Berita Terkini

KPU Lantik Anggota KPU Provinsi Sumut, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Bali

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melantik sebanyak 25 Anggota KPU Provinsi dari 5 Provinsi. Acara pelantikan digelar dilakukan di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Selasa (24/9), dihadiri perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengucapkan selamat atas terpilihnya ke-25 Anggota KPU Provinsi dan berharap agar KPU Provinsi harus meningkatkan monitoring dan supervisi ke KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan mereka melakukan pencermatan ulang terhadap DPT yang sudah ditetapkan. Pastikan bahwa data ganda, pemilih yang tidak berhak tetapi terekam dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) segera dibersihkan.(FOTO KPU/hupmas.teks/dam)

Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Bali diumumkan

Setelah dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Calon Anggota KPU Provinsi Bali oleh Anggota KPU RI  Ida Budhiati, SH., MH dan Sigit Pamungkas, S.IP, MA pada tanggal 18 September 2013 lalu, KPU RI akhirnya mengumumkan hasil penyusunan  peringkat calon Anggota KPU Provinsi Bali. Pengumuman Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan kepatutan Anggota KPU Provinsi ( Jawa Barat, DIY, Bali, Sumatera Utara dan Jawa Tengah). Selengkapnya

Hari ini, 10 Calon Anggota KPU Bali jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Bertempat di Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur, 10 Calon Anggota KPU Bali yang lolos tahap Seleksi Wawancara dengan Tim Seleksi menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan KPU RI Hari ini Rabu, 18 September 2013. Bertindak sebagai penguji adalah Ida Budhiarti, SH.,MH (Anggota KPU RI Divisi Hukum Pengawasan dan Perencanaan Keuangan Logistik) dan Sigit Pamungkas, S.IP.,MA (Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih serta Pengembangan SDM) Nama – nama Calon Anggota KPU Bali yang akan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan yakni Ketut Ariani, SE, Ni Putu Ayu Winariat, SP, I Nyoman Budi Wiradnyana, ST, Dr I Wayan Jondra, I Gde Ngurah Hartawan, SIP, Cokorda Raka Partawijaya, SE, I Nyoman Suka Artha Negara, SE, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, Dr. Ni Made Widhiastini, S.Sos.M.Si dan Dra. Kadek Wirati. Uji Kelayakan dan Kepatutan ini merupakan Tes terakhhir sebelum ditentukannya 5 orang yang lolos menjadi Anggota KPU Bali periode 2013 – 2018. Penyusunan peringkat terhadap 10 Calon Anggota KPU Provinsi Bali oleh KPU RI akan dilaksanakan tanggal 22 September 2013 yang akan diikuti oleh Penerbitan Keputusan KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Bali tanggal 23 September 2013. Sedangkan Pelantikan pada tanggal 24 September 2013 yang akan dilaksanakan di KPU RI Jakarta.

Ketua KPU buka Rakor Regional Penyusunan Perencanaan Anggaran dan Program serta Evaluasi Pengelolaan Anggaran Tahapan Pemilu Regional II di Bali

Dalam rangka mengahadapi penyusunan anggaran Tahun 2014 dan evaluasi atas pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Tahun Anggaran 2013, kita perlu segera melakukan langkah-langkah yang efektif dan terencana. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, mengingat tahun anggaran 2013 akan segera berakhir dan secara bersamaan kita perlu segera menyusun program kegiatan dan anggaran Tahun 2014, begitu disampaikan Ketua KPU  Husni Kamil Manik diawal sambutannya membuka Acara Rakor Regional Penyusunan Perencanaan Anggaran dan Program serta Evaluasi Pengelolaan Anggaran Tahapan Pemilu Regional II di Ballroom 100 Sunset 2 Hotel Kuta-Bali. Acara yang dihadiri sekitar 600 peserta dari 5 Provinsi dan 118 Satker ini akan berlangsung dari tanggal 13 September sampai dengan 15 September 2013. Pada kesempatan tersebut juga hadir Seluruh Komisioner KPU , Sekretaris Jenderal KPU,  serta jajaran pejabat Sekretariat KPU dan KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota. Husni Kamil Manik juga mengatakan bahwa salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan adalah terlaksananya seluruh rangkaian Tahapan Pemilu dengan tepat waktu dibarengi pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini akan tercermin pada opini pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan KPU. "Untuk itu pada kesempatan ini kami minta agar seluruh satker KPU secara bersama-sama bersatu padu dalam upaya memperbaiki kualitas Laporan Keuangan (LK) KPU Tahun 2013 agar memperoleh opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" demikian tegasnya.

KPU Bali Segera Sosialisasikan PKPU Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. PKPU tersebut salah satunya mengatur  tentang pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) 2014. "Sesuai dengan PKPU terbaru, para caleg tidak boleh memasang baliho melainkan hanya boleh memasang spanduk dan zonanya akan diatur" kata Anggota KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam pasal 17 disebutkan bahwa kampanye pemilu dalam pemasangan alat peraga di tempat umum diatur sebagai berikut : a.  Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. b.  Peserta pemilu dapat memasang alat peraga di kampanye luar ruang dengan sejumlah ketentuan yakni :  pertama, baliho atau papan public/bali3/public/bali4/public/bali/reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa atau kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD; kedua, Calon anggota DPD dapat memasang Baliho/papan public/bali3/public/bali4/public/bali/reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu ) desa/kelurahan; Ketiga, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Keempat, spanduk dapat  dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Menurut Dewa Raka Sandi, PKPU terbaru ini tidak untuk membatasi kampanye para caleg, tetapi untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye sehingga kampanye tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban, keindahan serta kenyamanan lingkungan. Dijelaskan pula, soal zona pemasangan spanduk caleg serta baliho parpol akan diatur lebih lanjut oleh KPU Bali bersama Pemerintah daerah.  KPU Bali akan segera mensosialisasikan PKPU terbaru ini kepada para parpol dan Caleg agar bisa dipahami dan dijalankan. KPU Bali telah mengagendakan rapat koordinasi pada tanggal  13 September 2013, mengundang Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota untuk membahas PKPU terbaru ini. (KPUbali)

Sekretariat KPU Bali laksanakan Rapat Persiapan Koordinasi Regional Wilayah II

Sekretariat KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Persiapan dalam rangka Rapat Koordinasi Regional Wilayah II yang diikuti oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Bali Putu Arya Gunawan mengingatkan kepada seluruh Panitia agar melakukan kewajiban sesuai dengan tugas yang telah diperintahkan dengan sebaik-baiknya sehingga acara yang dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Program Kegiatan dan Anggaran serta Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 tersebut dapat berjalan dengan lancar. Acara yang akan melibatkan sekiranya 600 orang ini akan berlangsung dari tanggal 13 September 2013 sampai dengan 15 September 2013 dan bertempat di Hotel 100 Sunset 2 Sunset Road Kuta-Bali.

🔊 Putar Suara