Berita Terkini

Monitoring Pemilu Kada 2010

Dalam rangka penyelengaraan PEMILU KADA yang di selenggarakan di 5 Kabupaten / Kota Se-Bali yang di selenggarakan pada tanggal 4 Mei 2010, anggota KPU Provinsi Bali melakukan monitoring / pemantauan. Secara keseluruhan suasana pemungutan suara berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. Selengkapnya

Survey Perilaku Pemilih/Masyarakat Pada Pemilu 2009 Dan Pemilukada 2010

Dalam upaya peningkatan demokrasi di Bali, KPU Provinsi Bali melakukan evaluasi tentang perilaku pemilih/masyarakat pada Pemilu 2009 dan Pemilu Kada 2010. Pada tanggal 4 Mei 2010, dengan menyebar timnya untuk terjun ke masyarakat khususnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemilu Kada di 5 (lima) Kabupaten/Kota, yaitu : Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar, untuk menyampaikan kuisioner kepada masyarakat yang telah memilih/mencoblos. Penyebaran Kuisoner di Denpasar Selatan 

Gubernur Menggunakan Hak Pilih di TPS No. 2 Banjar Tembau

Pada tanggal 4 Mei 2010, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 2 Banjar Tembau, Kecamatan Denpasar Timur, didampingi Istri, Nyonya Mangku Pastika dan tiga orang putra-putrinya. Suasai mencoblos, beliau menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih pada lima Kabupaten/Kota agar datang ke TPS untuk menyalurkan aspirasinya   Gubernur Bali bersama Anggota KPU, I Gusti Putu Artha dan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa saat diwawancara oleh awak media 

Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV

Pada hari Rabu, tanggal 28 April 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan acara Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV pada Sekretariat KPU Provinsi Bali yang bertempat di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Kepala BKD Provinsi Bali, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, para pejabat baru tersebut mengucapkan sumpah/janji dengan bimbingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Setelah penandatangan Berita Acara pengambilan Sumpah/Janji, Ketua KPU dan Sekretaris KPU Provinsi Bali memberikan "pembekalan" kepada mereka yang baru saja dilantik. Dalam sambutannya, mereka mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan menganjurkan untuk mulai melakukan tugas di masing-masing bagian. Selain itu kepada pejabat yang baru menjabat agar segera mempelajari tugas-tugas pokok serta dapat merubah sikap dengan menjalankan tugas sebaik-baiknya dan bertanggung jawab.             Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPU Nomor 205/Kpts/Setjen/TAHUN 2010, terdapat satu (1) orang Pejabat Struktural Eselon III yang menduduki jabatan baru di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali, adalah I Wayan Sudra Budiasa, SH., sebagai Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas pada Sekretariat KPU Provinsi Bali. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris KPU Provinsi Bali nomor 292/Kpts/KPU-Prov-016/IV/2010, terdapat empat (4) orang pejabat Struktural Eselon IV yang menduduki jabatan baru, mereka adalah : 1. Drs. I Nyoman Dana sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, 2. Ketut Masdarini, SH., sebagai Kepala Sub Bagian Hukum, 3. Dra. Ni Ketut Mudiarti sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Data, dan 4. I Gede Wiratha, SE., sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan. 

Kerjasama Australia dan Indonesia

KPU Provinsi Bali pada hari senin tanggal 26 April 2010 menerima kunjungan perwakilan Australian Electoral Commission (AEC) di Kantor KPU Provinsi Bali Jl. Tjok Agung Tresna 8 Denpasar. Hadir sebagai perwakilan dari AEC adalah Gina Dario. KPU Provinsi Bali pada hari senin tanggal 26 April 2010 menerima kunjungan perwakilan Australian Electoral Commission (AEC) di Kantor KPU Provinsi Bali Jl. Tjok Agung Tresna 8 Denpasar. Hadir sebagai perwakilan dari AEC adalah Gina Dario. Perwakilan AEC pada saat kunjungan diterima oleh 2 (dua) orang anggota Kpu Provinsi Bali yakni : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, ST/Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga dan Ni Putu Ayu Winarti, SP/ Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. AEC merupaka lembaga penyelenggara Pemilu Australia dimana kehadiran lembaga ini merupakan sebuah wujud dari kerjasama antar pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia, dimana AEC membantu KPU dalam sejumlah program peningkatan kapasitas.Sedangkan tujuan dari kunjungan AEC itu sendiri adalah dalam rnagka mendapatkan masukan masukan dan sharing dengan KPU Provinsi Bali tentang bagaimana meningkatkan kerjasama antar KPU dengan AEC pada masa masa mendatang, termasuk untuk menjajagi bentuk bentuk kerjasama yang mungkin dilakukan kedua belah pihak, terutama dalam hal peningkatan kapasitas personil dan lembaga penyelenggara pemilu. Dipilihnya Bali sebagai salah satu Provinsi yang dikunjungi karena selama ini penyelenggaraan Pemilu di Bali dinilai berjalan secara aman, tertib dan lancar.

Surat Himbauan

 Dalam rangka menyukseskan persiapan dan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah Saudara bersama kami menghimbau agar :         1. Senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional, sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.           2. Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu agar mentaati sumpah janji penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.           3. Berpedoman pada Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada Azas : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi   4. Dan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu : menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial, bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, bertindak profesional, dan administrasi Pemilu yang akura        Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya   KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI KETUA   Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH.