Berita Terkini

Monitoring Penetapan DPT Pilkada Buleleng

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan supervisi terhadap Pengumuman DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Menurunkan 4 Tim di 4 Kecamatan yang menyasar desa-desa yang menjadi sampel Pelaksanaan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), monitoring kali ini bertujuan untuk memastikan apakah Salinan DPT sudah diumumkan oleh Petugas PPS ditempat-tempat strategis yang merupakan tempat berkumpul warga.(17/12/16) DPT mulai diumumkan mulai 17 Desember 2016 hingga 15 Pebruari 2016 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016. Selain itu petugas PPS juga mengumumkan Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat Penetapan DPT karena belum melakukan Perekaman KTP-EL atau belum mendapatkan Surat Keterangan (SUKET) dari Disdukcapil Buleleng. Kepada pemilih yang masih TMS oleh karena itu pemilih dihimbau untuk secara aktif mendatangi Disdukcapil Buleleng selaku instansi kependudukan yang untuk melakukan perekaman KTP-Elektronik. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 mewajibkan Pemilih dapat memberikan hak suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(swb.red/Foto KPU Bali/swb/ProgData)

Pemimpin sebagai Penentu Masa Depan

Mendekati perhelatan Pilgub Bali yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama Kesbangpol Provinsi Bali melaksanakan acara Sosialisasi Persiapan Menyongsong Pilgub Bali Tahun 2018. Acara yang mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPID Provinsi Bali, Ketua KI Provinsi Bali, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, jajaran SKPD terkait Provinsi Bali, Universtas/Sekolah di Denpasar, Pimpinan Partai Politik, Ormas/LSM serta rekan media massa dan elektronik di provinsi Bali ini dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama Setda Provinsi Bali. (16/12/16) Acara dibuka oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Dalam sambutannya Pastika mengatakan bahwa KPU Bali sudah mengambil langkah tepat untuk melaksanakan sosilisasi  persiapan Pilgub 2018 kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat memahami fungsinya masing-masing. Sebagai penyelenggara, KPU nantinya diharapkan tidak hanya memperkenalkan para calon kandidat dari sisi baiknya saja, tetapi juga mempublikasikan segala hal yang kurang baik (negative record) kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih sosok yang akan menjadi pemimpinnya kelak.    Masa depan Bali kedepan sangat tergantung oleh seperti apa sosok pemimpin yang terpilih kedepannya. Baik tidaknya kualitas pemimpin yang dihasilkan nanti merupakan tanggungjawab penuh penyelenggara dan partai politik. Jadi kedepannya diharapkan kepada jajaran komisioner agar lebih bekerja keras dalam menciptakan suatu proses melahirkan pemimpin yang baik dan berkualitas.“Pemimpin dapat membawa suatu daerah menuju gerbang keemasan ataupun ke gerbang kehancuran” tegasnya.   Sesi dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Anggota Ombudsman Republik Indonesia dengan tema “Peran Ombudsman dalam Pilgub – Mendorong Pemerintahan Bersih Maladministrasi”, Ketua KPU Provinsi Bali dengan tema “Kesiapan KPU Bali dalam Pelaksanaan Pilgub 2018”, Anggota Bawaslu Provinsi Bali dengan tema “Pengawasan Pelaksanaan Pilkada 2018”, Perwakilan dari Polda Bali dengan tema “Kesiapan Pengamanan – Hastasiap” didampingi Anggota Provinsi Bali sebagai moderator. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

SURYA Nomor Urut 1, PASS Nomor Urut 2

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY tanggal 6 Desember 2016, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (Paket SURYA)  sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Seluruh gugatan Paket SURYA untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor  125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dikabulkan oleh majelis hakim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. (13/12/2016) Bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupate Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD se-Kabupate Buleleng, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Buleleng serta stakeholder terkait lainnya. Paket SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharmawijaya, SE.,MM.,M.Kes) hadir lengkap berserta tim kampanye, namun tidak demikian halnya dengan Paket PASS (Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG). Paket PASS hanya dihadiri oleh Wakil Calon Bupati dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG beseta tim kampanye, sedangkan Calon Bupati Putu Agus Suradnyana, ST berhalangan hadir dikarenakan yang bersangkutan sedang mengurus administrasi keperluan sekolahnya anaknya di luar negeri. Proses pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan dalam dua tahapan, diawali dengan pengambilan nomor untuk mengambil Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) oleh Tim Pemenangan dan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan Nomor Urut Paslon yang dilakukan Calon Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG bersama Ketua Tim Pemenangan PASS, Gede Supriatna dari Tim PASS serta Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharmawijaya, SE.,MM.,M.Kes dari Tim SURYA. Saat pengambilan nomor urut Paslon, paket SURYA yang berkesempatan mengambil nomor kedua mendapatkan angka 1 sedangkan paket PASS yang mendapat giliran pertama mendapatkan angka 2. Hasil pengundian Nomor Urut tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor. 153/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Pasangan Calon Persorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharmawijaya, SE.,MM.,M.Kes (Paket SURYA) di Nomor Urut 1 dan Pasangan Incumbent Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG  (Paket PASS) di Nomor urut 2. Masing-masing Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Buleleng menerima salinan Keputusan Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng I Gede Suardana, Spd. Acara dilanjutkan dengan Pendatangan spesimen surat suara oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon. Kedepan, tahapan akan dilanjutkan dengan peyelenggaraan acara Pembukaan Kampanye dengan tema “Deklarasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Berintegrasi dan Damai” yang akan dilaksanakan di Taman Kota Singaraja pada tanggal 16 Desember 2016.(gb)

Bimtek Rekapitulasi Persiapan Pilkada Buleleng 2017

Dalam rangka persiapan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan deselenggarakan pada tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada di PPK dan Kabupaten yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis dan Divisi Logisting serta didampingi oleh Kasubag yang membidangi. (7/12/16) Bimtek yang berlangsung dengan membagi dua kelompok untuk dua pembahasan ini dipimpin Anggota KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati dan materi disampaikan oleh KPU Denpasar dengan bahasan mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK sedangkan pada tingkat Kabupaten dipaparkan oleh KPU Badung. Disamping itu, Winariati menambahkan bahwa bimtek ini diselenggarakan untuk membantu KPU Buleleng dalam hal memudahkan pemahaman Divisi Teknis dan Divisi Logistik terkait dengan proses rekapitulasi di PPK maupun di Kabupaten.Bimtek ini diharapkan dapat menghasilkan Juknis yang akan digunakan sebagai acuan pada Pilkada Buleleng 2017 nanti. (cg.red/Foto KPU Bali/cg/Hupmas)

Tes Alih Status Dilikungan KPU Wilayah Bali & NTB

Tes Kompetensi dan Integritas Alih Status / Pindah Instansi PNS DPK KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dan NTB yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berlangsung di kantor KPU Provinsi Bali. (6/12/16) Ditahun 2016 ada sebanyak 26 provinsi yang menyelenggarakan tes alih status tersebut. Dari 1.160 orang yang mengajukan, hanya 922 orang yang lulus administrasi. Untuk wilayah Bali dan NTB terdaftar sebanyak 30 orang peserta, namun hanya 28 orang yang mengikutinya. Sekretaris KPU Bali Putu Arya Gunawan menyampaikan bahwa KPU merupakan satuan kerja khusus yang mengelola bidang kepemiluan. Dalam hal ini KPU menyelenggarakan tes alih status untuk mengangkat atau mengalihkan status menjadi staf organik KPU. Soal yang diberikan mencakup materi global terkait pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Soal-soal ujian itu sendiri disusun oleh akademisi Universitas Indonesia (UI). “Jika sudah menjadi staf organik itu artinya sudah siap ditempatkan dimanapun, paling sempit lingkup KPU Kabupaten/Kota dan apapun hasilnya harus diterima.” tegas Arya Gunawan Kepala Bagian Diklat Biro SDM KPU RI Sekar Linasti juga menyampaikan bahwa ujian alih status ini diselenggarakan untuk mendapatkan staf KPU yang berkompeten. (cg.red/Foto KPU Bali/cg/Hupmas)

Sidang DKPP Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pilkada Buleleng 2017

DKPP menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pilkada Buleleng 2017 yang bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.(30/11/16) Sidang DKPP ini berlangsung dengan menghadirkan pemohon Gede Suardana Ketua Dewan Pembina LSM Buleleng, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana (teradu I), Anggota PPS Desa Bila kecamatan Kubutambahan I Ketut Dipa Wirya (teradu II) , Ketua Panwas Kabupaten Buleleng Ketut Ariyani (teradu III),Anggota Panwas Buleleng Putu Sugi Ardana (teradu IV), pihak terkait dan juga para saksi yang didatangkan dari lingkungan Kalibaru dan Desa Gerokgak Buleleng. Dimulai pukul 10.30 Wita, sidang ini dipimpin Ketua Majelis Sidang Valina Singka Subekti yang merupakan komisioner DKPP RI dan dihadiri juga majelis sidang dari unsur TPD Provinsi Bali yaitu Luh Riniti Rahayu, I Wayan Juana, unsur KPU Provinsi Bali I Dewa Wiarsa Raka Sandi dan unsur Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra. Adapun pokok perkara sebagai berikut Pada (1.) tanggal 16 Oktober 2016 Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Buleleng) menyatakan bahwa Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya) yang belum bisa hadir saat verifikasi faktual ditingkat desa boleh dihadirkan kembali pada tanggal 18 Oktober 2016 yakni pada saat Pleno di Kecamatan  oleh PPK. Tetapi pelaksanaannya, PPK menolak dengan alasan ada perintah dari Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Buleleng) melalui surat edaran yang ditandatanganinya. Hal ini menyebabkan bakal Pasangan Calon SURYA tidak lolos karena kekurangan dukungan KTP sebanyak 235 padahal dukungan KTP menurut Pengadu masih banyak; (2.)Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2016 Teradu II (I Ketut Dipa Wirya) bertindak tidak profesional karena diduga tidak melaksanakan tugas dalam memverifikasi secara faktual pendukung bakal Pasangan Calon SURYA di desa Bila karenadata pendukung Model B.1-KWK Perseorangan dipinjam oleh Anggota PPK Kecamatan Kubutambahan atas nama I Made Sukabawa sehingga bakal Pasangan Calon SURYA dirugikan; (3.)Teradu III (Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng) diduga sejak awal bersikap tidak netral, hal ini terjadi karena Teradu III adalah saudara ipar dari Nyoman Suradaya (TIM Sukses Petahana) dan I Nyoman Sutjidra (Calon Wakil Bupati/Petahana). Dalam hal ini DKPP akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah akan ada sidang lanjutan dan untuk selanjutnya melakukan pleno putusan. (cg.red/Foto KPU Bali/cg/Hupmas)