Berita Terkini

Rapat Konsultasi Rancangan Anggaran Pilbup Klungkung dengan KPU Provinsi Bali

Semarapura, Rancangan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018 yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Klungkung sebelum disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dicantumkan dalam APBD Tahun 2017 diperlukan untuk dokonsultasikan kepada KPU Provinsi Bali, karena pemilihan nantinya akan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terkait dengan sharing beberapa pembiayaan yang pelaksanaanya sama di lapangan. Hal ini dilaksanakan oleh Jajaran KPU Kabupaten Klungkung Selasa, (19/4/2016) di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali mengenai rancangan anggaran telah beberapa kali bertemu dengan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan mengenai rancangan anggaran tersebut, selan itu rapat konsultasi meupun koordinasi seperti ini sangat diperlukan dalam memberikan pemahaman yang sama mengenai anggaran utamanya tentang persiapan pemilihan serentak di ntahun 2018, nantinya pihaknya juga akan melakukan hal yang sama dengan KPU Kabupaten Gianyar yang juga melaksanakan Pemilihan Bupati pada Bulan Juni 2018. Rapat selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Keuangan, Umum dan logistik I Wayan Jondra dengan memberikan kesempatan kepada Ketua KPU Kabupaten Klungkung untuk memeparkan secara singkat mengenai rancangan anggaran. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada menyampaikan Rancangan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung sudah sesuai dengan Permendagri dan Rapat Koordinasi di KPU Provinsi Bali sebelumnya namun ada beberapa yang diperlu dibahas mengenai penempatan pembiayaan yang persepsinya masih berbeda dan anggaran yang mana saja bisa dibiayai di Provinsi Bali sehingga tidak perlu untuk dicantumkan di Kabupaten. I Made Kariada juga berharap apa yang dibahas nantinya bisa mengahsilakan anggaran yang efektif, efisien, dan tidak kurang dari segi kegiatan dan pembiayaannya. Juga sempat dilaporkan bahwa jajaran KPU Klungkung telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Rapat Koordinasi dengan instansi terkait maupun langsung bertemu dengan Bupati dan Sekretaris Daerah. Rapat Konsultasi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung per kegiatan maupun per item serta memilih mana anggaran yang telah bisa dibiayai oleh KPU Provinsi Bali serta diskusi untuk menyamakan persepsi dan aturan yang dipakai acuan sebelum dibahas bersama dengan pemerintah daerah serta DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klungkung beserta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian sedangkan untuk KPU Provinsi Bali hadir Ketua KPU Provinsi Bali, Divisi yang menangani anggaran, beberapa Anggota seperti Ni Putu Ayu Winariati dan Kadek Wirati didampingi Jajaran Sekretariat. Sumber : KPU Kabupaten Klungkung (http://www.kpu-klungkungkab.go.id)

Komitmen KPU Bali Dalam Memelihara Daftar Pemilih

Rapat (15/4) yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali (dewa raka sandi) yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor : 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan mengundang 9 KPU Kabupaten/Kota serta melibatkan Instansi Pemerintah Daerah yaitu Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali dan 9 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali. Diketahui bersama selain melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk memelihara daftar pemilih pemilu/pemilihan terakhir, KPU Provinsi Bali sangat memerlukan update jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 beserta Jumlah Kepala Keluarga untuk kebutuhan merencanakan kebutuhan Anggaran dan Biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Selain itu KPU Kabupaten Buleleng yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2017 perlu dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menciptakan Daftar Pemilih Tetap yang akurat, komprehensif dan termutakhir. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih (kadek wirati) memaparkan point-point penting yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2016 dalam memelihara daftar pemilih tetap terpelihara dengan baik untuk persiapan pelaksanaan pemilu/pemilihan berikutnya, dan mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tetap berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Wilayah masing-masing. Unduh:Materi RapatLaporan

Rapat Rutin Sekretaris KPU se-Bali

Sekretraris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) Arya Gunawan bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Rapat Rutin yang dihadiri juga oleh jajaran pejabat struktural KPU Bali. (06/04/16) Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat sekretariat KPU Bali tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Bali Putu Arya Gunawan. Dalam arahannya, Arya Gunawan menyampaikan beberapa hal pokok  bahasan antara lain mengenai tertib laporan keuangan, tertib laporan PMK 249 & PP 39, revisi anggaran DIPA KPU serta kesiapan pelaksanaan PPID di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Paparan Sekretaris KPU Bali selengkapnya dapat di unduh disini.

KPU Bali Hadiri Pembukaan Pra MUSRENBANG

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi, Ketua Divisi Logistik Perecanaan Keuangan Umum dan Keorganisasian Wayan Jondra didampingi oleh Kasubag Program dan Data Sekretariat KPU Provinsi Bali menghadiri pembukaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangungan (Musrenbang) Provinsi Bali. (06/04/16) Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali Putu Astawa menyampaikan bahwa pembangunan di Provinsi Bali haruslah dengan prinsip tematik, holistik, sinergitas, integrated dan spasial. Tidak ada pembahasan politik dalam sambutannya, namun pihak KPU Provinsi Bali memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan koordinasi informal dengan Kepala Bappeda Provinsi Bali serta Kepala Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama Putu Astawa mengatakan untuk Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018 sebenarnya sudah masuk dalam program pokok ketentraman dan ketertiban Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan akan segera ditindaklanjuti dengan rapat khusus pembahasan usulan KPU Provinsi Bali terkait persiapan Pilgub 2018.(gb)

KPU Terbitkan Perubahan Peraturan tentang PAW DPR, DPD dan DPRD

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, Komisi Pemiihan Umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilhan Umum Tahun 2009. Serta menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifiasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilhan Umum dengan dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf h dan Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu 2015. (gb)

Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Oleh KPU Bali

Komisi Pemilihan umum Provinsi Bali  yang diwakili oleh anggotanya Dra.Kadek Wirati,MH . Div.Humas,Data informasi dan Hubungan Antar Lembaga didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hupmas melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali di Jl.Cok Agung Tresna ,Denpasar Rabu,30/3/2016 pukul 10.00 wita. Kunjungan ini bertujuan untuk untuk melakukan koordinasi serta menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Bali selama Tahun 2015. Penyampaian Laporan ini merupakan pertanggung jawaban KPU Provinsi Bali kepada Publik ,sesuai amanah Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Kunjungan serta Laporan diterima oleh 2 (dua) anggota Komisi Informasi yaitu ,I Gst Ngurah Wirajaya,SE dan I G.A.G.A Widiana Kepakisan,S.Sn Diharapkan dengan adanya informasi publik secara transparan dan terbuka akan memberikan dampak pada suksesnya Pemilu dan Pemilihan di Bali khususnya dan di Indonesia pada umumnya.(kw)