Berita Terkini

MK Tolak Permohonan Cabup-Cawabup Kabupaten Tabanan

Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Calon Pasangan Bupati Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom (Sukarno) dan sebaliknya, menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) yang didalilkan KPUD Kabupaten Tabanan, melalui putusan Nomor 7/PHPU.D-VIII/2010, yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, pada hari Senin (31/5), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Indeks Artikel Pemilukada Tabanan Pemilukada Tabanan Semua Halaman

Sosialisasi Penguatan Organisasi di KPUD Kabupaten Klungkung

Sosialisasi Penguatan Organisasi di KPUD Kabupaten Klungkung Sosialisasi Penguatan Organisasi Penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Klungkung dilaksanakan di masing-masing kecamatan, mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Mei 2010. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa/Lurah di masing-masing kecamatan di Kabupaten Klungkung. Dimana yang bertindak sebagai pembicara adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung. Pada penyelenggaraan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah tersebut, KPU selain menyampaikan keberadaan KPU, tugas pokok dan fungsi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, juga menyampaikan keberadaan dan tugas pokok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Keberadaan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tugas pokok dan fungsinya, serta mekanisme pembentukan dari lembaga pengelenggara Pemilu tersebut (PPK, PPS serta KPPS). Dan persyaratan yang mesti dipenuhi sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS serta hal-hal yang penting yang diperhatikan secara serius atau optimal oleh PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu seperti Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye, pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan gong dari kegiatan demokrasi yang disebut Pemilu.

Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Buleleng

Terkait Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2012 maka dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi antar Instansi dalam rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012. Bertempat di Ruang Pertemuan Ranggon Sunset Singaraja, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini mewakili Sekda Buleleng, Anggota KPU Provinsi Bali Korwil Buleleng, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Komisi C dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng serta para Pimpinan SKPD dan Instansi terkait dalam pelaksanan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepal Daerah. Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang Penyelenggaraan Pemilukada sebagai bagian tugas konstitusional KPU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat ini yang pertama dibahas adalah tentang anggaran Pemilukada yang nanti akan diajukan kepada Pemerintah Daerah. Sebagai gambaran awal pemanfaatan dana Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012 antara lain dialokasikan untuk pemberian honor petugas KPPS di 1066 TPS, PPS dan PPK se Kabupaten Buleleng yang diperkirakan mencapai 7 Milyar Rupiah, dengan besaran anggaran tersebut diharapkan dapat dialokasikan cadangan anggaran pada APBD Kabupaten Buleleng sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak menghadapi permasalahan yang berarti. Selain dari perencanaan kebutuhan dana tersebut persyaratan pendidikan para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dibuktikan dengan legalisasi ijazah juga mengemuka dalam rakor ini. Menurut informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng bahwa sesuai Peraturan Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008, kewenangan melegalisir ijazah adalah Kepala Sekolah masing-masing dimana ijazah tersebut dikeluarkan kecuali Sekolah yang bersangkutan telah dibubarkan, maka kewenangan legalisasi ijazah ada pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. Selain itu dalam rakor juga membahas tentang berbagai inventaris permasalahan yang mungkin nanti akan dihadapi, dengan demikian KPU Kabupaten Buleleng beserta Instansi-instansi terkait dapat sedini mungkin mencari solusi pemecahan masalah baik dalam Tahap Persiapan maupun dalam Tahap Pelaksanaan Pemilukada nanti sehingga penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pelantikan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng

Pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2010, Pukul 10:00 WITA, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali, Putu Arya Gunawan,SH., melantik Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali, acara tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng serta para pejabat di lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Buleleng. Pengangkatan sumpah serta pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 344/Kpts/KPU-Prov-016/V/2010, tanggal 10 Mei 2010, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, dimana tercatat 2 (dua) orang yang menduduki jabatan baru, mereka adalah : 1. I Nengah Penen Sarjana, S.Sos sebagai Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. 2. I Nyoman Riang Pustaka sebagai Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. "Pembelakalan" diberikan kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas yang baru dilantik agar memperhatikan semua aturan dan koordinasi sebelum memberikan informasi atau pernyataan kepada masyarakat. Sementara itu kepada Kasubbag Keuangan, Umum dan logistik, agar mulai merancang anggaran dengan sebijak mungkin menjelang Pemilu Kada di Buleleng. Selain itu, beliau juga menambahkan agar pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri serta meningkatkan koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU maupun instansi terkait sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan.