Berita Terkini

Adopsi UU Keterbukaan Informasi Publik, KPU Bali jadi Pilot Project

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disamping itu, KPU juga telah membentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) KPU dan menyusunStandard Operating Procedures (SOP) tentang Mekanisme Pengumpulan dan Pelayanan Informasi Publik.  Serta diharapkan pembentukan PPID dapat dilakukan di seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Sebagai langkah awal, KPU dengan didukung oleh Elections-Multi Donor Programme, United Nations Development Programme (E-MDP) UNDP akan melaksanakan Pilot Project di 2 (dua) Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Bali. KPU Bali terpilih sebagai leading sector karena KPU Bali dipandang mampu menggunakan serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal, seperti contoh DPT online dalam website KPU Bali yang merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia dan fasilitas surat-menyurat secara digital. Sebagai tindak lanjut, KPU bersama E-MDP UNDP menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk focus group discussion pada hari Senin, 14 Februari 2011 yang bertempat di Sanur Beach Hotel. Dalam diskusi tersebut hadir Anggota KPU, Sri Nuryanti SIP, MA sebagai pembicara sekaligus membuka acara diskusi. Selain itu hadir pula Drs. Yosmardin, M.Si, (Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu Biro Teknis dan Hupmas KPU), Mareska Mantik (Sector Manager Electoral Management Elections MDP UNDP), Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Bali serta pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali. Anggota KPU, Sri Nuryanti SIP, MA memaparkan tentang ERIC (Electoral Resources and Information Centre) yang merupakan pusat pelayanan informasi dan pendidikan pemilih yang dijadikan instrument untuk mewadahi pelaksanaan fungsi komunikasi KPU (baik internal maupun eksternal) serta sosialisasi informasi kepemiluan. Dalam penjelasannya, dipaparkan mengenai langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU dalam pelaksanaan kegiatan penyebaran informasi, kegiatan ERIC, dan struktur ERIC/PPID. Selanjutnya KPU Bali akan diberikan pelatihan (training)dalam rangka pelaksanaan Pilot Project tersebut. 

Rapat Rencana dan Program Kerja KPU Provinsi Bali Tahun Anggaran 2011

Pada hari Senin, 31 Januari 2011,bertempat di Ruang Rapat KPU (Komisi Pemilihan Umum)  Provinsi Bali, telah diadakan rapat yang mempertemukan Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Bali untuk membahas rencana dan program kerja serta revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2011. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa SH., MH. Serta 3 orang anggota KPU Provinsi Bali yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., Ni Putu Ayu Winariati, SP., dan Dra. Gayatri , M.Si., Ak. Sementara itu, dari Sekretariat dihadiri oleh Sekretaris, para Kabag dan Kasubbag yang membidangi masing-masing divisi. Dalam rapat tersebut, Kabag I (Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM) memaparkan revisi rencana kerja pada tahun anggaran 2011. Komisioner kemudian menanggapi dengan melontarkan pertanyaan maupun memberikan masukan seputar program dan rencana kerja kepada masing-masing divisi. Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH., menambahkan bahwa anggaran yang dimiliki merupakan anggaran bersama antara Komisioner dan Sekretariat, sehingga keterbukaan sangatlah penting. Diharapkan KPU Provinsi Bali dapat merealisasikan anggaran dan kegiatan hingga 35% tiap triwulan sehingga pada akhir triwulan IV tinggal menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2011. Harapan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU Provinsi Bali, tetapi juga memacu Sekretaris KPU kabupaten/Kota se- Bali agar memulai kegiatan di awal tahun anggaran. Untuk itu akan segera diagendakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran sehingga program dan rencana kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat sejalan (sama).  Agar dapat dibahas dan terkoordinasi dengan baik, KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk mempersiapkan Renja (Rencana Kerja) dan RKA-KL anggaran 2011 untuk dipresentasikan pada rapat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Februari 2011.

Sosialisasi Hak Politik Bagi Perempuan (Kesetaraan Gender Politik tanpa melupakan peran fungsi perempuan)

Semarapura, Hak politik merupakan hak semua masyarakat indonesia untuk memilih dan dipilih, maka dari itu hak politik tidak hanya milik golongan tertentu atau gender tertentu termasuk juga kaum perempuan. Kaum Perempuan juga mempunyai hak politik  yang sama dengan kaum pria, tanpa terkecuali. Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi tentang Hak Politik bagi perempuan dan sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Anak yang diselenggarakan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung sebagai Pemakalah, Selasa 18 Januari 2011 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung. Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua GOW Nyonya Ketut Janapria mengutarakan kegiatan ini untuk memberdayakan anggotanya tentang kesadaran hak politik walaupun, GOW ini bukan organisasi politik. Istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung ini juga berharap nanti semua perempuan sadar dan bisa menyampaikan aspirasi politik dengan baik apalagi bisa bersaing dalam perpolitikan di Kabupaten maupun tingkat nasional. Sedangkan dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Parwatha menyatakan dalam makalahnya Perkembangan politik di Indonesia saat ini mengarah pada penguatan hak politik perempuan dan keterwakilan perempuan pada kelembagaan partai politik dan lembaga politik lainnya. Fenomena ini mungkin dilandasi oleh banyaknya perlakuan diskriminatif yang diterima kaum  perempuan serta adanya kontradiksi antara jumlah penduduk perempuan dengan keterwakilan perempuan pada jabatan-jabatan politik baik di pusat maupun di daerah. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana : (a). pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b). penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c). penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; (d). partisipasi politik warga negara; (e). rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.  Dorongan untuk penguatan hak politik perempuan terlihat jelas pada  pasal 2 ayat (2) dan ayat (5), serta pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 20008, yang menyatakan bahwa untuk pendirian dan pembentukan partai politik serta kepengurusannya baik di tingkat pusat maupun daerah menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. Selain dorongan penguatan hak politik perempuan di partai politik, dorongan yang sama juga diberikan guna penguatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa partai politik di dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD  paling sedikit memuat 30% keterwakilan perempuan dan dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Demikian juga pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi  bakal calon yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), apabila diketemukan dalam daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, maka penyelenggara pemilu memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Selain itu, penyelenggara pemilu juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) partai politik melalui media cetak dan media elektronik. Melalui regulasi peraturan perundang-undangan di bidang politik diharapkan kaum perempuan mampu memaksimalkan hak-hak politiknya demi kemajuan kehidupan bangsa Indonesia. Pihaknya juga mengungkapkan data – data Sebagai gambaran sederhana mengenai hak politik serta keterwakilan perempuan, dibawah ini disajikan data partisipasi perempuan pada pemilu legislatif  2009 di Kabupaten Klungkung.  a.       Tabel persentase jumlah pemilih perempuan pada Pemilu Legislatif 2009 NO. DAPIL JML PEMILIH GENDER PEMILIH RASIO (%) PEREMPUAN LAKI-LAKI 1. KLUNGKUNG 41.832 21.518 20.314 51% 2. BANJARANGKAN 31.628 16.154 15.474 51% 3. DAWAN 28.168 14.384 13.784 51% 4. NUSA PENIDA 40.371 20.553 19.818 51% TOTAL 141.999 72.609 69.390 51%  b.      Tabel persentase jumlah Caleg perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009 NO. DAPIL JML CALEG GENDER CALEG RASIO (%) PEREMPUAN LAKI-LAKI 1 KLUNGKUNG 118 31 87 26% 2. BANJARANGKAN 85 22 63 26% 3. DAWAN 88 25 63 28% 4. NUSA PENIDA 74 17 57 23% TOTAL 365 95 270 26%   c.       Tabel persentase perolehan kursi Caleg terpilih perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009 NO DAPIL JML KURSI GENDER CALEG TERPILIH RASIO (%) PEREMPUAN LAKI-LAKI 1 KLUNGKUNG 8 1 7 13% 2. BANJARANGKAN 5 1 4 20% 3. DAWAN 5 - 5 0% 4. NUSA PENIDA 7 1 6 14% TOTAL 25 3 22 12%   d.      Tabel persentase keberhasilan Caleg perempuan  merebut kursi lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009 NO DAPIL JML CALEG PEREMPUAN PEROLEHAN KURSI RASIO (%) 1 KLUNGKUNG 31 1 3% 2. BANJARANGKAN 22 1 5% 3. DAWAN 25 - 0% 4. NUSA PENIDA 17 1 6% TOTAL 95 3 3%   Dalam kesempatan itu Gung Parwatha juga menyampaikan, memang masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya penguatan hak politik  perempuan. Untuk itu dibutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa terutama partai politik memberikan pemahaman kepada kaum perempuan mengenai hak politik maupun kesetaraan gender tanpa melupakan peran dan fungsi perempuan sebagai seorang ibu atau seorang istri karena sesungguhnya surga berada di telapak kaki Ibu. (WP/Media Center KPU Klungkung) 

Asistensi KPU Pusat dan BPKP Dalam Penyusunan Laporan Keuangan KPU Bali

Dengan menunjuk surat Sekretaris Jendral KPU Nomor 1231/SJ/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Surat Sekretaris Jendral KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 82/SJ/I/2011 tanggal 18 Januari 2011, perihal penyampaian Laporan Keuangan Periode Semester II atau tahunan Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2010, KPU Provinsi Bali mengundang KPU Pusat dan BPKP Perwakilan Bali untuk melakukan asistensi atau pendampingan penyusunan laporan keuangan Semester II pada hari Rabu, 26 Januari 2011. Acara yang dilaksanakan di Ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut menghadirkan  Anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha , SP, MSi., didampingi Wakil Kepala Biro Keuangan KPU Pusat, serta 3 orang perwakilan BPKP Bali . Acara yang dimulai pukul 9 pagi ini, dibuka oleh Anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si dan sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, I Gusti Putu Artha, memperkenalkan diri sebagai orang baru yang membawahi Divisi Keuangan dan Logistik dimana sebelumnya beliau berada di Divisi Hukum dan Pengawasan.  Banyak target yang ingin dicapai oleh KPU, salah satunya adalah membebaskan KPU dari status Disclaimer yang telah disandang KPU 5 Tahun berturut-turut.  Tentunya ini membutuhkan dukungan tidak hanya di Pusat tapi juga dari Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota terutamanya operator dan divisi keuangan. Selain itu pada tahun 2011 ini KPU mencanangkan adanya Konsolidasi Organisasi baik untuk Komisioner, Pejabat dan staf Sekretariat khususnya bagi pegawai pusat/organik. Hal ini menjadi sangat penting, karena pegawai organik merupakan penerus dalam menjalankan dan melaksanakan fungsi dan tugas KPU. "Saya menghimbau untuk tidak jenuh belajar meningkatkan kompetensi diri" demikian tegasnya.    Wakaro Keuangan dan perwakilan BPKP menyatakan keoptimisannya, KPU dapat memperbaiki diri dengan melihat penyebab-penyebab belum sempurnanya laporan keuangan KPU. Dengan adanya pendampingan atau asistensi dari KPU Pusat dan BPKP diharapkan laporan keuangan khususnya KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dapat terselesaikan dengan baik untuk diteruskan ke KPU Pusat.

Menyambut Tahun Baru 2011

Untuk lebih memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan antar Ketua, Anggota, Pegawai Sekratariat KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota  serta rekan-rekan jurnalis, pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2011 KPU Provinsi Bali menyelenggarakan acara menyambut Tahun Baru 2011. Acara yang bertempat di halaman KPU Provinsi Bali tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan agar tidak melupakan apa yang telah dilakukan di tahun lalu, "Kita harus melihat kembali apa yang telah kita lakukan sepanjang tahun 2010, sehingga semua dapat tumbuh dan berkembang lebih maju lagi, baik sebagai individu maupun sebagai sebuah lembaga", tegasnya. Pengumuman pemenang menulis berita dan Foto yang diikuti oleh peserta Bintek Kehumasan merupakan salah satu yang ditunggu-tunggu. Dian Marselyna Nabor dari KPU Denpasar  dan I Wayan Purna dari KPU Provinsi meraih Juara satu dalam lomba tersebut. Para pemenang berhak menerima hadiah berupa penghargaan, piala dan voucher menginap di Bali Beach Hotel sebesar 1 Juta Rupiah. Melalui adanya pengalaman ini, Udi Prayudi, Anggota KPU Provinsi Bali selaku penyelenggara mengharapkan dapat memotivasi para pegawai Sekretariat KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali khususnya divisi Teknis dan Hupmas dalam mengupdate berita dan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan KPU.   Acara yang dikemas semi-formal tersebut berjalan cukup meriah, setelah toast (bersulang) bersama, dengan diiringi keyboard, para undangan berbaur dan bernyanyi bersama.

Bimbingan Teknis Kehumasan

Dalam rangka menambah wawasan mengenai kehumasan khususnya mengenai jurnalistik dan photography, pada hari Kamis, 23 Desember 2010 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan bimbingan teknis. Bimbingan teknis kehumasan dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH, dengan menghadirkan wartawan senior I Made Iwan Darmawan sebagai narasumber. Hadir pula Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, sebagai bentuk apresisasi terhadap penyelenggaraan acara ini.  Acara berlangsung dari pukul 08.30 s.d 17.00 WITA, diantaranya membahas materi "Trik Menulis Berita" dan "Pengenalan Teknik-Teknik Fotography". Jumlah peserta bimbingan teknis kehumasan sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, yang terdiri dari Kasubbag Teknis dan Hupmas serta staf dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali. Setiap sesi penyampaian materi oleh narasumber, peserta dibagi menjadi 5 (lima) kelompok secara acak.   Selain itu juga tak kalah menariknya acara disertai dengan praktek-praktek, sebagai bentuk pemahaman atas materi, seperti praktek menulis berita dan wawancara langsung kepada Ketua maupun anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris maupun para pejabat struktural, serta staf di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali dan juga Praktek Fotography. Bimbingan teknis kehumasan juga diselingi Ice Breaker, Code of Conduct, dan Energizer yang dipandu langsung oleh anggota KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, SE, SH. Yang membuat acara bimbingan teknis ini berbeda dari acara lainnya ialah dengan mengadopsi metode pada BRIDGE, yang mana dalam metode ini membuat peserta bimbingan teknis terampil dengan cara yang menyenangkan. Menariknya lagi, pada sesi Code of Conduct, peserta diajak untuk ikut andil dalam mengusulkan dan menetapkan aturan-aturan yang berlaku didalam ruangan selama berlangsungnya acara tersebut. Sehingga secara keseluruhan acara menjadi sangat menarik serta disambut antusiasme peserta dengan luar biasa. Bintek mengenai kehumasan khususnya di KPU Provinsi Bali merupakan yang pertama kali diselenggarakan dengan metode yang berbeda.