Berita Terkini

Bimtek dan Rapat Koordinasi PPK dan PPS Pemilukada Propinsi Bali 2013

(KPU Kab. Gianyar, 9 Januari 2013) Gianyar – Dalam rangka memantapkan kinerja PPK dan PPS , KPU Gianyar mengadakan Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilukada Bali tahun 2013. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar,  ketua dan anggota PPK serta ketua dan anggota PPS Kabupaten Gianyar,  pada hari Rabu, 9 Januari 2013. Bimbingan teknis ini diselenggarakan di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar yang dimulai pada pukul 09.00 wita. Acara yang berlangsung sampai pukul 12.30 wita itu, diikuti oleh sekitar 80 orang peserta dari PPK dan PPS. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa untuk Pilgub (Pemilukada Bali 2013) jumlah TPS di Kabupaten adalah sebanyak 784 buah.   Lebih lanjut disampaikan bahwa data pemilih yang ada di PPS sekarang ini, merupakan data yang berasal dari DP4 Disdukcapil Gianyar, untuk kemudian dimutakhirkan di tingkat desa oleh PPS ke dalam bentuk form Model A KWK-KPU sebelum menjadi DPS (Data Pemilih Sementara). Oleh karena itu PPS dan PPDP nantinya jika sudah terbentuk harus bekerja secara maksimal sehingga data pemilih di Kabupaten Gianyar menjadi akurat dan valid. Dalam Rapat Koordinasi ini, yang bertindak sebagai pengisi materi adalah anggota KPU Gianyar I Gede Ngurah Hartawan, SIP, M.Si, Drs. I Nyoman Gede Anggawarsa, dan E.S.R Kurniawan. Materi pemutakhiran data pemilih dibawakan oleh Drs. I Nyoman Gede Anggawarsa dan E.S.R Kurniawan, yang meliputi jadwal pengangkatan PPDP, tugas PPK, PPS dan PPDP selama pemutakhiran data pemilih, serta perekrutan KPPS yang diambil dari SDM yang berkualitas. Dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi kerja pemutakhiran data pemilih oleh PPS yang disampaikan oleh masing-masing ketua PPK, dan penyampaian permasalahan-permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih di lapangan. I Gede Ngurah Hartawan, SIP, M.Si memberikan materi dan pengumuman tentang  jadwal sosialisasi Pemilukada Bali 2013. Untuk sosialisasi dengan pementasan kesenian, diharapkan PPK dan PPS menyampaikan ke KPU Gianyar jika ada seniman di daerahnya masing-masing yang digandrungi masyarakat untuk kemudian diajak bekerjasama dalam pementasan kesenian. Rapat Koordinasi diakhiri dengan sesi tanya jawab, dan berakhir pukul 12.30 WITA. (KPU Gianyar)

KPU Bali Serahkan DP4 kepada Parpol dan Panwaslu

DENPASAR – Setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk Pilgub Bali 2013 pada 8 Desember, KPU Provinsi Bali menyerahkan kepada Panwaslu dan pimpinan partai politik. Acara tersebut dilaksanakan pada 18 Desember 2012. Hadir dalam acara penyerahan DP4 dan DAK2 tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Provinsi Bali yang juga Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Ketut Udi Prayudi, anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, pimpinan parpol dan anggota Panwaslu Bali. Pada acara tersebut juga diserahkan DAK2 yang telah diterima KPU Provinsi Bali pada 6 Desember lalu dari Pemprop Bali. DAK2 ini dijadikan dasar oleh KPU untuk menyusun daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2014. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, meminta semua pihak untuk mengawal kalau-kalau ada warga Bali yang belum terdaftar. Sebab, jika tidak terdaftar, seseorang tidak akan bisa memilih dalam Pilgub Bali yang rencananya akan digelar 15 Mei 2013. Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Udi Prayudi, juga mengatakan semua stakeholder Pilgub Bali 2013 untuk melakukan control agar data pemilih lebih akurat. "Kami membuat terobosan dengan melakukan pemutakhiran data pemilih online. Jika tidak terdaftar dapat mendaftar langsung secara online. Yang mendaftar online akan kami turunkan kepada KPU kabupaten/kota. Dari KPU kabupaten/kota memberikan kepada PPS dan PPDP untuk diverifikasi factual," jelas Udi Prayudi. Pendaftaran pemilih juga tetap dilakukan oleh PPS dibantu petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). KPU Provinsi Bali juga menyediakan SMS gateway untuk mengecek apakah seseorang sudah terdaftar atau belum. Caranya dengan mengetik NIK spasi kabupaten/kota dan kemudian kirim ke 03617438282. Atau bisa hubungi call center di Nomor 03617448282. (*)

Verifikasi Faktual 17 Parpol Pascaputusan DKPP

Hanya Satu Parpol yang Memenuhi Syarat DENPASAR - KPU Provinsi Bali, Kamis (3/1) kemarin, menggelar rapat pleno terbuka mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap 17 partai politik pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tingkat kabupaten/kota se-Bali. Dari 17 parpol yang diverifikasi faktual, hanya satu parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, dan Ni Putu Ayu Winariati. Rapat tersebut juga dihadiri anggota KPU kabupaten/kota se-Bali, Ketua & Anggota Panwaslu Bali, pimpinan partai politik dari ke-17 parpol serta instansi terkait lainnya. Satu-satunya parpol yang memenuhi syarat adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM). Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, setiap parpol harus mempunyai kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% kabupaten/kota se-Bali. Artinya, setiap parpol minimal memenuhi syarat verifikasi faktual di tujuh kabupaten/kota se-Bali. PNIM memenuhi syarat verifikasi faktual di delapan kabupaten/kota atau 88,89 persen. Hanya di Karangasem, PNIM tidak memenuhi syarat (11,11 persen). Sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) memenuhi syarat hanya di enam kabupaten/kota (66,67 persen), dan tidak memenuhi syarat di tiga kabupaten (33,33 persen). Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) hanya memenuhi syarat di 4 kabupaten/kota (44,44 persen), dan tidak memenuhi syarat di lima kabupaten (55,56 persen). Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) hanya memenuhi syarat di lima kabupaten/kota (55,56 persen), dan tidak memenuhi syarat di 4 kabupaten (44,44 persen).  Partai Nasional Republik (Nasrep) memenuhi syarat di 6 kabupaten (66,67 persen) dan tidak memenuhi syarat di 3 kabupaten/kota (33,33 persen). Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hanya memenuhi syarat di satu kabupaten (11,11 persen), dan tidak memenuhi syarat di 8 kabupaten/kota (88,89 persen). Sementara partai lainnya seperti : Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, dan Partai Republika Nusantara seluruh kabupaten/kota tidak memenuhi syarat. Menurut Ketua Pokja Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, hasil rapat pleno tersebut segera dikirim ke KPU pusat. KPU pusat akan menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual seluruh Indonesia pada 6-8 Januari. "Hasilnya diumumkan paling lambat 11 Januari," kata Raka Sandi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Bali Made Wena mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Prov Bali telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Pernyataan Ketua Panwaslu tersebut disambut dengan tepuk tangan oleh peserta yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Dengan hanya satu parpol yang memenuhi syarat, seluruh parpol yang memenuhi syarat di Bali sebanyak 12 parpol. Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol)  di tingkat kabupaten/kota se-Bali Minggu (23/12) lalu, hanya 11 parpol yang memenuhi syarat atau lolos. (kpu)

