Berita Terkini

KPU Bali akan Beri Reward - Bagi Desa yang Partisipasi Pemilihnya Paling Tinggi

DENPASAR – KPU Provinsi Bali akan memberikan reward bagi desa yang partisipasi pemilihnya paling tinggi dan golput paling rendah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 nanti. Hal itu disampaikan Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, pada acara evaluasi pemutakhiran daftar pemilih dan persiapan pemutakhiran data pemilih, Selasa (22/1) lalu. Udi Prayudi juga meminta KPU Gianyar dan Tabanan untuk mempertahankan partisipasi pemilih yang sudah tinggi. "Bagi kabupaten yang partisipasi pemilihnya sudah tinggi, seperti Gianyar dan Tabanan agar dipertahankan," harap Udi Prayudi. Ia menjelaskan, evaluasi pemutakhiran daftar pemilih dan persiapan pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) Pilgub Bali 2013 dilaksanakan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih dan  masalah dalam aplikasi pemutakhiran data pemilih. "Kami harapkan data pemilih tidak menjadi masalah dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2013," tandasnya. Ole karena itu, tambah Udi Prayudi, perlu persamaan persepsi dalam pemutakhiran data pemilih di kabupaten/kota agar diinformasikan kepada PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) masing-masing, seperti pemilih yang tidak ditemukan atau pindah domisili agar segera dicoret. Pada pertemuan tersebut dilaporkan kegiatan pemutakhiran data pemilih di kabupaten/kota dan persoalan yang muncul. Di Kota Denpasar sudah melakukan proses pemuktahiran data.  Diharapkan nantinya aplikasi bisa mengurutkan data berdasarkan no. urut saja, sehingga data dari aplikasi akan sama urutannya dengan data yang sudah dicetak sebelumnya. Hal untuk ini juga untuk mempermudah dalam pengecekan jika terdapat data yang ganda. Di KabupatenBadung, dilakukan pencetakan dulu, kemudian data yang sudah dicetak baru di-upload pada aplikasi. Kabupaten  Tabanan, data dibagi per TPS tanpa melakukan pemuktahiran.  Di Kabupaten  Jembrana sudah melakukan upload model A tanpa melakukan pemuktahiran, hanya membagi per TPS.  Di Kabupaten  Buleleng sudah melakukan proses pembagian data per TPS, tanpa melakukan proses pemuktahiran. Di Kabupaten  Bangli melakukan proses pembagian data per TPS-TPS.  Di Kabupaten  Klungkung melakukan proses pembagian data ke TPS-TPS tanpa melakukan proses pemuktahiran. Di KabupatenGianyar sudah melakukan proses pembagian data per TPS sekaligus melakukan proses pemuktahiran data.   Udi Prayudi berharap, hal-hal yang sudah dilakukan KPU kabupaten/kota maupun masalah yang terjadi dalam aplikasi pemutakhiran data pemilih didiskusikan bersama untuk lebih memudahkan kerja dan adanya persamaan persepsi. Selanjutnya akan diagendakan pertemuan dengan Dinas Capil se-Bali untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan  seperti adanya masyarakat yang tidak memiliki NIK atau satu orang memiliki NIK dan KK lebih dari satu. (kpu)

Sosialisasi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif 2014

KPU Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan di Restoran Ranggon Sunset Singaraja. Acara dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Kab.Buleleng, Ketua Panwaslu Kab.Buleleng, unsur Kepolisian, unsur Kecamatan, perwakilan Parpol, dan PPK se-Kab.Buleleng Acara dimulai dengan registrasi peserta sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.20 WITA. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari empat orang yaitu Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si., Anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi Pokja Kampanye, Ketut Adi Supartha, A.Md., Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani, SE., dan Kepala Badan Kesbang Polinmas Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, SE.,M.Si. Diakhir diskusi yang di moderatori Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi menarik benang merah bahwa semua peserta sepakat bahwa penataan zonasi pemasangan atribut kampanye agar tidak mengganggu ketentuan, ketertiban dan pelaksanaan pemilu secara keseluruhan, sepakat untuk tidak memasang atribut di pohon-pohon atau fasilitas umum lainnya yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan secara resmi antara Partai Politik dengan pemangku kepentingan. Pemerintah melalui Kesbangpolinmas akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk membantu KPU Buleleng dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Lembaga Penyiaran Diminta Menyiarkan Pemilu secara Profesional

