Menindaklanjuti MOU antara KPK dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali tentang Pilkada Berintgeritas dalam Pilkada Serentak Tahun 2015, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Pilkada berintegritas dan pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara Pilkada di ruang rapat sekretariat KPU Provinsi Bali. (24/11/15) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pilkada Berintegritas merupakan salah satu tema penting dalam menghadapi Pilkada serentak mendatang. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihann Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang juga dibahas pada materi yang dibawakan oleh Dewa Raka Sandi. Ia berharap nantinya KPU dapat mencegah terjadinya praktek gratifikasi dalam pelaksanaan Pilkada yang merupakan salah satu bentuk integritas dalam bidang keuangan. Iqsani Fachrudin dari Direktorat Gratifkasi KPK dalam materinya juga menyampaiakan bahwa sebenarnya Bali merupakan salah satu daerah yang dijadikan percontohan pelaksanaan Pilkada berintegritas di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan seluruh jajaran saling bahu-membahu bekerjasama untuk mewujudkan sebuah pesta demokrasi yang baik dan menjadi contoh atau barometer bagi daerah yang lain. “untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera maka dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai integritas sehingga dapat melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia juga menyampaikan bahwa dalam hal ini, Bawaslu beserta jajarannya selaku penyelenggara tentunya sudah dibekali dengan undang-undang serta peraturan yang akan dijadikan sebagai pedoman. Ketentuan yang ada tentunya akan kita jadikan sebagai rambu-rambu yang harus kita jadikan sebagai komitmen bersama dalam menjaga diri untuk bekerja susai dengan ketentuan yang ada.(gb)