Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Hadiri Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Theater dr. A.A. Made Djlantik, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, akademisi, serta mahasiswa. Seminar dibuka oleh Dekan FISIP Universitas Udayana, I Nengah Punia, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas penyelenggara dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Ia juga menyampaikan perlunya penyempurnaan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemilu di masa mendatang. Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa DKPP terus mendorong penguatan etika dan integritas penyelenggara pemilu dalam revisi regulasi kepemiluan ke depan. Ia mengapresiasi penyelenggara pemilu di Provinsi Bali yang pada Pemilu 2024 tidak memiliki aduan etik ke DKPP, namun menegaskan bahwa integritas tidak diukur dari jumlah aduan, melainkan dari komitmen moral penyelenggara dalam menjalankan tugas secara profesional. “Integritas pemimpin menentukan kualitas demokrasi dan masa depan negara,” ujarnya. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, turut menegaskan pentingnya pedoman yang kuat bagi pengawas pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu menerapkan mekanisme pembinaan melalui reward and punishment untuk memastikan kualitas pengawasan, sekaligus menekankan pentingnya etika sebagai landasan dalam setiap tindakan pengawasan. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa tidak adanya sengketa signifikan dalam Pemilu 2024 di Bali menunjukkan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Ia juga menjelaskan fungsi Sirekap sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap hoaks. Selain itu, Lidartawan menyampaikan bahwa teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) akan mulai dimanfaatkan dalam mendukung tugas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dari kalangan akademisi, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana, I Ketut Putra Irawan, menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem politik, termasuk memastikan keberadaan oposisi sebagai bagian dari keseimbangan demokrasi. Ia mendorong masyarakat untuk lebih kritis menilai rekam jejak peserta pemilu dan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama. Dosen Universitas Udayana lainnya, Kadek Dwita Apriani, membahas isu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup atau MMP, serta temuan penelitian bahwa praktik vote buying lebih banyak menyasar pemilih loyal partai. Pada sesi tanya jawab, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait dinamika demokrasi saat ini, di antaranya Pasek Gautama menanyakan peran intellectual organic dalam ruang publik digantikan oleh influencer akibat berkembangnya budaya digital. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU menegaskan bahwa peran intellectual organic tidak dapat digantikan oleh influencer, karena kelompok intelektual memiliki fungsi analitis, etis, dan edukatif yang menjadi pilar dalam menjaga kedalaman demokrasi. Influencer dapat menjadi saluran distribusi informasi, namun tidak dapat menggantikan fungsi intelektual dalam membangun kesadaran politik yang kritis. Pertanyaan lain dikemukakan Gung is terkait pertanggungjawaban dana kampanye peserta pemilu. Ketua KPU menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dana kampanye telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, meliputi audit oleh kantor akuntan publik serta kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan secara transparan sumber dan penggunaan dana. KPU menegaskan bahwa transparansi dana kampanye merupakan bagian penting dari akuntabilitas peserta pemilu dan menjadi salah satu indikator integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Acara ditutup dengan penganugerahan penghargaan kepada peserta dan pemateri, diikuti sesi foto bersama sebagai penanda komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu

KPU Provinsi Bali dan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Tandatangani MoU Penguatan Pendidikan Demokrasi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi menjalin kerja sama dengan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendidikan demokrasi dan kepemiluan, Senin(24/11/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mewakili KPU Provinsi Bali, serta Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., sebagai pihak perguruan tinggi. Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup strategis, yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan. Selain itu, MoU ini juga mendorong kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kepemiluan, program sosialisasi, peningkatan pendidikan pemilih, serta upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, I Made Suarta, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa kolaborasi dengan KPU Provinsi Bali akan menjadi bagian nyata dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam meningkatkan literasi politik masyarakat dan riset di bidang kepemiluan. Penandatanganan MoU ditutup dengan sesi foto bersama dan rencana tindak lanjut penyusunan program bersama yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat budaya demokrasi di Bali melalui edukasi, riset, dan partisipasi publik yang berkelanjutan. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Mantapkan Agenda Kelembagaan dalam Pleno Minggu Ke-IV November

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat pleno rutin Minggu ke-IV bulan November 2025 yang berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP), Senin, 24 November 2025 pukul 08.30 WITA. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Aggung Gede Lidartawan dan dihadiri para anggota komisioner, sekretaris, jajaran kabag, kasubbag, serta tim sekretariat. Dalam pembukaannya, Agung Lidartawan menyampaikan perkembangan kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan dalam dua minggu terakhir, termasuk tindak lanjut kegiatan nasional yang bersifat mendadak dari KPU RI. Beliau juga membagikan informasi terkait perkembangan pembahasan metode sistem Pemilu MMPR, serta dinamika pembahasan sistem proporsional tertutup pada tataran pusat. Selain itu, Agung Lidartawan menekankan pentingnya penyusunan rencana kerja dan kalender kegiatan bulan Desember untuk memastikan seluruh program berjalan terarah. Pada sesi penyampaian divisi, masing-masing koordinator menyampaikan laporan perkembangan kegiatan. Divisi SDM melaporkan hasil FGD evaluasi SDM yang telah menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai rekomendasi bagi penyusun regulasi legislatif dan eksekutif. Sementara Divisi Hukum memaparkan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan evaluasi JDIH dan persiapan rapat Zona Integritas. Divisi Teknis menyampaikan rencana pelaksanaan bimbingan teknis PAW serta rencana sosialisasi SIPOL berkelanjutan kepada KPU Kabupaten/Kota. Divisi Perencanaan melaporkan terkait revisi anggaran, rencana pengawalan pemeriksaan BPK, serta penyesuaian dukungan anggaran terkait kegiatan pusat dan daerah. Sementara itu, bagian umum melaporkan kesiapan sarana prasarana, termasuk penyewaan kendaraan dinas dan dukungan operasional lainnya. Beberapa poin strategis juga dibahas terkait rencana monitoring evaluasi di tingkat kabupaten/kota serta pelaksanaan rapat-rapat strategis menjelang akhir tahun. Rapat pleno berjalan lancar, interaktif, dan dipenuhi masukan konstruktif dari seluruh peserta. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap agenda kelembagaan berjalan terukur, terencana, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas sesuai regulasi dan tahapan pemilu. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Gelar Evaluasi JDIH 2025, Iffa Rosita Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Standarisasi Layanan Hukum

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Badung. Kegiatan ini menghadirkan pengelola JDIH dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, sekaligus menjadi forum untuk menilai capaian pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum selama satu tahun terakhir. (21/11/2025) Acara dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kinerja JDIH. Ia menyampaikan bahwa KPU Bali belum berhasil meraih prestasi JDIH pada tahun sebelumnya, sehingga evaluasi kali ini menjadi momentum perbaikan. “Pengelolaan JDIH harus semakin diperkuat dan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan,” ujarnya. Kegiatan juga dirangkaikan dengan kunjungan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, pada Jumat (21/11/2025). Dalam arahannya, Iffa menegaskan bahwa penguatan JDIH tidak hanya menyangkut pembaruan dokumen hukum, tetapi juga aspek teknis yang sering menjadi indikator penilaian penting. Hal tersebut mencakup kejelasan struktur organisasi pengelola JDIH, ketepatan penyusunan abstrak produk hukum, penataan ruang dan sarana JDIH sesuai standar, hingga pembaruan SK Pengelola JDIH setiap tahun. Iffa juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta percepatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik harus sejalan dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi lembaga. Setelah arahan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas tantangan teknis, keterbatasan sumber daya, kebutuhan peningkatan kapasitas, hingga strategi inovatif dalam pengembangan layanan informasi hukum. Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, para kepala subbagian hukum, dan seluruh operator JDIH. Melalui forum ini, KPU Bali berharap pengelolaan JDIH di seluruh jajaran semakin profesional, terstandardisasi, dan mendukung transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan kepemiluan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Perkuat Standar Seleksi, KPU RI Gelar FGD Evaluasi Seleksi Keanggotaan KPU di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 20–21 November 2025 bertempat di Harris Hotel & Residences Sunset Road Bali. Kegiatan ini bertujuan menyatukan pemahaman dan meningkatkan kualitas proses seleksi anggota KPU di seluruh Indonesia. Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa FGD ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menghadirkan keseragaman persepsi dalam mekanisme seleksi pada periode mendatang. Selain itu, forum ini bertujuan menyusun rekomendasi penyempurnaan proses seleksi agar semakin transparan, objektif, dan akuntabel. Sebagai tuan rumah, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menyampaikan sambutan selamat datang kepada peserta dari 38 provinsi. Ia menuturkan bahwa kegiatan ini bertepatan dengan Hari Manis Galungan, sehingga KPU Bali merasa terhormat dapat menerima jajaran penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia di tengah suasana perayaan tersebut. Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, dan keberanian moral penyelenggara pemilu dalam menghadapi kompleksitas dinamika demokrasi. Hadir pula Anggota KPU RI, Dr. Parsadaan Harahap (Divisi SDM dan Litbang) dan Iffa Rosita (Divisi Hukum dan Pengawasan), yang memberikan arahan terkait desain asesmen, penilaian kompetensi, serta harmonisasi regulasi seleksi. Dalam pemaparannya, Iffa Rosita menekankan bahwa banyak persoalan etik penyelenggara yang tercatat dalam putusan MK, DKPP, maupun proses pidana harus dijadikan evaluasi serius untuk memperbaiki pola seleksi. Ia menegaskan bahwa pembinaan berjenjang harus segera dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran, bahkan sebelum adanya aduan. Sementara itu, Parsadaan Harahap mendorong forum ini menjadi ruang refleksi strategis untuk memperbaiki seluruh aspek seleksi, mulai dari rekrutmen, asesmen psikologi, profil kompetensi, hingga kebutuhan kapasitas baru seperti literasi digital dan kemampuan komunikasi publik. FGD ini turut dihadiri peserta dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan KPU Provinsi Bali yang berbagi praktik baik dalam pelaksanaan seleksi di tingkat provinsi. Forum ini menghasilkan berbagai rekomendasi peningkatan standar seleksi yang lebih konsisten, terukur, dan sesuai kebutuhan kelembagaan. Melalui kegiatan ini, KPU RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas rekrutmen penyelenggara pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Internal Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat internal bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam rangka sosialisasi langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, para sekretaris KPU kabupaten/kota, pejabat struktural dan fungsional, kasubag keuangan, bendahara pengeluaran, PPK, staf pengelola keuangan, serta narasumber dari KPPN Denpasar. Rapat berlangsung pada Senin 17 November 2025 di Kantor KPU Provinsi Bali. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) untuk memastikan tidak adanya permasalahan anggaran pada penutupan tahun 2025. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan yang belum direncanakan segera diplenokan beserta target waktu pelaksanaannya, serta meminta seluruh satuan kerja untuk mencermati kalender LLAT termasuk ketentuan penggunaan uang persediaan, tambahan uang persediaan, dan SPM LS. Ketua KPU Provinsi Bali memberikan arahan strategis terkait antisipasi akhir tahun anggaran. la menekankan pentingnya memaksimalkan penggunaan anggaran yang masih tersisa untuk menyelesaikan program yang benar-benar dibutuhkan. Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun dimoderatori oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida. Narasumber pertama, Made Pradnyaniti Chandra Dewi dari KPPN Denpasar selaku pelaksana seksi MSKI, memaparkan materi terkait PER-17/PB/2025 tentang ketentuan pelaksanaan akhir tahun anggaran 2025. Narasumber kedua, Intan Radha Habsyiah selaku pelaksana seksi pencairan dana, menyampaikan materi mengenai PMK 109 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana peserta memberikan sejumlah pertanyaan terkait penerapan ketentuan teknis akhir tahun. Seluruh jawaban narasumber menegaskan pentingnya ketepatan administrasi dan kepatuhan pada jadwal penyelesaian dokumen keuangan. Rapat ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali yang kembali mengingatkan pentingnya koordinasi dan ketertiban administrasi dalam memastikan pengelolaan anggaran tahun 2025 berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan.