Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitasnya pada saat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Netralitas tersebut tak cukup diniatkan, namun harus diucapkan dan nampak netral, demikian disampaikan Dr. I Wayan Jondra anggota KPU Provinsi Bali dihadapan 300 pejabat TNI dan PNS Makorem 163 Wirasatya, pada acara pembinaan netralitas TNI dan PNS dilingkungan Makorem 163 Wirasatya (15/3/2017). Pada acara yang mengambil tempat di aula Korem 163 Wirasatya tersebut, Jondra memaparkan materinya dari pemahaman umum tentang pemilu dan pemilihan. Dalam presentasi tersebut Jondra menyampaikan bahwa pemilu/pemilihan akan sukses apabila stake holder pemilu/pemilihan yang terdiri atas penyelenggara, peserta, pemilih/masyarakat, dan keamanan berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga dapat terhindar dari distorsi pihak-pihak yg berkepentingan. Jondra menegaskan pula bahwa anggota TNI dan POLRI dilarang sebagai peserta maupun memilih pada saat pemilu/pemilihan, sedangkan PNS masih memungkinkan sebagai Pemilih. memilih dapat dilakukan apabila sudah berumur 17 Tahun/sudah kawin/pernah kawin, memiliki E-KTP, tidak sedang dicabut hak pilihnya, bukan TNI/POLRI, dan terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada kesempatan tersebut Jonda juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran TNI yang telah turut serta dalam pengamanan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buleleng. karena tak terlepas ada dukungan TNI pula akhirnya pemilihan di Buleleng berjalan dengan damai dan lancar.(wjd)