013) dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (masa kampanye 11 Januari 2013 s/d 5 April 2014). Dewa Oka Subawa juga memaparkan mengenai pemasangan alat peraga dimana pelaksanaanya harus tidak mengganggu ketertiban umum, tidak dipasang di patung, monument,tempat ibadah, kantor pemerintah dan taman kota, memperhatikan keindahan dan ramah lingkungan. Untuk spanduk agar jangan dipasang melintang di seputaran Jalan Gajah Mada, Jalan Puputan, Jalan Untung Surapati dan Jalan Dipenogoro.              Pihaknya juga berharap kepada partai politik dalam melaksanakan kampanye tanpa adanya kekerasan, melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat dan mematuhi peraturan perundang – undangan serta peraturan KPU mengenai kampanye. KPU Klungkung dalam kesempatan tersebut juga mensosialisasikan mengenai Kesepakatan Kampanye Damai yang telah ditanda tangani oleh partai politik, pimpinan daerah dan instansi terkait. Kesepakatan Bersama Kampanye Damai Pemilu DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Klungkung Tahun 2014 tersebut yaitu : Peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi aturan perundang – undangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan Dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, kebersihan, edukatif, dan kedamaian di Kabupaten Klungkung Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zone/area yang sudah ditentukan dimasing – masing wilayah Kabupaten Klungkung Sebelum pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang mengurusi perijinan dan dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Klungkung, dan selanjutnya yang bertanggungjawab atas alat tersebut adalah pelaksana kampanye dan Partai Politik yang bersangkutan yang ada di Tingkat Kabupaten Klungkung Dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Kabupaten Klungkung berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Klungkung, Kapolres Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, dan Pemda Kabupaten Klungkung, hal yang sama juga dilakukan ditingkat kecamatan, desa/kelurahan KPU Kabupaten Klungkung berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut Panwaslu Kabupaten Klungkung, Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu, apabila batas waktu peringatan tertulis oleh KPU Kabupaten Klungkung tidak ditindaklanjuti   Kesepakatan bersama ini ditanda tangani oleh Pimpinan Partai Politik dan Diketahui oleh Panwaslu Kabupaten Klungkung, KPU Kabupaten Klungkung, Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 1610 dan Bupati Klungkung. (KPU Klungkung)