Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Selatan Studi Banding RPP ke KPU Bali

Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Bali kembali mendapat kunjungan. Kali ini seluruh Komisioner beserta jajaran pejabat struktural KPU Kabupaten Lampung Selatan mendatangi RPP KPU Bali dengan tujuan melaksanakan studi banding.(16/11) Diterima oleh Anggota KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini (Ketua Divisi SDM dan Pasrtisipasi Masyarakat), Kadek Wirati (Ketua Divisi Perencanaan dan Data), Sekretaris KPU Bali Putu Arya Gunawan beserta jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Bali, Ketua KPU Lampung selatan M. Abdul Hapip menyampaikan maksud kunjungannya yakni untuk bertukar pikiran dan mendapat informasi dalam hal pembentukan RPP dan pengelolaan PPID yang baik. KPU Lampung Selatan berencana membentuk RPP dalam waktu dekat ini. Abdul Hapip menambahkan, selama ini pengelolaan PPID yang telahberjalan di KPU Lampung Selatan sudah berjalan seperti biasa, namun maih banyak hal yang masih perlu disempurnakan lagi. Hapip juga menyampaikan bahwa saat ini jenis permohonan informasi yang paling sering dicari adalah informasi dan data-data yang berhubungan dengan tahapan Pencalonan. Pada kesempatan ini Kadek Wirati menyampaikan bahwa pengelolaan PPID KPU Bali selama ini mendapat penilaian baik dan tidak ada persoalan yang sampai mengakibatkan terjadinya sengketa Informasi. Dalam pengelolaan PPID hanya dibutuhkan pemahaman oleh tiap bagian serta pemahaman yang baik mengenai kategori informasi yang boleh diberikan dan yang dikecualikan. Ni Wayan Widhiasthini menambahkan, dalam pembentukan RPP KPU Bali yang merupakan pilot project dari KPU Republik Indonesia ini tidak lepas dari berbagai macam kendala. Namun dengan tekad yang besar dalam memberikan yang terbaik bagi pendidikan Pemiludi Bali,maka terwujudlah RPP KPU Bali seperti yang kita lihatsaat ini.Widhiasthini juga menekankan, untuk materi yang dimuat dalam RPP harus sesuai dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh KPU RI dengan tetap memuatunsur kearifan lokal. Dan sebagai salah satu cara menarik minat masyarakat agar untuk datang mengunjungi RPP, KPU Bali melakukan MoU dengan beberapa instansi pemerintah, instansi pendidikan serta kaum disabilitas. Diakhir kunjungan, seluruh rombongan KPU Lampung Selatan dipandu oleh Ni Wayan Widhiasthini mengelilingi setiap ruang yang ada pada RPP KPU Bali dan ditutup dengan bertukar cendramata.

Vertual Juga Dilakukan Di Kantor KPU Buleleng

Pada saat Vertual berlangsung, Anggota KPU Provinsi Bali koordinator wilayah Kabupaten Buleleng I wayan Jondra secara melekat memberikan superisi terhadap proses verifikasi faktual di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Verifikasi faktual telah berjalan secara aman dan damai. Pada pagi ini telah hadir beberapa pendukung paket “Surya” di kantor KPU Kabupaten Buleleng. (9/11/2016) dalam hal ini para pendukung yang hadir wajib menunjukkan identitas untuk memastikan kesesuaian data antara B1-KWK. Setelah data sesuai dilanjutkan dengan verifikasi mendukung Pasangan Calon Surya atau tidak. Menjelang pelaksanaan verifikasi faktual, petugas wajib menandatangani pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan untuk menjamin petugas agar bertindak secara proposional. Diakhir supervisi Jondra juga mengingatkan kepada petugas, agar melayani masyarakat secara baik.

Supervisi Persiapan Vertual Pasca Putusan Panwaslih Buleleng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali diwakili oleh koordinator wilayah Buleleng, I wayan Jondra memberikan supervisi kepada KPU Kabupaten Buleleng menjelang verifikasi faktual  Bakal Pasangan Calon Perseorangan paket “SURYA”. Supervisi ini dilakukan demi terjaminnya Hak Konstitusional warga negara, Penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilu, dan jaminan Kepastian Hukum. Proses Verifikasi faktual ini akan dilakukan selama tiga hari sejak tanggal 9 Nopember 2016. Pada kesempatan supervisi tersebut, Jondra menyampaikan bahwa Verifikasi ini bukanlah Verifikasi faktual pertama ataupun perbaikan ataupun ulang. Verifikasi faktual ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Panwaslih Nomor permohonan : 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016 . Putusan ini memerintahkan KPU Kabupaten Buleleng untuk melakukan verifikasi faktual di lima desa. Harapan Jondra verifikasi faktual ini dapat berjalan damai dan lancar.  Target kami di hari pertama semua rumah pendukung sudah kami datangi atau didatangkan oleh Paslon. Jondra juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Buleleng memiliki hak diskresi, karena terjadi norma kosong. Verifikasi faktual tiga hari ini dilakukan atas hasil konsultasi KPU Kabupaten Buleleng didampingi Ketua KPUProvinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada KPU RI pada tanggal 8 Nopember 2016. Waktu tiga hari ini dipandang cukup untuk melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus atau dapat juga dengan cara mendatangkan pendukungnya ke kantor PPS maupun kantor KPU Kabupaten Buleleng. Rapat koordinasi tersebut ditutup pada pukul 22.00 Wita dalam suasana damai dan senyum Dewa Sukrawan dan tim. Semoga senyum tersebut membawa kedamaian buat Pilkada Buleleng tahun 2017.