KPU Provinsi Bali Gelar Upacara

"Nunas" Sukses Pelaksanaan Pilgub DENPASAR– Bertepatan dengan Purnama Sasih Kapitu, Kamis 27 Desember 2012, digelar odalan di Pura KPU Provinsi Bali. Odalan yang di-puput oleh Ida Pedanda Istri Gunung tersebut, selain dalam rangka odalan, juga nunas kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 berlangsung sukses. Upacara diikuti Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Provinsi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketut Udi Prayudi, Ni Putu Ayu Winariati, dan Gayatri. Juga diikuti Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, pejabat struktural KPU Provinsi Bali. Juga hadir ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-Bali. Menjelang pelaksanaan Pilgub, KPU Provinsi Bali dan KPU kabupaten/kota nuwur tirta untuk disatukan dan ditempatkan di padmasana KPU Provinsi Bali. Antara lain nuwur tirta di Pura Besakih dan Pura Batur oleh KPU Provinsi Bali. Di Pura Jagatnatha Buleleng, Pura Pulaki, Pura Bukit Sinunggal, Pura Tamblingan, Pura Penenggil Darma, Pura Ponjok Batu oleh KPU Kabupaten Buleleng. Di Pura Kehen, Pura Dalem Balingkang, Pura Ulun Danu Songan oleh KPU Kabupaten Bangli. Di Pura Rambut Siwi, Pura Perancak, Pura Jati oleh KPU Kabupaten Jembrana. Di Pura Kentel Gumi, Pura Goa Lawah, Pura Andakasa oleh KPU Kabupaten Klungkung. Di Pura Samuan Tiga, Pura Durga Putri, Pura Puseran Jagat, Tirta Empul oleh KPU Kabupaten Gianyar. Di Pura Candi Narmada, Pura Sakenan, Pura Jagatnatha oleh KPU Kota Denpasar. Di Pura lempuyang, Pura Silayukti oleh KPU Kabupaten Karangasem. Di Pura Uluwatu, Pura Puncak Mangu, Pura Geger oleh KPU Kabupaten Badung. Serta di Pura Tanah Lot, Pura Luhur Batukaru, Pura User Tasik oleh KPU Kabupaten Tabanan. "Salah satu harapan dari upacara ini adalah untuk nunas (minta) keselamatan dan kerahayuan jagat demi sukses penyelenggaraan Pilgub Bali 2013," jelas Lanang Perbawa.  Setelah odalan tersebut, Jumat, 28 Desember 2012, Ketua, pejabat sekretariat dan staf KPU Provinsi Bali melakukan nunas tirta ke Pura Dalem Ped Nusa Penida Klungkung.(*)

KPU Bali Umumkan Hasil Verifikasi Faktual 17 Parpol

Hanya 7 Parpol Yang Memenuhi Syarat KPU Provinsi Bali, Sabtu (22/12), menggelar rapat pleno terbuka mengumkan hasil verifikasi faktual terhadap 17 Partai Politik Pasca Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dari 17 parpol yang di verifikasi faktual, hanya 7 Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH dan dihadiri seluruh angggota KPU Provinsi Bali, Dra Gayatri, M.Si., Ak, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., Ketut Udi Prayudi., SE., SH., MH dan Ni Putu Ayu Winariati, SP. 7 Partai Politik yang memenuhi syarat adalah Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kesatuan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Sedangkan 10 Parpol yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Buruh, Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dan Partai Republik. Dengan rincian sebagai berikut : No Nama Partai Kepengurusan Keterwakilan Perempuan Kepemilikan dan domisili Kantor 1 Partai Buruh Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 2 Partai Kedaulatan Tidak sesuai 13 % Tidak sesuai 3 Partai Kongres Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 4 Partai Bhineka Indonesia (PBI) Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 5 Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 6 Partai kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 7 Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 8 Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI) Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 9 Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai 10 Partai Republik Tidak sesuai 0 % Tidak sesuai Selain dihadiri  17 Parpol Pasca Putusan DKPP, Rapat Pleno Terbuka dihadiri pula oleh dinas dan instansi terkait antara lain Panwaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Komisi Informasi Bali, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bali serta media cetak dan elektronik di Bali. Setelah Rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual tersebut, KPU provinsi Bali akan menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual terhadap 17 Parpol Pasca Putusan DKPP tingkat Kabupaten/Kota se-Bali ini, Kamis (3/1) mendatang. Dan penyampaian hasil verifikasi kepada KPU Pusat akan dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Januari 2013. (kpu)

Mantapkan Masalah Pencalonan, KPU Intensifkan Koordinasi

DENPASAR – Sejak me-launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 pada Sabtu, 8 Desember lalu, KPU Provinsi Bali terus memantapkan tahapan demi tahapan. Salah satunya memantapkan masalah pencalonan. Untuk pencalonan jalur perseorangan sudah diumumkan pada 17 Desember hingga 19 Desember. Serangkaian memantapkan proses pencalonan, KPU Provinsi menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan, IDI, perguruan tinggi, hingga pengadilan, Senin, 17 Desember. Rapat koordinasi dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, Dewa Raka Sandhi, Ketut Udi Prayudi, dan Gayatri. Hadir pula utusan dari Polda Bali, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bali. Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa saat membuka rapat menyatakan, permasalahan yang sering terjadi dalam tahapan Pemilukada adalah pada data pemilih, pencalonan, kampanye, rekapitulasi suara di TPS sampai dengan gugatan. Sedangkan masalah-masalah yang sering terjadi dalam pencalonan adalah : mengenai pendidikan (ijasah) dan tindak pidana (surat keterangan kepolisian dan pengadilan). Ketua Pokja Pencalonan Pilgub Bali 2013 KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP, menjelaskan, pencalonan ada dua, yakni pencalonan perseorangan dan pencalonan dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Dipaparkan, syarat-syarat untuk calon perseorangan adalah jumlah dukungan paling sedikit adalah 211. 386 (duaratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh enam) jiwa atau 5% (lima perseratus) dari jumlah penduduk Provinsi Bali sebesar 4.227.705. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari  50% dari sembilan jumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali, yaitu lima kabupaten/kota. Winariati juga menjelaskan tahapan pencalonan perseorangan, yakni : pengumuman 17 - 19 Desember 2012 penyerahan dukungan 20 - 24 Desember verifikasi administrasi 26 - 28 Desember verifikasi faktual  29 Des s/d 6 Jan 2013 verifikasi dan rekapitulasi PPK 9 - 15 Januari verifikasi dan rekapitulasi KPU Kab./Kota 16 - 19 Jan 2013 verifikasi dan rekapitulasi KPU Provinsi 20 - 22 Jan pengumuman pendaftaran      31 Jan s/d 1 Feb pendaftaran    31 Jan s/d 6 Feb penelitian, pemberitahuan hasil, penambahan dukungan, dan verifikasi tambahan dukungan 7 Feb s/d 27 Feb melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon 28 Feb s/d 13 Mar penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian 14 s/d 27 Maret penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 s/d 28 Maret pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan 29 Maret penetapan dan penentuan nomor urut 30 s/d 31 Maret 2013 Sementara terkait dengan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik, dijelaskan mengenai persyaratan parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon. Syarat parpol/gabungan parpol dapat mengajukan pasangan calon, yakni memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali Tahun 2009 paling sedikitl 15% x 55 kursi = 8,25 kursi yang dibulatkan keatas menjadi sembilan kursi, dan memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali tahun 2009 paling sedikit 15% x  suara sah, yaitu 15% x 1.808.274 =  271.242 (dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua) suara. Tahapan untuk pencalonan dari partai politik adalah pengumuman pendaftaran       31 Jan s/d 1 Feb pendaftaran   31 Jan s/d 6 Feb penelitian, pemberitahuan hasil 7 Feb s/d 27 Feb melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon 28 Feb s/d 13 Mar penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian 14 s/d 27 Maret penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan  15 s/d 28 Maret pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan 29 Maret 2013 penetapan dan penentuan nomor urut 30 s/d 31 Maret 2013 Dalam dialog, Rai Sawitri dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali menyatakan, jika ijasah tidak ada, maka perlu surat keterangan dari kepolisian. Namun apabila sekolah juga sudah tidak ada, maka harus dilampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan. "Dengan otonomi daerah, surat keterangan cukup dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat," katanya. Sedangkan untuk ijasah SD dan SMP, jika terdapat masalah seperti hilang, dapat dilakukan penyelidikan, apakah yang bersangkutan pernah mengikuti atau bersekolah di tempat sesuai ijasah. Selain itu perlu diselidiki pula mengenai ijasah palsu dan kepolisian perlu memberikan putusan tetap. Sementara dari Kepolisian menyatakan, untuk masalah ijasah SD yang hilang, jika sekolahnya masih ada maka sebelum memberikan surat keterangan, kepolisian akan melakukan penyelidikan ke sekolah yang bersangkutan. "Namun jika sekolah sudah tidak ada, maka kami tidak bisa melakukan penyelidikan," katanya. Ia juga mempertanyakan, dalam pemberian dukungan pada calon perseorangan, masyarakat menyerahkan KTP atau e-KTP? Menjawab pertanyaan tersebut, Winariati menjelaskan, yang dipakai dalam memberi dukungan perseorangan adalah KTP, KK, Passport atau identitas yang dikeluarkan oleh kepala desa seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal/domisili yang tidak boleh dibuat secara kolektif. Selain rapat koordinasi tersebut, menurut Ketua KPU Bali Lanang Perbawa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan RSUP Sanglah untuk persiapan pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Ini untuk koordinasi masalah penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2013 nanti," paparnya. (kpu)