Berita Terkini

KPU Bali Koordinasikan Verfikasi Administrasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berkomitmen membangun sistem pengelolaan data pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui fasilitas teknologi dan sistem informasi politik (sipol) yang saat ini dimiliki KPU, diharapkan semua data yang masuk ke KPU dapat terkelola dengan baik. Segera setelah mendapat pelatihan aplikasi sipol verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 3 dan 4 Oktober 2012 di KPU RI, Anggota KPU Bali, I Dewa Raka sandi Wiarsa Raka Sandi, ST mengumpulkan Ketua, Sekretaris dan Operator sipol KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan koordinasi terkait verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu Pileg 2014. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali ini, membahas mengenai bagaimana verifikasi administrasi dilakukan di KPU Kabupaten/Kota agar dapat diselesaikan tepat waktu yang dijadwalkan tanggal 5 dan 6 Oktober 2012, dimana KPU kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi administrasi dengan mencocokkan softcopy daftar nama anggota partai daftar nama anggota Partai Politik hasil pencermatan KPU dengan daftar nama anggota partai politik sebagaimana formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol dan fotokopi KTA. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melaporkan berita acara hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik kepada KPU melalui KPU Provinsi Bali dan aplikasi SIPOL. (wk)

KPU Kabupaten/Kota Se-Bali Segera Bentuk Panitia Ad-Hoc Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013

UU 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Penyelenggara pemilu di tingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, di tingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Dengan mengundang Ketua, Anggota yang membidangi badan ad-Hoc dan Sekretaris, pada hari Selasa, 2 Oktober 2012, rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP ini membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Panitia Ad Hoc Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali atau yang lebih dikenal dengan Pilgub Tahun 2013. Mengenai keanggotaan, pembentukan dan masa tugas Panitia Ad Hoc, untuk PPK dibutuhkan sebanyak 5 orang yang akan diangkat oleh KPU Kab/Kota dengan masa tugas selama 8 bulan yakni mulai 6 bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 2 bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. PPS dibutuhkan sebanyak 3 orang yang akan diangkat KPU Kab/Kota atas usul bersama Kepala Desa/Keluharan dan Badan Pemusyawaratan Desa/Dewan Kelurahan dengan masa tugas sama dengan PPK. Untuk PPDP dibutuhkan 1 orang per TPS yang akan diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota menggunakan SK PPS dengan masa tugas selama 2 bulan. sementara itu KPPS dibutuhkan sebanyak 7 orang per TPS diangkat oleh PPS dan bertugas mulai 21 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara. Berikut Jadwal waktu pelaksanaan Pemilihan Panitia ad-Hoc sebagai berikut : 1. Jadwal Rekrutmen PPK NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman pendaftaran 15 Oktober 2012 17 Oktober 2012 2 Pengambilan dan Pengembalian formulir pendaftaran di KPU Kabupaten/ Kota 15 Oktober 2012 25 Oktober 2012 3 Seleksi administrasi PPK 28 Oktober 2012 30 Oktober 2012 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kab/ Kota 31 Oktober 2012 3 Nopember 2012 5 Seleksi Tulis dan Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 6 Nopember 2012 7 Nopember 2012 6 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kab/ Kota 12 Nopember 2012 13 Nopember 2012 7 Pelantikan 16 Nopember 2012   2. Jadwal Rekrutmen PPS NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman 15 Oktober 2012 17 Oktober 2012 2 Pengajuan permohonan nama-nama calon anggota PPS dari Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan 16 Oktober 2012 13 Nopember 2012 3 Pelantikan 16 Nopember 2012   3. Jadwal Rekrutmen PPDP NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Rekrutmen 1-Jan-2013 14-Jan-2013 2 Pelantikan 15-Jan-2013 16-Jan-2013 4. Jadwal Rekrutmen KPPS NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Koordinasi PPS dengan Kepala Desa/ Lurah dan Kepala Dusun/ Lingkungan Banjar terkait pembentukan KPPS 5 April 2013 10 April 2013 2 Melengkapi persyaratan administrasi 11 April 2013 21 April 2013 3 Pelantikan KPPS oleh PPS 22 April 2013 24 April 2013

Pelantikan Sekretaris KPU Badung

Sekretariat KPU Kabupaten Badung mempunyai Sekretaris baru, I Wayan Warta, S.Sos., dilantik Sekretaris KPU Provinsi Bali pada tanggal 27 September 2012 menggantikan I Wayan Wedastra, SH., yang telah dimutasi ke Pemerintah Kabupaten Badung. Bertempat di Gedung Kartagosana Mangupura, pelantikan Sekretaris Badung dihadiri oleh Pelaksana Harian Bupati Badung, Sekkab Pemkab Badung, Kepala Biro SDM KPU RI (Dra. Farida Fauziah, M.Si), Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Keua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, serta seluruh jajaran SKPD Kabupaten Badung. Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Badung dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor 406/kpts/Setjen/2012 tanggal 21 September 2012. Selanjutnya, Sekretaris KPU Provinsi Bali, memberikan arahan kepada Sekretaris KPU badung yang baru agar menjalin komunikasi sebaik-baiknya sehingga yang menjadi tujuan lembaga dapat tercapai. Hal yang senada diungkap Pelaksana Harian Bupati Badung yang menekankan agar Sekretaris dan Komisioner KPU kabupaten Badung dapat membangun komunikasi yang lebih baik. Pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Ketua KPU, anggota serta seluruh undangan yang hadir. Selamat bekerja dan mengemban amanah yang baru untuk Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Warta, S.Sos.

Penyuluhan/Sosialisasi PKPU tentang Verifikasi Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Acara Penyuluhan/Sosialisasi Peraturan KPU tentang Verifikasi Partai Politik bagi KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang ada di Provinsi Bali. Acara berlangsung di Hotel Nikki Denpasar pada tanggal 24 dan 25 September 2012.   Anggota KPU RI Wakil Koordinator Wilayah Bali, Arief Budiman hadir sebagai Narasumber dalam acara tersebut. Pada kesempatan tersebut, Arief Budiman memaparkan proses perkembangan verifikasi, tahap demi tahap, serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagaimana ketentuan. "Untuk Pemilu Legislatif kali ini, dari 73 Partai peserta yang ada, hanya 43 Partai yang mendaftar ke KPU RI, sedangkan yang lolos Administrasi sebanyak 34 Partai, jadi Partai Politik masih mempunyai kesempatan 4 (empat) hari lagi sampai tanggal 29 September ini" ucapnya. Beberapa hal penting terkait jadwal verifikasi, yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 2012 yang telah dirubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2012 yang telah dilengkapi dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu juga tidak lupa dijelaskan secara terinci oleh Arief Budiman. "Pemenuhan kelengkapan dokumen dan penerimaan Kartu Tanda Anggota (KTA) sampai tanggal 29 September 2012, pukul 16.00 WIB. Verifikasi administrasi sampai tanggal 6 Oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 7-8 Oktober 2012. Setelah itu, tanggal 9-15 Oktober 2012, KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen. Selanjutnya, verifikasi admnistrasi tahap II akan dilakukan pada 16-22 oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 23-25 Oktober 2012. Sedangkan verifikasi faktual pada 26 Oktober-3 November 2012, dilakukan secara paralel oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, dimana KPU Kabupaten/Kota akan membentuk 5 tim yang masing-masing terdiri dari 5 orang (1 (satu) Komisioner dan 4 (empat) Staf Sekretariat) untuk terjun ke lapangan dalam melakukan Verifikasi Faktual" lanjut Arief. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa juga menyatakan bahwa KPU akan berusaha secara maksimal dalam menegakkan keadilan bagi seluruh peserta Pemilu Legislatif didalam pelaksanaannya dengan berpedoman pada semua Peraturan dan Prosedur yang ada. Sementara, Ketua Panwaslu Provinsi Bali, I Made Wena juga menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif yang sedang berlangsung ini. Made Wena berharap agar antara KPU sebagai pelaksana dan Panwaslu sebagai Pengawas tetap menjalin Komunikasi sehingga Pemilu Legislatif berjalan dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu Legislatif ini juga sangat kami harapkan" demikian tegas Wena. (gb)

KPU Bali Terima Kunjungan BPPT

Sehubungan dengan Rencana Kerja Kegiatan Pemilu Elektronik Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tim BPPT melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Bali. Rombongan yang berjumlah 7 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali di ruang Media Center KPU Provinsi Bali. Rombongan yang dipimpin oleh Dr.Ir. Hamman Riza, MSc, Direktur PTIK - BPPT, berharap agar bisa mensosialisasikan dan melaksanakan Pemilu Elektronik di Indonesia. Sebagai tindak lanjut kedepan, BPPT akan mengadakan Dialog Nasional tentang Pemilu Elektronik di Bali. Berbagai upaya dalam mensosialisasikan Pemilu Elektronik telah dilakukan oleh Tim BPPT, salah satunya adalah dengan cara melakukan Simulasi dan Demo seperti yang sudah dilakukan di Bengkulu, Gorontalo dan Pandeglang Banten. Sedangkan untuk E-Pemilukada, TIM dari BPPT telah melakukan beberapa Kajian mengenai Transfer of Technology agar dapat melaksanakan Pilot Project sebagai bahan percontohan. Kepala Program Rekomendasi Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Dra. Andrari Grahitandaru, MSc mengatakan, Bali merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang telah sukses melaksanakan E-Voting, tepatnya di Kabupaten Jembrana. Dimana pada saat ini Kabupaten Jembrana merupakan satu-satunya Kabupaten yang telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pemilu Kepala Desa. Hal ini bisa dijadikan sebagai miniatur (contoh) dalam melaksanakan perhelatan yang lebih besar yaitu Pemilukada. Untuk Standar Pelaksanaan E-Voting yang diatur pada ISO 17582, diperlukan Infrastuktur pendukung yang kuat seperti, penyediaan Logistik (Komputer, Server dll) yang memadai serta didukung oleh SDM (Tim IT) yang mampu mengoprasikan semua perangkat secara benar. Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH.,MH menyampaikan apresiasi terhadap keinginan kerjasama dari pihak BPPT dan berharap Indonesia dapat segera melaksanakan Pemilu Elektronik dalam upaya pengembangan demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali juga menekankan agar tidak mengesampingkan kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh sistem Pemilu Elektronik tersebut, karena tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan tersebut. Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Ketua KPU kepada Direktur PTIK – BPPT disertai dengan foto bersama. (gb)