Berita Terkini

Keseriusan Kunci Sukses Logistik Berintergritas Menuju Pilkada Berintegritas

Keseriusan dalam pengelolaan logistik Pilkada Serentak menjadi kunci menuju Pengelolaan Logistik Berintegritas, untuk menunjang Pilkada Berintegritas, demikian ujar Ketua Divisi Logistik KPU Bali Dr. I Wayan Jondra, dalam acara Bimtek Logistik yang dilakukan noleh KPU Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini diikuti oleh para anggota PPK beserta Kepolisian, Kesbangpol dan Panwaslih Kabupaten Jembrana. Bimtek yang dilaksanakan dalam suasana hari raya Pagerwesi ini mengambil tempat di Kantor Camat Negara. (2/12/15) Bimtek yang berjalan interaktif, kocak dan sarat makna ini, memberikan kesadaran kepada peserta betapa pentingnya pengelolaan logistik secara berintegritas, dan menjadi tanggung jawab bersama stakeholder. Tanggung jawab bersama ini akan berjalan dengan baik apabila didahului dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengawasan yang baik, dilanjutkan dengan komunikasi yang baik. Kelima hal tersebut harus dilaksanakan secara berintegritas. Berintegritas dimaksud satunya pemahaman/pikiran terhadap peraturan, perkataan dan perbuatan dalam pengelolaan logistik pemilu. Jondra juga menyampaikan bahwa integritas hanya akan terwujud apabila adanya kerja tim yang solid atar semua stakeholder. Jika soliditas ini terwujud maka sebesar apapun ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan akan dapat dihadapi. Soliditas akan terwujud apabila integritas penyelenggara terjamin. Integritas akan terganggu apabila penyelenggara nyambi jadi tim sukses, demikian pungkas pak Doktor.

Cegah Gratifikasi Bagi Penyelenggara

Menindaklanjuti MOU antara KPK dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali tentang Pilkada Berintgeritas dalam Pilkada Serentak Tahun 2015, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Pilkada berintegritas dan pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara Pilkada di ruang rapat sekretariat KPU Provinsi Bali. (24/11/15) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pilkada Berintegritas merupakan salah satu tema penting dalam menghadapi Pilkada serentak mendatang. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihann Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang juga dibahas pada materi yang dibawakan oleh Dewa Raka Sandi. Ia berharap nantinya KPU dapat mencegah terjadinya praktek gratifikasi dalam pelaksanaan Pilkada yang merupakan salah satu bentuk integritas dalam bidang keuangan. Iqsani Fachrudin dari Direktorat Gratifkasi KPK dalam materinya juga menyampaiakan bahwa sebenarnya Bali merupakan salah satu daerah yang dijadikan percontohan pelaksanaan Pilkada berintegritas di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan seluruh jajaran saling bahu-membahu bekerjasama untuk mewujudkan sebuah pesta demokrasi yang baik dan menjadi contoh atau barometer bagi daerah yang lain. “untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera maka dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai integritas sehingga dapat melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia juga menyampaikan bahwa dalam hal ini, Bawaslu beserta jajarannya selaku penyelenggara tentunya sudah dibekali dengan undang-undang serta peraturan yang akan dijadikan sebagai pedoman. Ketentuan yang ada tentunya akan kita jadikan sebagai rambu-rambu yang harus kita jadikan sebagai komitmen bersama dalam menjaga diri untuk bekerja susai dengan ketentuan yang ada.(gb)

Bali siap hadapi TUNGSURA Pilkada 2015

KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Persiapan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2015 di 6 Kabupaten/Kota pada hari Jumat, 20 November 2015 di Kantor KPU Provinsi Bali. Pembahasan dalam rapat tersebut menyusun manajemen kerja KPU Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara berjalan sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2015. Rapat yang dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan (Ni Putu Winariati, SP) dan Divisi Data Informasi (Dra. Kadek Wirati, MH)ini mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Data Informasi serta dua orang operator. Winariati mengatakan "dalam pelaksanaan pungut hitung Pilkada 2015 akan menggunakan penghitungan/rekap manual (TUNGSURA) dan penghitungan menggunakan sistem informasi (SITUNG) sehingga KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 dengan keterbatasan Jumlah SDM harus dapat berkerja secara efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan TUNGSURA dan SITUNG yang pelaksanaannya secara bersamaan " Dalam rapat tersebut selain membahas mekanisme kerja, juga dimanfaatkan sebagai evaluasi terhadap uji coba nasional SITUNG yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 November 2015, beberapa Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan kembali peralatan pendukung SITUNG seperti : alat pindai/Scanner, PC/Laptop, dan yang tidak kalah pentingnya adalah koneksi internet pada kantor masing-masing. SITUNG sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap transparasi hasil pemilu yang ditargetkan >80% Formulir C1 selesai di Pindai/Scan pada H+3 atau tanggal 12 Desember 2015, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS melalui website pilkada2015.kpu.go.id. Masyarakat dan Stakehoder Pilkada diajak bersama-sama mengawal proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di semua Tingkatan untuk meningkatkan akurasi hasil Pilkada yang akan mendorong legitimasi Hasil Pilkada 2015. (swb)

Akhirnya Surat Suara KPU Denpasar selesai dicetak

Setelah sebelumnya pada tanggal 12 Nopember 2015 surat suara KPU Denpasar sempat ditunda karena terjadi perbedaan ketajaman warna, akhirnya tuntas dicetak PT. Pura Barutama, Kudus tanggal 16 Nopember 2015 jam 21.00 WIB hingga 17 Nopember pukul 15.00 WIB. Dibawah monitoring Dr. Wayan Jondra didampingi oleh Panwaslih Kota Denpasar, aparat Kapolresta Denpasar, Made Bakti yang ketua Divisi Logistik KPU Kota Denpasar mengawasi proses cetak surat suara. Wayan Jondra yang Juga Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Bali, pada kesempatan tersebut menyampaikan, proses pencetakan surat suara yang dilakukan oleh PT. Pura Barutama dilakukan dengan tingkat pengamanan yg sangat baik. Tidak 1 lembar kertaspun boleh keluar dari percetakan tanpa prosudur. Debgan disain skuriti surat suara yang unik, maka akan sangat sulit surat suara KPU Denpasar dipalsukan. Cetak surat suara yang sedianya akan dimulai tanggal 16 Nopember pukul 09.00, mundur menjadi pukul 13.00, dan akhirnya mundur lagi menjadi pukul 21.00 WIB. Hasil cetak plat pertama menghasilkan cetakan yang lebih baik dari pada hasil cetakan pertama yang telah disetujui untuk dicetak oleh tim paslon pada tanggal 13 Nopember 2015 di kantor KPU Kota Denpasar. Jondra menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan pencetakan tanggal 17 Nopember 2015 pukul 08.00 sd 10.00 WIB hasil cetakan dengan menggunakan plat ketiga, hasilnya juga tetap setabil, lebih bagus dari persetujuan tanggal 13 Nopember dan bersih. Pencetakan surat suara untuk KPU Kota Denpasar selesai pada pukul 15.00 WIB. Adapun jumlah surat suara yan dicetak sebanyak 433.231 surat suara, ditambah 2.000 surat suara untuk pemilihan ulang.

Kawal Aspirasi Pemilih di TPS

Melanjutkan kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Serang dan Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 lanjutan ketiga bertempat di Hotel Prama Sanur Beach Bali. (29/10/15) Bimtek yang  diikuti oleh peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Indonesia Wilayah Timur ini dibuka oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Pada hari pertama, hadir Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Anna Erliyana dan  Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Nelson Simanjuntak sebagai Narasumber Dalam sambutannya, Husni Kamil Manik menyampaiakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS merupakan kegiatan yang sangat penting. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh KPU yang melaksanakan Pilkada agar mempersiapkan diri dalam memfasilitasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Husni juga berpesan agar KPU lebih memperhatikan tingkat kebutuhan pemilihnya. TPS harus nyaman bagi semua pemilih, terutama yang mempunyai ketergantungan. Untuk rekapitulasi, KPU Kabupaten/Kota diharapkan agar turun ke Kecamatan (PPK) untuk memonitoring, mengawasi dan melakukan supervisi sehingga pelaksanan rekapitulasi dapat berjalan dengan baik sesuai asas Pemilu. “Pastikan semua aspirasi pemilih di TPS agar tercatat dan terhitung dengan baik” tegasnya. (gb)

Keputusan Bersama Pengawasan Kampanye Pilkada

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali(KPID Provinsi Bali),Komisi Informasi Provinsi Bali (KIP Provinsi Bali), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Provinsi Bali), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali (Bawaslu Provinsi Bali) menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran,dan Iklan Kampanye Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (5/10/15) Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali, penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutanya Raka Sandi mengatakan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan suatu landasan yang akan kita pedomani bersama dalam mengawal tahapan kampanye. Keputusan bersama ini tidak dimaksudkan untuk membuat suatu aturan baru diluar aturan yang ada, melainkan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan peraturan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga terkait pelaksanaan kampanye. Pendandatangan Keputusan bersama ini dirangkai dengan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi ini dipandu oleh I Wayan Jondra Komisioner KPU Provinsi Bali. Diakhir sosialisasi disimpulkan bahwa pelaksanaan kampanye di media elektronik hendaknya dilakukan secara berimbang oleh mas media, sedangkan isinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta pemilihan. Jika terjadi pelanggaran akan ditangani secara proporsional oleh ke empat lembaga yang membuat keputusan bersama ini. Acara yang mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Instansi terkait Pemerintah Provinsi Bali, Ketua KPU dan Panwas Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon serta Media Cetak dan Elektronik penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh masing-masing Ketua KPID Bali, KI Bali, KPU Bali dan Bawaslu Bali. (gb) Keputusan Bersama tentang tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran,dan Iklan Kampanye Pilkada dapat dilihat di sini