KPU Bali adakan Rapat Koordinasi tindak lanjut SE KPU 716/KPU/X/2013
Menindaklajuti SE No.716/KPU/X/2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 Okotber 2013, KPU Provinsi Bali melakasankan Rapat Koordinasi Perbaikan Daftar Pemilih di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali pada tanggal 26 Oktober 2013. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Pemutahiran Data Pemilih dan Sekretaris serta Operator Sidalih KPU KAbupaten/Kota se-Bali. Pada kesempatan tersebut, Dewa Raka Sandi menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan bagian yang sangat penting dalam menyukseskan Pemilu Legislatif 2014. Oleh karena itu segenap jajaran KPU harus bekerja keras untuk menghasilkan DPT yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Hal ini disamping untuk menjamin hak konstitusional warga negara, juga untuk mewujudkan tertib administrasi Pemilu khususnya mengenai Daftar Pemilih Tetap. Adapun beberapa hal yang dibahas dan diputuskan pada Rapat Koordinasi tersebut antara lain : Menegaskan bahwa, DPT by Name hasil Pleno masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang diadakan pada tanggal 19 Oktober 2013 s.d 20 Oktober 2013 agar disampaikan dan dikoordinasikan lebih lanjut kepada Panwaslu dan Parpol, termasuk DPT by Name (Katagori K1) yang dihapus sesuai SE KPU Nomor 706/KPU/X/2013. KPU Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut rekomendasi DPT. Agar dibuat peta data DPT yang bermasalah. Komisioner KPU Kabupaten/Kota agar dibagi per kecamatan agar memudahkan koordinasi mengingat waktu yang sangat singkat. Terhadap data NIK dan NKK invalid segera dilakukan padanan (disandingkan) antara data sidalih dengan DP4. Operator agar mendownload data by name, untuk dibagi ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi factual. Bekerja sesuai fakta yang ada, apabila data lengkap tetapi orang tidak ditemukan maka data pemilih tersebut agar dihapus dari DPT. Jika data tidak lengkap, namun pemilih tersebut nyata-nyata ada (faktanya ada), maka tetap dicantumkan dalam DPT dan ditambahkan keterangan yang jelas disertai tandatangan oleh PPS. Data Pemilh yang bermasalah, agar diprint by name dan diberikan keterangan yang jelas (misal; identitas tidak lengkap) Tanggal 28 Oktober 2013 agar sudah dilakukan input data untuk mengantisipasi traffic data yang padat pada system Sidalih. KPU Kabupaten/Kota agar meyampaikan rekomendasi Panwaslu kepada KPU Provinsi. Rekomendasi yang diberikan Panwaslu Kabupaten/Kota agar segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sebelum dilakukan rapat pleno di KPU Kabupaten/Kota. Rapat Pleno perbaikan DPT di KPU Kabupaten/Kota agar dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka.