Berita Terkini

Cegah Kebocoran Data, Optimalkan Perlindungan Data Pemilih

Denpasar, kpu.go.id –  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu sebagai suatu agenda diskusi rutin yang dilaksanakan setiap minggu. (20/01/2022) Berbeda dengan topik pembahasan sebelumnya yang membahas mengenai “ Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Pada Pemilu 2024”. Persoalan mengenai pemberian informasi data pemilih yang berujung pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan topik bahasan menarik yang diangkat pada diskusi kali ini. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan forum diskusi tersebut menyampaikan bahwa para peserta diskusi diharapkan mampu mengkaji persoalan terkait implikasi kebocoran data pemilih secara tajam dari segi hukum kode etik penyelenggara pemilu dalam mewujudkan perlindungan terhadap data pemilih. Diskusi yang dipimpin oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula tersebut, diawali dengan pemaparan pemaparan materi mengenai Putusan DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021 oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klungkung I Wayan Sumerta sebagai narasumber 1 dan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dewa Ayu Sekar Anggaraeni sebagai narasumber 2. Agung Nakula menyimpulkan bahwa untuk mencegah kebocoran data sebagai penyelenggara pemilu perlu menjaga kerahasian dan menerapkan permohonan data apapun melalui mekanisme dan prosedur yang benar, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa. Hal tersebut dapat dibaca pada Putusan DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021. (er.red/Foto KPU Bali/bg/hupmas)

Jalankan Tahapan Pemilu, Kerja KPU Wajib Diketahui Publik

Denpasar, bali.kpu.go.id - Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan mulai dieksekusi KPU pada Juli mendatang. Karena tahapan Pemilu itu berimplikasi kepada kepentingan publik, jajaran staf KPU Provinsi Bali diajak lebih aktif untuk menulis kerja KPU untuk diwartakan melalui media massa atau media sosial. Pesan itu disampaikan anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, saat pelatihan jurnalistik untuk para pejabat dan staf KPU Bali, Rabu (19/1/2022). Menurut John, banyak kegiatan yang mesti dijalankan KPU sebagai rangkaian Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 itu. Karena dalam hal ini partisipasi publik berperan besar untuk melancarkan tahapan, maka publik juga harus tahu mesti berbuat apa terkait kewajibannya. Di titik ini, sebutnya, peran dan tanggung jawab staf untuk membuat rilis kegiatan KPU. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka pelatihan, berkata jajaran KPU Bali wajib mengisi diri dengan berbagai pengetahuan, termasuk ilmu jurnalistik. Dia menegaskan tidak ada pengetahuan yang tidak bermanfaat. Meski dunia tulis-menulis berita bukan tugas utama komisioner dan staf KPU, Lidartawan mengingatkan mereka tidak akan selamanya di satu posisi. Sebab, roling atau mutasi staf merupakan keniscayaan. Pelatihan jurnalistik itu menghadirkan wartawan POS BALI, Agus Putra Mahendra, sebagai narasumber. Selain materi terkait teknis membuat berita sesuai ruang lingkup KPU, peserta juga diajak diskusi mendalam terkait dunia kewartawanan, termasuk kode etik jurnalistik sebagai rambu-rambu bagi awak media arus utama membuat berita. Di akhir kegiatan, para peserta yang menyimak serius selama dua jam pelatihan, diajak praktik membuat berita rilis terkait kegiatan KPU Bali. (hen.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Pendampingan Pengisian Instrumen Monev Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

Denpasar, bali.kpu.go.id - Tindak lanjut Monitoring Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, Sekretariat KPU Provinsi Bali dengan pendampingan dari Tim Monev Sekretariat Jenderal KPU menggelar verifikasi terhadap pengisian Pengisian Instrumen Monev tersebut oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang digelar secara daring, Rabu (19/01/2022). Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama dalam sambutannya menegaskan agar Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengikuti acara dengan baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan pengisian Instrumen Monev dan untuk pemahaman serta pembelajaran hal-hal serupa dengan Monev ini dimasa mendatang. Dihadiri Sekretaris dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Program dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali, masing-masing pihak secara bergiliran menyampaikan paparannya mengenai alasan penggunaan data dukung yang disampaikan untuk 6 (enam) Komponen Instrumen Monev yang ada, yaitu Manajemen Perubahan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Keluaran dari proses pengisian Instrumen Monev ini berupa angka prosentase yang menunjukkan pengukuran dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (ar.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Unit Pengendalian Gratifikasi KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas, Penanganan Gratifikasi, Penanganan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System (WBS) Tahun 2021. (19/01/2022) Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dengan dihadiri oleh  Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula dan pejabat struktural berserta jajarannya yang bergabung dalam Tim Pembangunan ZI dan Unit Pengendalian Gratifikasi. Pada kesempatan tersebut, Lidartawan menyampaikan bahwa dalam setiap mekanisme pelaksanaan kegiatan memerlukan SOP (Standart Operational Prosedure) sebagai acuan dalam bekerja. Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara daring tersebut, bertujuan untuk melakukan pengamatan dan penilaian terhadap perkembangan pelaksanaan pembangunan zona integritas, gratifikasi, pengaduan masyarakat, benturan kepentingan dan whistle blowing system dalam rangka mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).(ek/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Terapkan Teori Kepastian Hukum dalam Antisipasi Sengketa

Denpasar, bali.kpu.go.id - Menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Bali menggelar Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (FDKBP) dengan topik "Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum Pada Pemilu 2024". (13/01/2022) Kegiatan diskusi rutin yang dilaksanakan secara daring oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali tersebut, diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, turut bergabung pula beberapa  Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dari luar Bali dalam forum diskusi. Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara forum diskusi menyampaikan sebagai penyelenggara pemilu agar mulai berkonsentrasi untuk menunjukkan kualitas diri dan lembaga dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 kedepan. Forum diskusi kali ini berkesempatan menghadirkan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari sebagai narasumber yang didampingi oleh Anggota KPU Prvinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai moderator. Pada kesempatan tersebut, Hasyim Asy’ari menyampaikan mengenai pentingnya pengetahuan mengenai regulasi atau aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kepemiluan untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap penerapannya.   Disela-sela diskusi, Hasyim Asy’ari mengajak para peserta diskusi untuk membahas dan mengidentifikasi substansi dari beberapa pasal-pasal pada undang-undang pemilu dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu. Hasyim juga menghimbau agar penyelenggara pemilu menerapkan 4 kriteria kepastian hukum yaitu tidak adanya kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak inkonsisten dan dapat diterapkan. Diakhir acara, Agung Nakula selaku moderator menyimpulkan bahwa memahami regulasi penting untuk memetakkan potensi sengketa dan kedepannya dibutuhkan check list kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan pemilu sebagai alat kontrol antisipasi sengketa pemilu. (np.red/Foto KPU Bali/dn/hupmas)

Sekjen KPU RI Lantik 190 Pejabat Administrasi dan Pejabat Fusngsional

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bernad Dermawan Sutrisno melantik sebanyak 190 pejabat administrasi dan pejabat fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (05/01/2022) Pelaksanaan pelantikan yang dilaksanakan secara hibryd (luring dan daring) tersebut, dihadiri oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, Anggota KPU RI Arief Budiman, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Priyatna dan para pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU RI serta jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Se-Indonesia. Untuk Provinsi Bali, sebanyal empat orang dilantik sebagai pejabat struktural eselon III masing-masing atas nama I Putu Gde Eka Swambara, S.T sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung, I Made Ardana, S.Kom sebagai Kepala Bagian Program Data dan Informasi, I Wayan Nopi Suryanto, S.H sebagai Kepala Bagian Hukum Teknis Hupmas dan SDM serta Santi Chovarida, S.E.,M.IP sebagai Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Bernad berharap kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan pola kerja sesuai dengan SOTK yang baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan KPU. Bernad juga menambahkan khususnya kepada para Sekretaris agar melakukan konsultasi anggaran dengan Sekretaris KPU Provinsi serta melakukan konsolidasi internal maupun dengan jajaran stakeholder. Sementara itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra menekankan agar pejabat yang dilantik menjalankan kewenangan dan kewajiban masing-masing sesuai jabatan, secara profesional dan penuh integritas. Sedangkan bagi para sekretaris yang dilantik agar berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI dan inspektorat untuk dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan KPU. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Populer

Belum ada data.