Apel Senin : KPU Bali Tampilkan Kinerja Terbaik

Sebagaimana komitmen kebersamaan antara Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Bali, setiap hari Senin apel dipimpin langsung oleh komisioner KPU Provinsi Bali secara bergiliran.  Sedangkan pada hari-hari kerja yang lain dipimpin oleh pejabat sekretariat KPU Provinsi Bali. Dilaksanakan di halaman kantor KPU Provinsi Bali, apel perdana diawal bulan kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra didampingi oleh komisioner lainnya, Sekretaris KPU Provinsi Bali Putu Arya Gunawan beserta pejabat struktural dan jajaran staf KPU Provinsi Bali. (7/11/16) Dalam apel yang berlangsung tertib ini Jondra menyampaikan agar segenap jajaran KPU Bali hendaknya meningkatkan kebersamaan, sehingga KPU Bali dapat menempatkan diri sebagai tuan rumah yang baik. Selama ini dimata KPU Provinsi lain KPU Bali mampu menampilkan kinerja yang bagus sebagai tuan rumah even-even nasional maupun internasional. Beberapa hari kedepan KPU Bali akan menjadi tuan rumah kegiatan pertemuan nasional, antara lain Rakornas Divisi Hukum yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 17 November 2016, Konsolidasi Data Pilkada 2017 dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 November 2016 dan Rakornas Divisi Keuangan Umum Logistik yang dilaksanakan tanggal 29 November s.d. 1 Desember 2016.

Pelepasan Merpati Tandai Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Buleleng

Buleleng(4/11/2016).Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Deklarasi kampanye damai dan berintegritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017 yang bertempat di Lapangan Ngurah Rai Singaraja. Acara yang digelar dalam rangka pembukaan kampanye Pilkada Buleleng Tahun 2017 tersebut dihadiri oleh Pasangan Calon Agus Suradnyana – I Nyoman Sutjidra, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, Plh. Bupati Buleleng Dewa Ketut Puspaka, unsur Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD hingga Camat se-Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Panwaslih Kabupaten Buleleng, hingga PPK dan PPS se-Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan ini Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah Kabupaten secara langsung dan demokratis. Untuk pelaksanaan kampanye yang berlangsung mulai hari ini diharapkan kegiatan ini menawarkan visi, misi dan program pasangan calon ataupun informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau menyakinkan pemilih. Dewa Raka Sandi juga menyampaikan deklarasi yang akan disepakati dan ditanda tangani adalah deklarasi yang berintegritas dan damai dimana diharapkan dapat mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, selain itu calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng diharapkan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan  yang berlaku. Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menghimbau agar pasangan calon dapat patuh terhadap regulasi yang ada agar terwujud pemilu yang berintegritas dan damai. “Kampanye merupakan bagian pendidikan politik, bertujuan mencerdaskan pemilih dan sosialisasi untuk menentukan pilihannya kepada calon berdasarkan jabaran visi misi dan program kerja paslon.” Begitu tegasnya dalam acara yang dimeriahkan juga dengan pementasan tarian kolosal “I Wong” yang merupakan maskot Pilkada Buleleng. Dalam deklarasi kampanye damai terdapat tiga poin penting yang dibacakan secara bersama yaitu siap menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang beritegritas dan damai, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi kampanye berintegritas dan damai oleh Pasangan calon Putu Agus Suradnyana – I Nyoman Sutjidra beserta ketua dan sekretaris Tim Kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang dilanjutkan dengan pelepasan burung merpati dan balon sebagai symbol dimulainya kampanye damai.

Kedepankan Hak Konstitusi, Etik dan Hukum dalam Menghadapi Gugatan

Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 di Kabupaten Buleleng, segenap jajaran KPU Kabupaten Buleleng, harus mengedepankan Hak Konstitusi, Etik dan Hukum, sehingga pelaksanaan PIlkada dapat berjalan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, demikian disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra di dampingi Kabag Hukum, dalam rangka penyuluhan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Jondra menyampaikan dalam melaksanakan pilkada Buleleng 2017 KPU Kabupaten Buleleng hendaknya memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip kolektif kolegial. Apapun keputusan yang diambil adalah keputusan bersama komisioner KPU Kabupaten Buleleng yang difasi litasi oleh sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Demikian pula dalam menghadapi gugatan, yang digugat dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Buleleng, bukan ketua KPU Kabupaten Buleleng, dengan demikian maka semua jajaran KPU Kabupaten Buleleng harus memiliki kepedulian dan kebersamaan dalam menghadapi gugatan ini, demikian tegas Jondra yang diamini oleh Kabag Hukum KPU Provinsi Bali Nengah Sudiarta,S.H., M.H. KPU Kabupaten Buleleng dalam menghadapi gugatan harus berpedoman pada Hak Konstitusi Warga Negara, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu koordinasi yang baik dengan Panwaslih Kabupaten Buleleng tidak kalah pentingnya, dalam menjaga hal-hal yang dilaksanakan tidak lepas dari aturan main yang ada tentunya dalam tahapan yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Buleleng. KPU Kabupaten Buleleng hendaknya selalu meningkatkan profesionalisme, sehingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016, dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, demikian pungkas Jondra dalam penyuluhan tersebut. (wj)