KPU dan KPK Gelar Pendidikan Politik Pemilih Pemula Pemilu Berkualitas harus Penuhi "Tiga Bersih"
DENPASAR – KPU Provinsi Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pendidikan politik untuk pemilih pemula. Acara tersebut dilaksanakan di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Renon, Rabu (17/4). Tampil sebagai narasumber pada acara tersebut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, anggota KPU RI, Jury Ardiantoro, dan Dr. Dewa Gde Palguna, S.H., M.Hum, dengan moderator Budiardjo. Acara yang bertajuk "Pendidikan Politik Bagi Calon Pemilih untuk Mewujudkan Pemilu Jujur dan Adil serta Berintegritas tersebut dihadiri mahasiswa, siswa. Juga hadir anggota Panwaslu Bali, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, pendidikan anti korupsi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula sangat penting. Pemuda sebagai duta korupsi diharapkan mampu menjadi pribadi teladan, penyebar virus anti korupsi dan menjadi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan, pemilih pemula atau generasi muda ini mempunyai peran penting dalam menyukseskan pemilu dan memilih kepala daerah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dan memilih presiden serta anggota legislatif. Menurutnya, para pemilih pemula mesti bisa menjadi pemilih yang bersih dengan memilih menggunakan hati nurani tanpa paksaan. "Pemilih pemula juga harus mampu mengenali latar belakang calon pemimpin yang bersih dari korupsi dan politik uang," katanya. Adnan Pandu Praja menjelaskan, ada tiga bersih yang harus diperhatikan untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur, adil dan berintegritas. Tiga bersih itu yakni bersih pemilihnya. Artinya pemilih dalam Pemilu harus bersih, memilih dengan hati nurani dan tanpa paksaan. "Di Indonesia baru pemilih di DKI Jakarta yang bersih. Kami berharap Bali nantinya menyusul Jakarta," katanya. Kedua, bersih calon pemimpinnya. Oleh karena itu, siapa calon pemimpin yang akan dipilih harus dikenali. Apakah dia bersih dari korupsi, jujur dan idealis. Ketiga, bersih penyelenggaraan pemilunya. Sedangkan Jury Ardiantoro juga sepakat Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas harus memenuhi syarat, yakni pemilihnya bersih, calon pemimpinnya bersih, dan pelaksanaannya bersih. Menurutnya, pemilih sendiri kadang-kadang tidak bersih. Misalnya ia mau menerima uang dari seorang, meskipun ia tidak memilihnya. Karena kemudian ada slogan, "Ambil uangnya, jangan pilih orangnya". Menurut Jury, slogan tersebut harus ditolak untuk melahirkan pemilih yang bersih. "Pemilih harus menolak politik uang," tandasnya. Selain itu, Jury mengingatkan, penyelenggaraan pemilu akan bersih kalau penyelenggaranya bersih dan berintegritas. "Kalau penyelenggaranya bersih, tentu mudah menciptakan pemilu yang bersih," katanya. Sementara Dewa Palguna menekannya, untuk menciptakan pemilu bersih, setiap orang harus memulai dari diri sendiri. "Pemilih misalnya kalau ditawari bantuan yang ada kaitannya dengan pemilu harus menolak. Tetapi sejauh ini saya belum menemukan ada yang menolak," tandasnya. Soal korupsi, Dewa Palguna berpendapat jangan sebagai persoalan hukum. Menurutnya, korupsi merupakan problem nilai. "Berarti pendidikan yang harus berperan. Apakah pendidikan kita sudah cukup memberikan penanaman nilai untuk antikorupsi?" tanyanya.(*)