Indonesia Parliamentary Center (IPC) difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyelenggarakan Workshop Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Standar Operational Procedur (SOP) e-PPID dan Perumusan Roadmap Transparansi Publik di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali (16/03/16). Acara yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal pemberian informasi kepada masayarakat ini dibuka oleh Anggota KPU Bali Wayan Jondra. Dalam sambutannya, Jondra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada IPC sebagai penyelenggara acara dan narasumber. Dalam kesempatan tersebut ia berharap dengan diadakannya workshop seperti ini maka kedepannya masyarakat akan menjadi tahu apa yang direcanakan, dilaksanakan bahkan apa yang menjadi bahan evaluasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Bali. Demikian terang Wayan Jondra pada acara berlangsung selama dua hari hingga tanggal 17 Maret 2016 tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) informasi dikategorikan menjadi tiga bagian yakni informasi secara berkala, serta merta dan setiap saat. KPU sebagai badan publik yang wajib memberikan informasi tersebut kepada masayarakat saat ini terus meningkatkan kualitas pelayanannya, sehingga masayarakat akan merasakan manfaat dan kenyamanan dalam mencari informasi yang mereka butuhkan. Acara yang mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Kehumasan serta Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota beserta Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ini juga dihadiri oleh Sekretaris, Anggota KPU Bali dan pihak dari The Asia Foundation. (gb)