Berita Terkini

KPU Rancang Tiga Kali Kampanye Debat Publik di TV Satu Kali di 3 TV Lokal, Dua Kali TV Nasional

DENPASAR – KPU Provinsi Bali merancang tiga kali kampanye debat publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. Satu kali disiarkan gabungan stasiun TV lokal, yakni TVRI Bali, Dewata TV dan Bali TV, dan dua kali TV nasional, yakni Metro TV dan TV One. Hal itu terungkap dalam acara pembahasan persiapan kampanye debat publik Pilgub Bali 2013 yang digelar di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Sabtu (13/4). Acara rapat dipimpin Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Rapat diikuti Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Panwaslu Bali, Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon, Tim dari Stasiun Metro TV dan Tim dari TV One.  "Acara debat ini diharapkan dapat disaksikan masyarakat Bali, agar pemilih  lebih mengenal calon pemimpinnya. Di sini kandidat akan menyampaikan visi misi dan program kerjanya ," demikian di katakan Raka Sandi. Menurut Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, pelaksanaan debat publik yang disiarkan langsung televise diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tentang Pedoman Teknis Kampanye Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 24. Jadwal kampanye debat publik di TV disepakati tiga kali, yakni satu kali di TV local (gabungan TVRI Bali, Dewata TV dan Bali TV), satu kali di Metro TV dan satu kali di TV One. Kampanye debat publik pertama akan dilaksanakan Sabtu, 4 Mei 2013, di Hotel Aston Denpasar yang disiarkan TV One. Berikut dilaksanakan Selasa, 7 Mei 2013 di Hotel Grand Bali Beach, Sanur dan disiarkan tiga TV lokal, yakni TVRI Bali, Dewata TV dan Bali TV. Terakhir dilaksanakan Jumat, 10 Mei 2013 di Hotel Aston Denpasar dan disiarkan Metro TV. (*)   No. Hari/ Tanggal Media Elektronik Tempat 1. Sabtu, 4 Mei 2013 TV One Aston Hotel Jl Gatsu Barat 2. Selasa, 7 Mei 2013 TV Lokal (TVRI Bali, Bali TV, Dewata TV) Hotel Grand Bali Beach 3. Jumat, 10 Mei 2013 Metro TV Aston Hotel Jl Gatsu Barat

Merapikan Administrasi, Meminimalisir Sengketa Dalam Proses Pencalegan

DENPASAR – KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali diingatkan untuk melakukan pengelolaan administrasi pencalonan, baik pencalonan anggota DPD maupun pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, secara baik. "Saya minta agar pengelolaan admnistrasi pencalonan dikelola dengan baik dan rapi. Ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa," kata anggota KPU RI, Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si. Permintaan tersebut disampaikan Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si. dalam acara diskusi pencalonan anggota DPR,DPD, dan DPRD pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali di Renon, Kamis (11/4). Acara diikuti ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi masalah pencalonan. Diskusi dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Pada kesempatan tersebut, Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si.menekankan bahwa dalam pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik, baik untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, keterwakilan perempuan tidak ada perubahan, yakni tetap 30 persen. Demikian juga untuk kepala desa yang maju sebagai caleg harus mundur. "Kalau kepala desa tindak mundur, itu akan bisa menimbulkan conflict of interest," tandasnya. Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si. juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjadi caleg dengan pindah partai politik, ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD tersebut. Sementara untuk ijazah para caleg, yang wajib adalah ijazah SMA yang dilegalisir, sementara foto kopi KTP tidak perlu dilegalisir. Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si. juga mengingatkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pileg 2014 menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota. Bukan lagi tanggung jawab PPS seperti halnya pada Pemilukada. (*)

Langkah Pertama Penanda Pemilih Jurdil

Hari ini, Minggu 07 April 2013 dilaksanakan jalan sehat yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Buleleng. Dimana jalan sehat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut gelaran demokrasi terbesar PILEG 2014. Jalan sehat kali ini dibuka dan dilepas secara langsung oleh Ketua KPU Buleleng, Kadek Cita Arda Yudi, S.Si dan diikuti oleh Anggota KPU, seluruh staf sekretariat KPU, PPK  dan PPS se- Kab.Buleleng serta turut mengundang Anggota Parpol peserta pemilu, Koramil, Polres dan Panwas kabupaten buleleng dengan mengambil rute start dari Lapangan Skip – Jalan Ahmad Yani – Jalan Pramuka – Jalan Letkol Wisnu – Jalan Gajah mada – Jalan Dr. SUtomo dan Kembali ke Jalan Ahmad Yani. Jalan sehat yang diselenggarakan KPU Buleleng kali ini mengambil tema "Jalan Sehat Menuju Pemilu Jujur dan Adil"  dengan tujuan untuk mengajak seluruh penyelenggara PILEG 2014 untuk menanamkan asas Jujur dan Adil dalam Pemilu Legislatif yang akan digelar Tahun 2014 mendatang sekaligus mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Bali Tahun 2013 pada tanggal 15 Mei 2013 mendatang kepada masyarakat Kabupaten Buleleng pada khususnya. Kemeriahan kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan KPU Buleleng kali ini begitu terasa karena diikuti oleh begitu banyak peserta dan diramaikan dengan acara pengundian DOOR PRIZE serta diiringi penyanyi lokal yang mampu menarik perhatian masyarakat sekitar, sehingga suasana di Lapangan SKIP begitu meriah.

