Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Bajera, SH., M.Kn., dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, pada hari Rabu, 16 November 2011. I Gede Bajera, SH., M.Kn., dilantik menggantikan I Putu Mudiarta, SE., yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem karena memilih menjadi CPNS Kabupaten Klungkung. Setelah dilakukan Pleno pemberhentian I Putu Mudiarta, SE, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap calon pengganti yakni urutan peringkat berikutnya dari hasil fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Berkenaan dengan hal tersebut setelah dilakukan verifikasi persayaratan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) pada nomor urut 8, I Gede Bajera, SH., M.Kn memenuhi syarat menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Karangasem periode 2011-2013. Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 902.b/Kpts KPU Prov-016/XI/2011. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH., mengatakan, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten/Kota pada hakekatnya adalah mengisi atau melengkapi jabatan yang kosong. Ketua KPU Provinsi berharap dengan telah dilantiknya Anggota pengganti antar waktu akan memberikan dorongan maksimal didalam melaksanakan tugas-tugas Negara yang diemban, sehingga apa yang telah dilaksanakan sebelumnya seperti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Pemilukada khususnya untuk KPU Provinsi Bali beserta seluruh jajarannya telah mendapat penghargaan dan pengakuan secara Nasional. Untuk mempertahankan dan menjaganya diperlukan kerja keras yang lebih tinggi menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati Buleleng dan Pemilihan Gubernur Provinsi Bali. Selain itu diminta kepada PAW Anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilantik untuk dapat beradaptasi dan segera melakukan kosolidasi secara internal maupun eksternal. (wk