DENPASAR – Lembaga penyiaran diminta menyiarkan Pemilihan Umum (Pemilu), apakah Pemilu Kepala Daerah, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden secara profesional. "Sebagai implementasi dari UU Penyiaran, P3 (Pedoman Prilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran) atau yang lebih dikenal dengan P3SPS tahun 2012 pasal 50, membebankan tugas dan tanggung jawab bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan kegiatan kegiatan Pemilihan Umum Kepala daerah secara benar, profesional dan bertanggung jawab," kata Koordinator Pengawasan Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH. Pernyataan Yasa Adnyana tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pemilukada Provinsi Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/1) lalu. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, ketua/anggota KPU kabupaten/kota se-Bali yang membidangi sosialisasi serta para wakil dari lembaga penyiaran radio se-Bali. Menurut Yasa Adnyana, radio tidak hanya bertugas mengirim/menyiarkan tapi juga menerima. "Ini mengandung implikasi bahwa radio akan membuat pendengar tidak hanya mendengar tapi juga berbicara dan mampu menggerakkan masyarakat melalui pola dan mekanisme komunikasi yang lebih kreatif, inovatif, aktif, interaktif dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam perkembangan negara dan masyarakatnya," ujarnya. Oleh karena itu, kata dia, lembaga penyiaran harus bekerja secara benar, profesional dan bertanggung jawab berpedoman kepada P3SPS. Termasuk dalam menyiarkan berita-berita Pemilu. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, pada kesempatan tersebut menjelaskan soal tahapan, anggaran Pilgub Bali 2013,  serta faktor penyebab kenaikan anggaran Pilgub Bali 2013. Juga dijelaskan soal estimasi pemilih Pilgub, estimasi jumlah penyelenggara, isu-isu selama Pilgub mulai data pemilih, time table pemutakhiran data pemilih, isu-isu pencalonan, pencalonan parpol, dan gabungan parpol, isu dalam kampanye, isu dalam kasus putusan MK. ketua Pokja Sosialisasi Pilgub KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, menyatakan bahwa peranan  lembaga penyiaran radio sangat penting dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu, bik dalam Pilgub, Pileg maupun Pilpres. "Tidak hanya dalam masa kampanye, tapi juga untuk saat ini, dalam masa pemutakhiran data pemilih, agar tidak ada pemilih yang tercecer," ujar Udi Prayudi. Acara sosialisasi ditutup dengan penyerahan secara simbolis  CD sosialisasi berupa iklan layanan masyarakat dari Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, kepada perwakilan KPID Provinsi Bali. (kpu)

Kpu Klungkung Sosialisasikan Pemilu Gubernur Melalui Pertemuan Dengan GOW

Semarapura, Hal tersebut diungkapkanAnak Agung Gde Parwatha Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung dalam kegiatansosialisasi Pemilu dan Pemilukada di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Klungkung (Jumat 18 Januari 2013), yang dilaksanakan GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Klungkung. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Klungkung asal Puri Satria ini menyatakantahun 2013 merupakan tahun Pemilu bagi masyarakat Klungkung,hal tersebut dikarenakan masyarakat dan  KPU Kabupaten Klungkung akan menyelenggarakan 3 hajatan Pemilu sekaligus yaitu : Pemilu Legislatif Tahun 2014 untuk memilih Anggota DPR,DPD,dan DPRDyang prosesnya sudah dimulai tahun ini, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali (15 Mei 2013)dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung (23 Agustus2013). Untuk Pemilu Legislatif tahapan yang dimulai tahun 2012 sepertidilaksanakan pendaftaran Partai Politik, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi Partai Politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor : 05/kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dinyatakan ada10 Partai Politik yang berhak mengikuti Pemilu Tahun 2014 yaitu : PAN,PDIP,Partai Demokrat,Partai Gerindra,Partai Golkar, Partai Hanura,PKS,PKB,Partai Nasdem dan PPP. Khusus untuk di Daerah Istimewa Aceh diikuti oleh 13 Partai Politik,karena adanya3 Partai Lokal. Dapat disampaikanpemungutan suara Pemilu Legislatif  akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Informasi yang terbaru yakni adanya perubahan jumlah kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Klungkung,yang semula berjumlah 25 menjadi 30 karena jumlah penduduk Klungkung meningkat dari Pemilu Tahun 2009 yaitu berjumlah sekitar 212.363sesuai dengan peraturan KPU yang terbaru. Sedangkan untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali  sudah dimulai dari tanggal 8 Desember 2012 dengan ditandai penyerahan DP4 oleh Gubernur Provinsi bali Kepada KPU Provinsi Bali disertai dengan Launching secara serentak yang dilakukan olek KPU Kabupaten/Kota seluruh Bali. Sampai saat ini sudah terbentuk PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 dan untuk hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2013, pada saat ini sedang dlaam proses pelaksanaan sosialisasi/bimtek kepada PPK, PPS serta operator pemutakhiran data pemilih lugas Agung Parwatha. Pihak KPU Klungkung akan terus mensosialisasikan ketiga pemilu ini secara berkesinambungan, maka dari itu kerjasama organisasi masyarakat seperti GOW ini sangat dibutuhkan dalam menunjang program yang telah ditentukan, kedepan pihaknya tidak akan surut untuk meminta bantuan kepada semua pihak agar Pemilu di Kabupaten Klungkung berjalan lancer dan damai. Anak Agung Parwatha juga sempat menyinggung mengenaitahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 akan dimulai pada bulan Pebruari 2013,dimana pemungutan suara sudah ditetapkan  pada tanggal 23 Agustus 2013. Mengingat sangat padat dan dekatnya pelaksanaan 3 hajatan Pemilu di Kabupaten Klungkung, partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan terutama GOW Kabupaten Klungkung, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah peran serta aktif didalam pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Karena itu hal yang sangat rentan menimbulkan konflik di masyarakat. Ada hal  yang kurang mendapat perhatianpada saat pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih masyarakat enggan untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, biasanya permasalahan muncul pada saat menjelang hari pemungutan suara, dimana masyarakat yang namanya tidak terdaftar tidak terima kalau namanya tidak tercantum di dalam DPTnamun menuntut untuk bisa memilih, maka dari itu himbaun kami kepada seluruh masyarakat mulai saat ini gunakan hak pilih dan pastikan terdaftar sebagai Pemilih agar suara nantinya menentukan masa depan kita bersama serta terpilihnya pemimpin yang pro rakyat tegas Ketua KPU Klungkung. Pihaknya juga memberikan penjelasan bahwa masyarakatberhak untuk menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun keatas, yang sudah kawin dan atau pernah kawin .   Hak suara merupakan hak yang dilindungi undang – undang maka dari itu masyarakattidak tergiur dengan uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentuguna menentukan atau menggiring suara, karena hak politik kita dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan asas Pemilu LUBER dan JURDIL. KPU Klungkung dalam hal ini beserta jajaran kebawah sudah mempunyai prinsip akan melaksanakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam kesempatan tersebut muncul dari peserta seperti dari Nyonya Ketut Janapria menyampaikan mengenai apa saja syarat-syarat untuk menjadi Calon Gubernur? Kemudian kalau sampai dengan batas waktu pendaftaran tidak ada calon yang mendaftar untuk menjadi Gubernur, bahkan sampai sudah 2x diundur karena tidak ada calon yang mendaftar bagaimana kelanjutan tahapan Pemilihan Gubernur?. Pertanyaan juga muncul dari Ibu Ani Andrea (anggota IWAPI) yang menanyakan mengenai apakah ada sanksi yang dikenakan kepada oknum dan calo yang meminta KTP untuk dukungan? Karena ini pengalaman pribadi, dimana sempat dimintai foto Copy KTP oleh calo untuk mendukung oknum yang tidak dikenal dengan diiming-imingi mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000. Anak Agung Gde Parwatha menanggapi pertanyaan menyatakan bahwa yang boleh mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat ini yaitu dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hasil pemilu tahun 2009 ditingkat Provinsi Bali dengan ketentuan 15 % perolehan kursi di DPRD Bali atau 15 % akumulasi hasil suara. Namun dari pengalaman beberapa Pemilu yang ada di Indonesia setiap pemilu kepala daerah ada calon yang mendaftar lanjut Ketua KPU. Sedangkan untuk pelanggaran Pemilu yang dihadapi oleh masyarakat ada jalan yang bisa ditempuh misalnya melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu sedangkan untuk tindak pidana dilaporkan ke Kepolisian atau lembaga hukum terkait. Diakhir sosialisasi Anak Agung Gde Parwatha mengharapkan peserta sosialisasidalam hal ini Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Organisasi wanitabisa menggetok tularkan kepada masyarakat tentang informasi yang diperoleh dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Klungkung dalam Pelaksanaan Pemilu. Kalau menemukan pelanggaran bisa melapor ke Panwaslu kabupaten ataupun langsung melapor ke pihak Kepolisian.Selain pertemuan seperti ini KPU Provinsi Bali telah mencetak bahan – bahan sosialisasi berupa Majalalah, Leaflet, Brosur, Kalender, Poster yang telah disebarluaskan oleh KPU Kabupaten Klungkung divisi Sosialisasi ke instansi, PPK, PPS untuk ditempel di tempat strategis sebagai bahan informasi mengenai Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali. KPU juga membuka pintu lebar – lebar jika masyarakat ada yang mencari informasi mengenai Pemilu baik pemilukada maupun Pemilu legislatif tegasnya ditemui saat berakhirnya kegiatan. (KPU Klungkung)

KPU Bali Gelar Bimtek Pemantau Pilgub 2013

DENPASAR - KPU Provinsi Bali, Selasa (15/1) lalu, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. Acara yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Turut hadir Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, yang menyampaikan materi tentang pemantauan Pilgub Bali 2013, anggota KPU Provinsi Bali Ketut Udi Prayudi, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Acara bimtek tersebut diikuti 23 anggota GMNI dan 41 orang dari Yayasan Pejuang Tri Pusaka Bangsa. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan hak, kewajiban, dan kode etik pemantau. Sementara Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, menjelaskan tentang posisi Panwaslu dalam kegiatan Pilgub Bali 2013 yang mana hubungan pemantau lebih dekat ke Panwaslu. Wena berpesan apabila pemantau menemukan permasalahan di lapangan agar segera diinformasikan ke Panwaslu karena merupakan kewajiban dari pemantau. Kenapa Pilgub perlu diawasi? Menurut Wena, Pemilu, termasuk Pilgub, perlu diawasi karena berpotensi terjadi pelanggaran. Juga agar terjadi keseimbangan penyelenggaraan. "Selain itu, semua pihak memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyukseskan Pilgub, bukan hanya KPU dan Panwaslu," jelasnya.   Wena menjelaskan, pengawasan Pemilu merupakan kegiatan mengamati, memeriksa, mengkaji,  dan menilai proses Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan pengawasan terhadap  Pilgub yakni untuk memastikan terselenggaranya Pilgub secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang­-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. Kedua, untuk mewujudkan Pilgub yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pilgub. "Juga untuk melindungi suara pemilih," kata pria kelahiran Kutuh, Kuta Selatan ini. Selain itu, menurut Made Wena, secara filosofis, pengawasan terhadap Pilgub bertujuan mengembalikan kepercayaan Pemilih kepada Penyelenggara Pemilu dan mengembalikan kepercayaan Pemilih terhadap proses dan hasil Pemilu. Sementara proses pengawasan yang dilakukan Panwaslu, kata Wena, dilakukan dengan dua cara, yakni pengawasan aktif dan pengawasan pasif. Pengawasan aktif, yakni dengan mengidentifikasi dan memetakan titik-titik rawan pelanggaran (tahapan dan fasilitas nontahapan), baik subyek pelaku pelanggaran maupun wilayah pelanggaran. Optimalisasi informasi pendukung. Melakukan pengawasan ke lokasi. Menelusuri kelengkapan informasi dugaan pelanggaran. Dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dugaan pelanggaran. Sedangkan pengawasan pasif, yakni mendorong secara aktif peran masyarakat  dalam pengawasan. Penyediaan kemudahan media informasi dan pengaduan.Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon. Serta bersinergi dengan media. Made Wena juga menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu, yang meliputi mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; Menerima laporan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang; mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/ atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekretaris dan pegawai kesekretariatan KPU; memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu. Dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau yaitu ketua GMNI dan Ketua Yayasan Pejuang Tri Pusaka Bangsa. Juga pengalungan name tag petugas pemantau secara simbolis oleh Ketua KPU Provinsi Bali kepada perwakilan pemantau. (kpu)