Sosialisasi Pilgub 2013 Melalui Pentas Seni Bondres Di Kec. Sukawati, Ubud, Tampaksiring, Payangan

(Gianyar,11/4/13)- Untuk mengoptimalkan sosialisasi pelaksanaan Pilgub Bali 2013, KPUKabupaten Gianyar melibatkan seniman Bali selama pelaksanaan sosialisasi. Sosialisasi Pilgub Bali lebih banyak dilakukan lewat pentas seni karena masyarakat Bali dan khususnya masyarakat Gianyar sangat menggemari kegiatan seni dan untuk memberikan hiburan kepada masyarakatGianyar. Program sosialisasi dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan Pemilukada serta ajakan kepada masyarakat Gianyar untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub 2013. Dalam pelaksanaan sosialisasi Pemilukada Provinsi Balitahun 2013 (Pilgub 2013) ini KPU Kabupaten Gianyar telah melakukan sosialisasi melalui pentas seni di tingkat kecamatan yaitu di kecamatan Blahbatuh yang dilaksanakan di wantilan Pura Puseh Bona, Blahbatuh Gianyar pada tanggal 8 Maret 2013 dengan menghadirkan seniman pelawak bondres yaitu Petruk dkk. Acara serupa juga telah dilaksanakan di empat kecamatan lainnya yaitu di Kecamatan Sukawati bertempat di wantilan Pura Puseh Desa Batuan Sukawati Gianyar pada tanggal 23 Maret 2013, di Kecamatan Ubud yang bertempat di wantilan Pura Desa Singakerta Ubud, Gianyar pada tanggal 29 Maret 2013, di Kecamatan Tampaksiring yang dilaksanakan di wantilan Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring Gianyar pada tanggal 30 Maret 2013, dan di Kecamatan Payangan yang diselenggarakan di wantilan Pura Hyang Api, Kelusa, Payangan Gianyar pada tanggal 7 April 2013. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan staf KPUD Gianyar, undangan, anggota PPK, PPS dan masyarakat setempat. Dalam pertunjukan tersebut juga diselipkan ajakan dan himbauan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub 2013, himbauan kepada masyarakat untuk secara aktif mengawasi dan mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau belum. Dengan demikian diharapkan jumlah pemilih yang tercecer dapat diminimalisir.

Anggota Partai Politik Bisa Jadi Calon DPD

DENPASAR – Anggota partai politik bisa menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu Legislatif 2014. "Anggota partai politik dan nonpartai politik bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat pembahasan pencalonan anggota DPD RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Renon, Kamis (4/4). Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, diikuti anggota KPU Provinsi Bali, kabag dan kasubag Sekretariat KPU Provinsi Bali, dan bakal calon anggota DPD. Pencalonan anggota DPD dilaksanakan 9-22 April 2013. Untuk di Bali, syarat dukungan minimal untuk calon anggota  DPD sebanyak 2.000, yang tersebar di lima kabupaten/kota. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, pada kesempatan tersebut meminta calon anggota DPD agar sejak awal sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali, sehingga paham mengenai tata cara pencalonan dan syarat-syarat calon. Ia juga meminta masing-masing calon anggota DPD mengirim nama penghubung masing-masing dua orang pada saat pendaftaran agar secepatnya bisa diverifikasi masalah persyaratannya. Diharapakan juga, untuk mempermudah Sekretariat KPU Provinsi Bali bekerja, penghubung calon DPD diminta mengirimkan soft copy Lampiran Model F-1 DPD dalam format excel sesuai sample  dan jumlah masing-masing dukungan di lima kabupaten/kota, disertai dengan form yang disusun per-kecamatan, per-desa, disertai alamat lengkap untuk lebih gampang KPU mengoreksi. "Form tidak bisa di-scan, harus asli dan memakai tanda tangan basah atau cap jempol basah. Semua dokumen disampaikan rangkap 3, satu asli dan dua copy," jelas Lanang Perbawa. Untuk ijazah, meskipun sudah berpendidikan S1, tetap harus melampirkan ijazah SMA yang sudah dilegalisir. "Seandainya ijazah SMA-nya bermasalah atau sekolahnya sudah bubar, pengesahannya di dinas pendidikan kabupaten/kota," ujarnya. Pendaftaran dibuka dari jam 08.00 - 16.00 wita. Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi yang membidangi pencalonan DPD dan DPRD dalam Pemilu Legisltif 2014 menghimbau agar bakal calon anggota DPD memanfaatkan masa waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya sehingga dapat teselenggara secara tertib, lancar dan tepat waktu sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (*)

Caleg Harus Sertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba

DENPASAR – Calon anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang diajukan oleh partai politik harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba dari dokter Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Itulah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2014. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat pembahasan pencalonan anggota DPRD Pemilu Legislatif 2014 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (4/4). Hadir dalam rapat tersebut anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada sejumlah poin penting yang disampaikan Lanang Perbawa tentang persyaratan caleg. Di antaranya ijazah harus dilampirkan dan dilegalisir. "Kalau melampirkan ijazah S1, ijazah SMA mutlak harus dilampirkan dan kesemuanya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang," tandasnya. Selain itu, untuk perangkat atau struktur desa yang dicalonkan menjadi anggota DPRD harus ada surat pengunduran diri. "Untuk kepada desa harus tetap mundur, paling lambat hingga masa perbaikan DCS (daftar calon semetara-red). Apabila dalam pencalonan nanti kepala desa belum ada surat pengunduran diri akan menjadi sumber konflik," kata Lanang Perbawa, pria asal Bebetin, Buleleng ini. Caleg juga harus membuat surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Yang tak kalah pentingnya caleg harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dari dokter Puskesmas atau rumah sakit pemerintah," jelasnya. Pendaftar caleg dilaksanakan 9 – 22 April 2013 mulai Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Lanang Perbawa juga menekankan mengenai petugas penghubung partai atau LO. "Ini penting karena petugas ini nanti yang berfungsi sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan bakal calon," ujar Lanang Perbawa. (*)