Berita Terkini

FDKBP KPU Bali, Kupas Problematika Pemungutan Suara Ulang

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Bali mempunyai komitmen pada penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mewujudkan  Pemilu “Zero Gugatan” atau Pemilu tanpa gugatan. Tetapi tidak dapat dipungkiri dalam prakteknya pemungutan suara ulang (PSU) adalah sesuatu nyata dan kemungkinan bisa terjadi. Oleh karena itu, KPU wajib melakukan persiapan dengan baik agar kedepannya tidak ada lagi pemungutan suara ulang yang terjadi di Bali, demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pada kesempatan membuka Acara Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (FDKBP) secara daring, Kamis (10/02/2022). Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (FDKBP) yang rutin digelar oleh KPU Provinsi Bali, kali ini dengan tema “Problematika Hukum Pemungutan Suara Ulang” dengan menghadirkan narasumber Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar Sibro Mulissyi dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula. Acara yang di konsep diskusi dengan mengangkat permasalahan yang pernah terjadi sebagai studi kasus tersebut, diikuti oleh Komisioner serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali dengan pembahasan tentang pelaksanaan PSU yang pernah terjadi di KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu yang sudah lalu. Dipandu oleh moderator Plt. Kasubbag Hukum KPU Provinsi Bali Ni Putu Kartiani, diskusi berjalan dengan sangat interaktif, para peserta diskusi mengupas regulasi dan ketentuan  terkait permasalahan -  permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan tahapan pemungutan suara yang berpotensi menimbulkan terjadinya gugatan serta dapat berujung dengan rekomendasi pelaksanaan PSU. Pada kesempatan yang sama, Agung Lidartawan mengharapkan melalui forum diskusi seperti ini, jajaran penyelengggara pemilu mampu menguatkan pemahaman dengan berbekal pengetahuan, pengalaman dan aturan-aturan yang ada terkait pemungutan suara ulang dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan yang akan terselenggara pada tahun 2024. (np/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Menyasar Pemilih Pemula untuk mendulang partisipasi Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id – Untuk mendukung pemuktahiran data pemilih khususnya bagi pemilih pemula serta penyebaran informasi kepemiluan, KPU Provinsi Bali melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali untuk menyasar penyuluh-penyuluh agama yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. (09/02/2022) Diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali H. Arjiman,  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menyampaikan tujuannya untuk melakukan koordinasi terkait dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dalam penyebaran informasi dan sosialisasi Pemilu. John Darmawan berharap pihak Kanwil Agama Provinsi Bali ikut berpartisipasi dalam pendataan pemilih pemula  pada sekolah - sekolah madrasah dan pesantren  yang potensial mempunyai hak pilih pada pemilu 2024. Terhadap data siswa tersebut selanjutnya akan dilakukan perekaman e-KTP sebagai syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. H. Arjiman pada kesempatan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk memfasilitasi KPU Provinsi Bali serta berpartisipasi  dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024, Kanwil Agama Provinsi Bali selanjutnya akan mengkoordinasikan kepada penyuluh - penyuluh agama di Kabupaten/Kota untuk mendukung jajaran penyelenggara pemilu dalam penyebaran informasi serta pendataan bagi pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada Pemilu 2024. (bd/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

KPU Bali Gandeng Pramuka Menjadi Duta Demokrasi

Denpasar, bali.kpu.go.id – Dalam meningkatkan partisipasi pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Bali mengharapkan peran aktif dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Dalam mewujudkan hal tersebut Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan bersama Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Gede Raka Nakula melakukan audiensi ke Kantor Kwarda Pramuka Provinsi Bali, Selasa (8/02/2022). Dihadapan Sekretaris Kwarda Pramuka Provinsi Bali I Nyoman Ariawan beserta Kwarka Bina Muda I Gde Made Jaya Serataberana dan Kwarka Komunitas dan Gugus Darma  I Gusti Ayu Diah Yuniti,  Anggota KPU Bali John Darmawan menyampaikan bahwa terdapat 30% Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak 2020 yang lalu merupakan kaum milenial (Pelajar/Mahasiswa). Menurut John Darmawan dengan jumlah prosentase yang cukup tinggi tersebut, kaum milenial merupakan sasaran yang potensial untuk dilibatkan secara aktif dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan khususnya dalam mendukung kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pada kesempatan yang sama, Agung Nakula menambahkan bahwa Pramuka yang identik dengan kedisiplinan dan kreativitas tinggi sangat cocok untuk ikut berpratisipasi dalam kegiatan demokrasi agar terbentuk kader-kader yang peduli pemilu sehingga akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu itu atau ikut sebagai penyelenggara sebagai badan adhoc menjadi Anggota KPPS. Menurut Nyoman Aryawan, Kwarda Bali sangat mendukung kerjasama dalam kegiatan Kepemiluan. Data Kwarda Pramuka Bali hingga saat ini memiliki anggota kurang lebih 60.000 orang seluruh Bali. Dengan dukungan anggota yang sangat besar sudah tentu akan berimplikasi penyebaran informasi/sosialisasi akan sangat mudah tersebar ke masyarakat bali. Dalam pertemuan tersebut muncul gagasan dan kesepakatan untuk melibatkan anggota Pramuka sebagai Duta Demokrasi yang berfungsi sebagai ujung tombak agen sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada segmen pemilih pemula dan pemilih muda pada Pemilu Serentak 2024. (np/Foto KPU Bali/bud/hupmas)