KPU Se-Bali Rapatkan Barisan, Siapkan Data Gugatan Parpol

DENPASAR - KPU Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota se-Bali untuk merapatkan barisan menghadapi gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual. Rapat KPU se-Bali tersebut dilaksanakan Senin (14/1) dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Acara dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, dan ketua KPU kabupaten/kota se-Bali. Pada rapat tersebut, KPU se-Bali mengumpulkan data yang lebih lengkap dan rinci sehingga nantinya bisa memberikan jawaban atas gugatan partai-partai tersebut. Hingga saat ini ada setidaknya ada delapan partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa, Selasa (15/1), menjelaskan, meskipun dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi parpol di KPU Pusat tidak menyebutkan keberatan di Bali, pihaknya tetap mempersiapkan data. Sebab, dalam gugatan ke Bawaslu tentu parpol-parpol juga akan mempersoalkan verifikasi faktual di Bali kalau ingin lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Sebab, di antara parpol yang mensengketakan ke Bawaslu tidak lolos di Bali. Di Bali sendiri, menurut Lanang Perbawa, sejumlah partai politik memang menyatakan keberatan. Dari data yang dikumpulkan KPU Provinsi Bali dari KPU kabupaten/kota di Bali, keberatan partai tersebar di hampir seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk keberatan dalam proses verifikasi parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Bali. Partai-partai yang mengajukan keberatan di Bali adalah untuk KPU Provinsi yang mengajukan keberatan Partai SRI dan Partai Republik. Untuk KPU Kota Denpasar yang mengajukan keberatan PPN, PDP, PBB, PKBIB, PPPI, SRI, NASREP, dan PPRN. Di KPU Kabupaten Badung, ada enam parpol yang mengajukan keberatan, yakni PPN, PDP, PPPI, Republik, PDK, dan Partai SRI. Yang mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Jembrana yakni PKBIB, PDK, PPPI, dan Partai SRI. Di KPU Kabupaten Buleleng yang mengajukan keberatan yakni PPN, PDP, PBB, PPRN, Republik, PKNU, PPPI, PDS, PDK, dan Partai NASREP. KPU Kabupaten Bangli ada tiga parpol yang mengajukan keberatan yaitu PKBIB, PDP, dan PDK. Di KPU Kabupaten Klungkung ada PPRN, PPPI, dan PDK yang mengajukan keberatan. Di KPU Kabupaten Karangasem yang mengajukan keberatan PDP, PKBIB, PKNU, SRI, dan PDK. Di KPU Kabupaten Gianyar ada dua parpol yang mengajukan, yakni PPPI dan PDK. Dan di KPU Kabupaten Tabanan hanya satu parpol yang mengajukan keberatan, yakni PPPI. Menurut Lanang Perbawa, sebagian besar parpol menyatakan keberatan terkait kartu tanda anggota (KTA) dan kepengurusan. "Parpol-parpol tersebut kekurangan jumlah KTA dan atau terlambat menyerahkan perbaikan terhadap kekurangan," jelasnya. Lanang Perbawa, KPU se-Bali sudah menyiapkan data-data lengkap menghadapi gugatan parpol. (kpu)