Berita Terkini

KPU Badung Pertanyakan Sharing Anggaran Antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten

KPU Provinsi Bali menerima audiensi KPU Kabupaten Badung dalam rangka koordinasi Rencana Kerja Biaya (RKB) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Sekretariat KPU Provinsi Bali, selasa (16/03/2022).  Acara tersebut dibuka oleh Ketua Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan didampingi Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya serta pejabat struktural KPU Provinsi Bali.   Audiensi yang dihadiri oleh Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cita didampingi Anggota KPU Badung dan pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Badung dilaksanakan untuk memastikan sharing anggaran antara KPU Kabupaten Badung dengan KPU Provinsi Bali. Sehingga dapat dilakukan proses pengajuan anggaran lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah Badung.  Agung Lidartawan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali rencananya akan menanggung biaya penyelenggara ad hoc seluruh Bali. Agung Lidartawan menegaskan agar KPU Kabupaten Badung menyusun kembali RKB secara terstruktur dan biaya maksimal untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada. (vo.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)

Promosi dan Mutasi Pejabat Pengawas Didominasi Kader Perempuan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sebanyak 42 orang PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali mengucap sumpah/janji dan dilantik sebagai Pejabat Pengawas/Kepala Sub Bagian, bertempat di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. (11/3/2022) Pelantikan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, merupakan hasil promosi dan mutasi pejabat pengawas pada masing-masing sub bagian di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja KPU dalam rangka menunjang efetivitas kinerja masing-masing satuan kerja. Menariknya, komposisi pengisian jabatan pengawas kali ini didominasi oleh kader perempuan sebanyak 16 orang dengan presentase 38%. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama menyampaikan arahan dari Sekretaris Jendral KPU RI bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban harus sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku serta langkah-langkah awal yang harus dilaksanakan sebagai pejabat pengawas yang baru.   Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan juga menambahkan dalam arahannya agar para pejabat pengawas yang baru dapat mengemban amanah yang telah diberikan dengan penuh tanggungjawab. (er.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)

PNS Diharapkan Dapat Menjadi Agen Perubahan

Denpasar, bali.kpu.go.id -  “Jaga kekompakan dan tingkatkan kreativitas sebagai agen perubahan yang harus bergerak maju dan lebih cepat”  tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya pada kegiatan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil KPU di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. (10/03/2022) Acara yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta Rohaniawan selaku pendamping pengucapan sumpah janji PNS. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris KPU Provinsi Bali Made Oka Purnama telah mengambil sumpah janji terhadap 20 orang pegawai PNS pada Sekretariat KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten di Bali. Penempatan tugas terhadap 20 orang PNS pada masing-masing satuan kerja tersebut antara lain pada Sekretariat KPU Provinsi Bali sebanyak 7 orang, KPU Kabupaten Badung sebanyak 3 orang, KPU Kabupaten Jembrana sebanyak 1 orang, KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 1 orang, KPU Kabupaten Karangasem 3 orang, KPU Kabupaten Bangli sebanyak 2 orang, KPU Kabupaten Klungkung sebanyak 2 orang, dan Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar sebanyak 1 orang. Oka Purnama dalam arahannya menghimbau kepada seluruh PNS yang telah disumpah untuk senantiasa menjaga loyalitas, etos kerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku ASN di KPU. (tr.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Gelar Workshop Penguatan SPIP

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Workshop Penguatan SPIP mengangkat tema “Mewujudkan Akuntabilitas, Pemantauan serta Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali” dengan menghadirkan Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI, Adiwijaya Bakti sebagai narasumber, secara daring Rabu (9/3/2022). Tema pembahasan yang diangkat kali ini bertujuan untuk menambah pengetahuan mengenai SPIP guna membantu dalam menciptakan kegiatan-kegiatan yang lebih efektif dan efisien, serta penyusunan keuangan dan tahapan-tahapan pengendalian kinerja. Kegiatan workshop yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula selaku moderator. Adiwijaya Bakti dalam pemaparannya menekankan bahwa konsep dari SPIP adalah akuntabilitas yang merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok, dan institusi untuk memenuhi tanggungjawab yang menjadi amanahnya, salah satunya menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Sehingga segala prinsip dari akuntabilitas harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai dan pimpinan di lingkungan KPU. Diskusi interaktif yang dipimpin oleh Agung Nakula tersebut, membahas sejumlah problematika dalam pelaksanaan penguatan SPIP di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Pada akhir acara, Agung Lidartawan mengimbau agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali berkomitmen dalam menjadikan SPIP sebagai pekerjaan administrasi rutin yang dilaksanakan secara tertib. (tr.red)

Pembahasan dan Pencermatan Draft PKPU Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024

Denpasar,bali.kpu.go.id -  “Cermati dan berikan masukan terhadap isi dari draft PKPU Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan  Pemilu dan Pemilihan sebagai payung hukum dalam merancang program-program sosialisasi pada penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan  2024” demikian himbauan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dengan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Bali dalam rapat koordinasi Pembahasan dan Pencermatan Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan  Pemilu dan Pemilihan. Rapat dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali, selasa (8/03/2022). Dalam  pemaparannya Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan menyampaikan mengenai hasil usulan rekomendasi terkait kegiatan dan rancangan PKPU Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu yang telah di diskusikan dalam Rapat Pimpinan yang dilaksanakan oleh KPU RI pada bulan Februari lalu. Pada kesempatan tersebut masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan-usulan dan rekomendasinya terhadap beberapa ketentuan dan aturan dalam substansi draft PKPU yang belum terakomodir. Hasil usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU RI untuk dilakukan penyempurnaan terhadap draft PKPU Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu dalam rangka mendukung program-program sosialisasi yang lebih inovatif untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. (ek.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

KPU Bali Laksanakan Rapat Pleno PAW Anggota DPRD Provinsi Bali

Denpasar,bali.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.160/3487/Psd/DPRD tanggal 1 Maret 2020 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2019-2024 dari Partai PDI Perjuangan atas nama I Nyoman Adnyana, SH., MM, dikarenakan meninggal dunia, KPU Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Provinsi Bali hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. (7/03/2022) Berdasarkan ketentuan Pasal 359 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Jo Pasal 9 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2019, KPU Provinsi Bali menyampaikan nama calon PAW Anggota DPRD Provinsi Bali bahwa calon yang memenuhi syarat didasarkan atas perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, disampaikan Surat jawaban, Berita Acara Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Bali Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta lampirannya kepada pihak DPRD Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Populer

Belum ada data.