Denpasar, bali.kpu.go.id – “Seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib memahami dan mengentahui Rancangan Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak 2024 secara rinci dan detail pada setiap kegiatan di masing – masing tahapan serta mampu memaparkannya secara confident dihadapan pihak terkait” tegas Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam memimpin jalannya kegiatan morning briefing, Senin (28/3/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Agung lidartawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar dilakukan pemetaan dan pencermatan kembali terhadap keberadaan RKB pemilihan di setiap Satker terhadap kemungkinan terjadinya rasionalisasi atau pemotongan terhadap nilai anggaran yang sudah dirancang. Masing – masing Divisi harus berhitung lagi dan melakukan sinkronisasi terhadap rincian kegiatan dan kebutuhan anggaran antara KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi Bali. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemotongan atau pengurangan anggaran pemilihan, sehingga tidak sampai mengakibatkan terjadinya kegiatan tahapan yang tidak terlaksana, tegasnya. Di lain kesempatan, Agung Lidartawan juga menyampaikan hal yang sama kepada jajaran KPU Provinsi Bali dalam kegiatan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dihadiri oleh Anggota KPU Bali dan para Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali terkait Rancangan kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. (nv.red/Foto KPU Bali/nv/hupmas)