Berita Terkini

Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Perhitungan Resmi KPU

Rekapitulasi di KPU Bali 25-27 Mei DENPASAR – Masyarakat diminta untuk sabar menunggu hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) resmi yang dilakukan KPU. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menanggapi hasil perhitungan cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei. Sementara KPU Provinsi Bali sendiri tidak membuat perhitungan suara cepat, melainkan melakukan perhitungan secara manual dari bawah. Lanang Perbawa menyampaikan pernyataan tersebut karena hasil perhitungan cepat berbagai lembaga survei menunjukkan hasil yang berbeda. Kedua pasangan calon, yakni AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti – Kerta), terpaut persentase yang tipis dalam perolehan suara. Ada lembaga survei yang hasilnya menyatakan pasangan PAS unggul. Survei lainnya menyatakan pasangan Pasti – Kerta yang unggul.   Melihat hal itu, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, meminta masyarakat Bali sabar menunggu hasil perhitungan secara resmi yang dilakukan secara manual oleh KPU. Masyarakat juga diminta tenang dan tetap menjaga kondusivitas. "Kami minta masyarakat sabar dan tenang. Sebab, hasil Pilgub Bali yang resmi adalah perhitungan secara manual yang dilakukan oleh KPU," jelas Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Rabu (15/5) sore. Lanang Perbawa mengatakan, silahkan saja lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil perhitungan cepatnya. Namun, itu bukan hasil resmi. "Yang resmi adalah hasil perhitungan secara manual yang dilakukan KPU. Tunggu saja hasilnya. Sabar dan tenang," jelasnya. Ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan, KPU tidak membuat perhitungan cepat (quick count). KPU melakukan perhitungan suara sesuai tahapannya secara manual dari bawah. Dijelaskan, perhitungan di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilaksanakan 15 Mei. Kemudian dilanjutkan perhitungan (rekapitulasi) di PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada 16-18 Mei. Setelah itu dilanjutkan rekapitulasi perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 19-21 Mei. Baru pada 22-24 Mei dilaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di KPU kabupaten/kota se-Bali. Terakhir dilaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Provinsi Bali pada 25-27 Mei. (*)     Berikut Tahapan Rekapitulasi Suara   1 15 MEI Pencoblosan dan Penghitungan Suara di KPPS 2 16 – 18 MEI Rekapitulasi di PPS 3 19 – 21 MEI Rekapitulasi di PPK 4 22 – 24 MEI Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota 5 25 – 27 MEI Rekapitulasi di KPU Provinsi Bali  

Ketua KPU Pantau Pilgub Bali

Ditemani Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda DENPASAR – Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik secara khusus melakukan pemantauan pelaksanakan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali, Rabu (15/5). Ketua KPU RI ditemani Ketua Bawaslu RI, Muhammad, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djoehermansyah Djohan, meninjau sejumlah tempat pemungutan suara. Ikut mengantar Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ketua Panwaslu Bali, Made Wena. Ketiga pejabat pusat tersebut melakukan pemantauan pelaksanaan pencoblosan di TPS. Rombongan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda berangkat dari kantor KPU Provinsi Bali. TPS pertama yang dituju adalah TPS 8 Banjar Belaluan, Desa Sadmerta, Denpasar. Di TPS ini calon gubernur (cagub) yang diusung PDI Perjuangan, AA Puspayoga dan keluarganya mencoblos. Setelah dari TPS AA Puspayoga, rombongan menuju TPS 11 di SD Negeri 5 Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasa Timur. Di TPS ini cagub yang diusung Koalisi Bali Mandara, yakni Made Mangku Pastika dan keluarganya mencoblos. Menurut anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, merasakan suasana hari pencoblosan yang lancar. "Beliau juga berharap, suasana kondusif dan damai tetap dijaga hingga seluruh tahapan Pilgub Bali selesai," tutur Raka Sandi. (*)

KPU Bali Umumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye Pasangan Calon Tahap Kedua

