Berita Terkini

KPU Bali Gelar Apel Pagi, Ketua KPU Tekankan Etika Bermedia Sosial dan Kesiapan Hadapi Rakor PAW

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan apel pagi pada Senin (20/10/2025) bertempat di halaman Kantor KPU Provinsi Bali. Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta pegawai. Dalam amanatnya, Ketua KPU Bali menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap pegawai KPU merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu yang harus menjaga integritas, termasuk dalam aktivitas di ruang digital. Selain itu, Lidartawan juga mengimbau seluruh pegawai agar senantiasa siap dan sigap dalam melaksanakan berbagai kegiatan kedinasan. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, KPU Bali akan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor)  Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Oktober 2025. Apel pagi ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar seluruh kegiatan KPU Bali dapat berjalan lancar dan sukses. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

KPU Provinsi Bali Raih Penghargaan Dokumentasi Pebelajaraan Pilkada Tahun 2024

omisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima penghargaan kategori KPU Provinsi/KIP Aceh yang telah mendokumentasikan pembelajaran Pilkada Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (18/10/2025). Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU RI, Muchammad Afifuddin, kepada perwakilan KPU Provinsi Bali. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas upaya KPU Bali dalam mengelola dan mendokumentasikan berbagai pembelajaran berharga selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dari sisi inovasi sosialisasi, pendidikan pemilih, maupun peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Gianyar turut meraih penghargaan pada kategori KPU/KIP Kabupaten/Kota Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kolaborasi yang berhasil mendorong partisipasi aktif masyarakat di daerah dalam setiap tahapan pemilihan. Selain sebagai bentuk apresiasi, penghargaan ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memperkuat pendidikan politik masyarakat menjelang Pilkada serentak berikutnya.

Dari Angka menjadi Makna: KPU Bali Ikuti Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI, Sabtu (18/10/2025)  bertujuan untuk menyebarluaskan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) kepada masyarakat, mendorong analisis kritis terhadap faktor-faktor yang memengaruhi IPP, serta merumuskan rekomendasi strategis bagi para pemangku kepentingan guna kemajuan penyelenggaraan Pilkada mendatang. Pada kesempatan ini , KPU RI secara resmi meluncurkan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Tahun 2024 sebagai alat ukur partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU RI, Muchammad Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki tantangan tersendiri karena untuk pertama kalinya digelar di tahun yang sama dengan Pemilu 2024. Menurutnya, IPP menjadi bukti kerja nyata KPU dalam menghadirkan data partisipasi yang bukan sekadar angka, tetapi juga bermakna dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemilu. Afif mengingatkan pentingnya memahami konteks penyelenggaraan Pemilu, bukan sekadar menjalankan teks aturan. Ia menekankan bahwa penyelenggara harus siap menghadapi tantangan baru, terutama meningkatnya kecerdasan publik dalam meminta data dan informasi kepemiluan. “KPU harus mampu menjelaskan setiap tahapan pemilu kepada masyarakat dengan baik. Tanggung jawab penyelenggara adalah memastikan informasi yang keluar benar dan tidak disalahartikan,” ujar Afif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Bakhtiar (Dirjen Polpum Kemendagri), Totok Haryono (Anggota Bawaslu), Nudjula Anggeraini (Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas), August Mellaz (Anggota KPU RI), dan akademisi Mada Sukmajati selaku Ketua Tim IPP, dengan moderator Annisa Dasuki. Rakor ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Kepala Bagian yang membidangi Parhupmas dari seluruh provinsi di Indonesia, Anggota KPU RI Parsadan Harahap, Idham Holik, Iffa Rosita, serta Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima,

KPU Bali Ikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI terkait Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Rapat daring ini dilaksanakan pada Kamis (16/10) pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, I Wayan Gede Budiartha, Kepala Sub Bagian Perencanaan, serta staf Subbag Perencanaan KPU Provinsi Bali. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama pada Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Mardia Sukma Sari Holle. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3673/HK.05.1-SD/01/2025 tentang Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama. “Proses evaluasi kerja sama sangat penting karena akan mempengaruhi kebijakan lembaga serta menjadi masukan untuk peningkatan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya. Dalam kegiatan ini juga disampaikan pentingnya pendataan dan identifikasi seluruh instrumen kerja sama yang telah dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang ruang lingkup kerja sama yang berfokus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, peserta mendapatkan pemaparan dari Astie, Kepala Subbag Kerja Sama Dalam Negeri, yang menjelaskan tata cara pengisian instrumen evaluasi melalui google form serta pentingnya memahami kode wilayah sesuai Permendagri. Rapat juga membahas prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan dokumen kerja sama yang sah, mulai dari pendokumentasian proses negosiasi dan kesepakatan, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, pencantuman sanksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Kegiatan ditutup oleh Mardia Sukma Sari Holle dengan menegaskan pentingnya sinergitas dalam pelaksanaan kerja sama antarlembaga guna mencapai tujuan bersama. Ia juga menyampaikan bahwa batas waktu pengisian instrumen evaluasi kerja sama diberikan selama satu minggu, hingga 24 Oktober 2025, sebelum dilakukan tabulasi dan analisis untuk penyusunan laporan evaluasi kerja sama. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)  

KPU Bali Hadir dalam Rapat Kerja Penyuluhan JDIH di Kabupaten Badung

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri kegiatan Rapat Kerja Penyuluhan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai sarana penyampaian informasi hukum kepada publik secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan JDIH yang optimal sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat. “JDIH perlu kita tingkatkan dan kelola dengan baik. Ini bukan semata-mata persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab kita dalam menyampaikan informasi hukum secara tepat dan akurat. Keterlambatan atau kelalaian dalam publikasi informasi, terutama yang berkaitan dengan kepemiluan, dapat berimplikasi hukum dan menimbulkan gugatan,” ujar Nakula. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, S.IP., M.Si., M.H. Dalam paparannya, Dr. Mustiqo menjelaskan bahwa pengukuran efektivitas hukum dapat dilihat melalui dua indikator utama, yaitu Indeks Pembangunan Hukum dan Reformasi Hukum. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengembangan JDIH di tingkat wilayah, termasuk inovasi-inovasi yang telah dilakukan di Provinsi Bali. Selain itu, disampaikan pula hasil penilaian JDIH Bali dan beberapa rekomendasi strategis untuk penguatan tata kelola dokumentasi hukum di masa mendatang. Kehadiran KPU Provinsi Bali dalam kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU, sejalan dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

Apel Pagi di KPU Bali Jadi Sarana Meningkatkan Kedisiplinan ASN

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Bali pada Kamis (16/10/2025). Apel dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM, I Wayan Gede Budhiartha, serta diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Budhiartha menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan seluruh pegawai dalam mengikuti apel pagi secara tertib dan tepat waktu. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan agar seluruh kegiatan kelembagaan dapat berjalan dengan lancar. Apel pagi diakhiri dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar seluruh jajaran KPU Bali senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas. Melalui pelaksanaan apel pagi secara rutin, diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, meningkatkan disiplin, serta memperkuat tanggung jawab pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi lembaga. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Populer

Belum ada data.