Wujudkan Birokrasi Melayani, KPU RI Gelar Daring Sosialisasi Reformasi Birokrasi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Untuk pertama kali di awal tahun 2022 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB) melalui daring dengan mengundang pejabat setingkat Eselon II dan III lingkungan internal Sekretariat Jenderal KPU, juga Ketua KPU Provinsi dan Tim RB Sekretariat KPU Provinsi, Selasa (8/2/2022) Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam arahan membuka acara ini mengatakan agar birokrasi pada KPU jangan malah menyulitkan, harus memudahkan dan melayani, terlebih jika dapat disinkronkan pelaksanaan Tahapan Pemilu dalam konteks RB, sehingga korelasi RB berdampak terhadap kesuksesan pelaksanaan Tahapan Pemilu. Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Kabiro Rensi), Suryadi melaporan maksud pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi ini sebagai bentuk Komitmen KPU RI dalam rangka membenahi birokrasi sebagaimana menjadi program pemerintah dalam roadmap reformasi birokrasi 2010 - 2025, yakni menuju tata kelola pemerintahaan yang baik (Good Government) dan berharap Tim RB yang dibentuk dapat memahami strategi rencana aksi RB yang telah disusun dan dapat bekerja dengan baik. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengemukakan dalam sesi tanya jawab, bahwa apa yang telah dicanangkan dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali sejatinya telah mengarah kedalam perbaikan-perbaikan dan optimalisasi kerja birokrasi, namun terkendala dalam pemahaman terhadap tata cara pelaporan dalam lembar kerja evaluasi RB yang menjadi salah satu syarat pelaporan pelaksanaan RB di satuan kerja. Mendapat pertanyaan ini, narasumber yang berasal dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ummu Hanifah, menyampaikan agar KPU berstrategi dengan membuat agen-agen RB di setiap Provinsi sebagai Best Practice serta perlu dilakukan bertahap sebagai proses pembelajaran dan pencanangan aksi kerja pelaksanaan RB. Dalam closing statement-nya, Kabiro Rensi, Suryadi mengatakan akan melakukan lagi sosialisasi yang sifatnya lebih teknis, yang sifatnya konsultatif berupa langkah praktis implementasi RB dilapangan mengingat tujuan organisasi KPU untuk menjadi Center of knowledge di kepemiluan, sebagai bentuk penjelasan dan pertanggungjawaban kepada publik mengenai apa saja yang dikerjakan oleh KPU jika tidak ada Pemilu. (ar.red/Foto KPU Bali/ar/progdat)

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 117, tertanggal 14 Januari 2022 perihal Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, Tim RB KPU Provinsi Bali melakukan rapat koordinasi internal. (31/01/2022) Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama membuka rapat ini menekankan agar seluruh anggota Tim RB untuk dapat bekerja bersama-sama menyelesaikan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) RB sebagai salah satu laporan yang diminta dalam Surat Sekjen KPU RI Nomor 117, dan dapat diselesaikan tepat waktu, disamping Laporan RB Tahun 2021, Survey Persepsi Terhadap Pelayanan Sekretariat, dan Rencana Aksi RB tahun 2022. Acara Rapat diisi dengan pembagian tugas sebagaimana pembagian Tim kedalam 8 Area Reformasi Birokrasi mengacu Petunjuk Teknis KPU RI Nomor 314 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabu Paten/Kota, sehingga masing-masing anggota Tim dapat bekerja fokus pada areanya masing-masing. Dalam rapat juga direncanakan untuk melakukan pendampingan dari Bagian Organisasi dan Tata Lakasana (Ortala) Sekretariat Jenderal KPU RI untuk hadir dalam rapat dalam jaringan yang akan dihadiri KPU Kabupaten/Kota se Bali, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih baik terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansinya masing-masing. (ar.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Rakor Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali gelar Rapat Koordinasi persiapan penataan Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2024 secara daring dengan menghadirkan Ketua dan Anggota serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Bali, Kamis (27/1/2022). Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, dalam sambutannya mengharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar mulai fokus pada persiapan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. KPU Kabupaten/Kota agar segera memastikan perkembangan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di setiap wilayah kerjanya untuk menentukan penataan Daerah Pemilihan dengan melakukan Koordinasi dengan Dukcapil setempat. Dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bali Ni Luh Putu Sri Widyastini, masing – masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan terkait data Dapil untuk persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan berpedoman pada 7 prinsip dasar penyusunan Dapil serta potensi terjadinya perubahan penataan Daerah Pemilihan karena terjadinya perubahan data kependudukan maupun data wilayah. Berdasarkan laporan yang dipaparkan oleh KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan jumlah DAK2 semester I tahun 2021, 7 Kabupaten/Kota menyatakan tidak ada poetensi perubahan daerah pemilihan maupun jumlah Alokasi Kursi, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Klungkung, Bangli, Jembrana dan Kabupaten Tabanan. Sedangkan 2 Kabupaten Yaitu Badung dan Gianyar dipastikan terjadi perubahan jumlah Alokasi Kursi karena terjadinya perubahan jumlah penduduk (DAK2) mencapai 500.000 jiwa lebih. (np.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Populer

Belum ada data.