Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Bali telah dilaksanakan di 5 (lima) Kabupaten/Kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Karangasem, Badung dan Bangli. Untuk lebih meningkatkan kinerja dan menyikapi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilukada maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Bali pada 5 (lima) Kabupaten/Kota dan Kabupaten Jembrana, pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 2010 yang bertempat di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Provinsi Bali.
Rapat tersebut dihadiri kurang lebih 150 undangan yang terdiri dari unsur Muspida Provinsi Bali, DPRD, KPU Kabupaten/Kota, Panwas, Parpol, LSM, Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Rektor dan BEM Universitas Negeri dan swasta di Bali, serta dari unsur media (wartawan). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Sh, MH., yang sekaligus memberikan sambutannya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali mengatakan bahwa rapat yang digelar merupakan moment yang sangat penting dalam rangka pembangunan politik dan pembangunan demokrasi di Bali.
Keynote Speaker dalam rapat tersebut adalah I Gusti Putu Arta, SP, MSi yang merupakan Anggota KPU Pusat dan juga menjadi Ketua Pokja Nasional Pemilukada, membahas tentang Aspek Hukum dan Teknis Tahapan Pemilukada Kabupaten Jembrana. Rapat tersebut juga menghadirkan 3 (tiga) nara sumber yakni pertama, I Made Arjaya, SE, MSi., yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Bali dan memberikan gambaran dari perspektif politik terutama kasus-kasus yang terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Narasumber kedua, Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, yang menyoroti penyelenggara Pemilukada serta narasumber ketiga, I Dewa Gede Palguna, SH.,MH yang merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, membahas tentang sengketa-sengketa yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada. Diskusi berlangsung cukup menarik dengan dipandu Ketut Udi Prayudi, SE,SH., sebagai moderator. Namun secara umum pelaksanaan proses Pemilukada di lima kabupaten kota di Bali, telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan terhindar dari tindakan anarkis seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini tentu harus dimaknai sebagai bahan masukan dan pembelajaran demokrasi bagi semua pihak termasuk penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu, Peserta dan Pemilih.