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian Pemilu tersebut, dapat dilihat bahwa pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan dengan jujur dan adilserta berpedoman kepada asas penyelenggaraan Pemilihan yaitu mandiri,jujur,adil,kepastian hukum,tertib penyelenggara Pemilu,kepentingan umum,keterbukaan,proporsionalitas,profesionalitas,akuntabilitas,efisiensi dan efektivitas.Karena itu pelaksanaan Pemilu harus didukung oleh transparansi keuangan peserta Pemilu untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan dana kampanye atau adanya politik uang dalam kampanye. Dalam rangka untuk mencegah penyelewengan dana kampanye, mencegah adanya politik uang dalam pelaksanaan kampanye, meningkatkan transparansi keuangan dan meningatkan akuntabilitas, diperlukan adanya Pelaporan dan Audit Dana Kampanye.Dana kampanye adalah aktivitas yang mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran dana kampanye politik dalam Pemilu. Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan  peserta Pemilu,dapat mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari peserta pemiluuntuk mengelola dana kampanye. Senin, (13/5), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, telah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye Tahap Kedua, Periode 28 April – 12 Mei 2013, dari 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2013. Anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan "Berdasarkan resume laporan yang kami terima, Pasangan Calon A. A. N.Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanmemiliki saldo untuk dana kampanye tahap kedua ini sebesarRp. 4.435.000.000,-. Sedangkan Tim Kampanye Pasangan Calon  I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta mengatakan tidak ada transfer dana ke rekening kampanye mereka, namun sebenarnya banyak ada sumbangan-sumbangan atas nama pribadi, dan saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi" terangnya. Setelah Pengumuman Laporan Penerimaan Dana Kampanyetahap kedua ini,KPU provinsi Bali akan menerima  Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)Tahap Akhir, yaitu Periode 2 April – 12 Mei 2013. Penerimaan Laporan Dana KampanyeTahap Terakhir tersebut paling lambat sudah harus diterima di KPU Provinsi Bali 3 (tiga) hari setelah pemumungutan dan penghitungan suara di TPS, Sabtu (18/5) mendatang.

Antisipasi Gugatan, KPU Bali Siapkan Tim Pokja Bantuan Hukum

DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Tim Pokja Bantuan Hukum Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Rabu (8/5). Rakor dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan diikuti anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali serta Tim Pokja Bantuan Hukum Pilgub Bali 2013. Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH, saat membuka rakor menyatakan, pada setiap tahapan Pilgub ataupun Pileg, KPU selalu akan membuat pokja yang bertujuan untuk mendapat bantuan dan informasi dari instansi-instansi terkait mengenai persolan-persoalan yang terjadi. Persoalan yang muncul saat ini di KPU Provinsi Bali, yaitu persoalan surat suara dan masalah kampanye debat public. Sebelumnya sudah direncanakan penyelenggaraan debat publik Cagub/cawagub Bali pada tanggal 10 Mei 2013 bekerjasama dengan Metro TV. Namun, pasangan calon nomor 1, AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan membantalkan untuk mengikuti acara debat publiktersebut. Padahal, kata Lanang Perbawa, surat kesepakatan untuk itu sudah ditandatangani oleh asangan calon nomor 1 dan 2, pihak Metro TV dan KPU Provinsi Bali. "Pembatalan ini disebabkan karena pasangan calon nomor 1 mengaku memiliki alasan internal untuk tidak hadir dalam acara tersebut. Mungkin ini terjadi karena adanya aturan yang longgar mengenai kampanye debat publikini, di mana pelaksanaan kampanye debat publikmaksimal dilakukan 5 kali, namun aturan untuk minimalnya tidak ada dan sanksi-sangsinya bila ada pelanggaran juga tidak ada dalam aturan," paparnya. Menurutnya, pembatalan ini baru disampaikan secara lisan. "Jadi jika pembatalan ini memang terjadi, pasangan calon nomor 1 harus menyerahkan surat pembatalan kampanye debat publikini secara tertulis beserta dengan alasannya agar ada pertanggungjawaban kepada publik. Untuk itu, nanti kita akan siapkan Tim Pokja Bantuan Hukum dan juga data-data untuk memperkuat posisi KPU jika ada gugatan dari Metro TV atau pihak lainnya," jelas Lanang Perbawa. Ia juga menjelaskan, tugas Tim Pokja Bantuan Hukum ini yaitu menginventalisir permasalah-permasalahan yang muncul, kemudian dibaca data faktanya. "Di mana kami membutuhkan informasi tentunya dari Tim Pokja Bantuan Hukum yang lebih tahu tentang aturan dan pasal-pasal dari permasalahan yang muncul. Setelah kita memiliki data yang lengkap baru kita bisa cari solusi dari permasalahan tersebut," tambah Lanang Perbawa. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa juga menyinggung masalah formulir C6(Surat Undangan Pemeberitahuan untuk datang ke TPS). Menurutnya, KPU tidak mencetak kartu pemilih, namun kartu pemilih itu sudah tertempel pada formulir C6. Untuk surat suara, dari saat proses pencetakan sampai pendistribusian ke KPPS, PPKdanPPS itu sudah mendapat pengawalan dan untuk itu semua sudah dibuat berita acaranya. "Kami juga akan lakukan bimtek untuk saksi dan yang bertugas di TPS menyangkut hal itu. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendaftar 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, yaitu jam 12.00 wita di TPS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli," katanya. (*)

KPU Bali Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Caleg

Sebagian Besar Belum Lengkapi Persyaratan DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota DPRD Bali yang diajukan 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014, Rabu (8/5). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan diikuti anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Panwaslu Bali dan bakal calon angota DPRD Provinsi Bali. Menurut Lanang Perbawa, berdasarkan berdasarkan hasil verifikasi sementara, sebagian besar bakal calon anggota legislatif belum melengkapi persyaratan. Seperti surat keterangan dokter, legalisir ijazah, surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan lainnya. Sementara dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 sudah menyerahkan DCS-nya, yakni PAN, Gerindra, NasDem, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKS, Hanura, PBB, PKPI, PDIP dan PKB, hampir semuanya belum memenuhi persyaratan administrasi. Lanang Perbawa mengatakan, parpol masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi, yakni sampai 22 Mei 2013. Dan sesuai Surat KPU Nomor 315 Tahun 2013, kedua belas parpol tersebut boleh menambah dan mengurangi serta mengganti nomor urut calegnya, asalkan pada saat penggantian sudah lengkap form B dan form BA-nya. Perbaikan dapat diserahkan kepada KPU Provinsi Bali mulai tanggal 9Mei 2013 dan paling lambat tanggal 22Mei 2013 pukul 08.00 S/D 16.00 Wita. KPU Provinsi Bali menerima pendaftaran caleg dari kdua partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 456 caleg, yang terdiri atas 289 caleg laki-laki dan 167 caleg perempuan. (*) Berikut tahapan verifikasi pencalonan anggota DPRD Provinsi Bali selengkapnya: NO. TAHAPAN WAKTU 1. Verifikasi kelengkapan administrasi 23 April s/d 6 Mei 2013 2. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 7s/d 8 Mei2013 3. Perbaikan daftar calon dan syarat calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD 9  s/d 22Mei 2013 4. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD 23  s/d 29 Mei 2013 5. Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD 30 Mei  s/d 12 Juni 2013 6. Pengumuman DCS anggota DPRD dan persentase keterwakilan perempuan 13 s/d 17 Juni2013 7. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD 14 s/d 27 Juni  2013 8. Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD 28 Juni s/d 4 Juli 2013 9. Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU 5  s/d 18 Juli 2013 10. Pemberitahuan pengganti DCS 19 s/d 25 Juli 2013 11. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 12. Verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU 2  s/d 8 Agustus 2013 13. Penyusunan dan penetapan DCT anggota DPRD 9  s/d 22 Agustus 2013 14. Pengumuman DCT anggota DPRD 21 s/d 25 Agustus2013

Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sebagai Hari yang Diliburkan

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-2863 Tahun 2013 Tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, maka dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur calon Wakil Gubernur Bali pada Hari Rabu, tanggal 15 Mei 2013 telah ditetapkan sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Bali.   Surat Edaran Hari Libur Pilgub Bali 2013

🔊 Putar Suara