Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 4 Juli 2025, di Ruang RPP Kantor KPU Provinsi Bali. Penandatanganan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Provinsi Bali, perwakilan AIPI, pejabat struktural, dan staf pelaksana. Selain penandatanganan PKS, agenda rapat juga membahas persiapan Seminar Nasional bertema “Pemilu yang Mengedepankan Persatuan Indonesia dan Kaji Ulang UUD NRI 1945” yang akan digelar pada 10 Juli 2025 di Universitas Warmadewa. Seminar ini direncanakan berlangsung dalam dua sesi, dengan total peserta mencapai sekitar 180 orang. Sesi pertama menghadirkan empat narasumber utama: Prof. Dr. Drs. A.A Gede Oka Wisnu Murti, M.Si; Dr. H. Alfira Salamm, APU (Ketua Umum AIPI Pusat); Reni Suwarno, Ph.D; dan I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P. Sesi kedua akan dibagi dalam empat kelompok diskusi dengan masing-masing satu narasumber dan satu moderator, sehingga untuk keseluruhan rangkaian diperlukan total lima moderator. Kerja sama antara KPU Bali dan AIPI ini difokuskan pada bidang edukasi kepemiluan melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan memperkuat pemahaman publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. “Pada saat kajian apapun, kami akan mengundang AIPI sebagai narasumber, pembicara atau moderator. Ini sudah berjalan di berbagai universitas,” ujar Lidartawan. Beliau juga menyampaikan harapan agar kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi KPU dan AIPI, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas dan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan sosialisasi hasil kerja sama ini direncanakan dilaksanakan secara berkelanjutan, berbasis ilmiah, dan partisipatif untuk mendukung penguatan demokrasi di Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)