Berita Terkini

Badung Nihil Calon Perseorangan

Walaupun telah dilakukan pengumuman melalui media cetak maupun web KPU Badung serta sosialisasi kepada DPRD Badung dan tokoh masyarakat, ternyata di Kabupaten Badung tidak ada calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Badung. Demikian terungkap dari hasil monitoring tim Kesbangpol Provinsi Bali. Monitoring ini merupakan kegiatan Kesbangpol Provinsi Bali yang didanai dengan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015. Tim Kesbangpol ini dipimpin oleh Dr. I Wayan Jondra (Komisioner KPU Provinsi Bali), didampingi  Ida Bagus Ari Dharmaja (Kasubdit Politik dan Pemilu Kesbangpol Provinsi Bali), Wayan Surata (Intel Polda Bali), beserta staf Kesbangpol Provinsi Bali. Pada saat monitoring diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung antara lain : Nyoman Sukataya, Wayan Artanadana, Nesia Gandi dan Wayan Semara Cipta. Tim tiba di Kantor KPU Kabupaten Badung pada pukul 10.00 Wita. Dalam dialog yang berlangsung akrab tersebut, terungkap fakta bahwa di Kabupaten Badung tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar. KPU Kabupaten Badung telah melakukan sosialisasi dengan baik. Sosialisasi dilakukan baik melalui media cetak, elektronik, bahkan tatap muka. Dengan demikian potensi gugatan terhadap KPU Badung oleh calon perseorangan nihil adanya. Menurut Jondra, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemetaan awal terhadap potensi konflik yang mungkin timbul di Kabupaten Badung serta memberi supervisi kepada KPU Kabupaten Badung. Karena Badung sebagai destinasi pariwisata tentu keamanan menjadi hal yang sangat penting, demikian pungkas Doktor yang humoris itu.

Usaha dan Doa Untuk Suksesnya Pilkada 2015

Dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretak Tahun 2015, usaha dan doa (sekala dan niskala) kita tempuh, sehingga sebelum rakor Logistik dilakukan didahului dengan persembahyangan. Demikian Dr. I Wayan Jondra Ketua divisi logistik, perencanaan, keuangan dan umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyampaikan setelah persembahyangan di Pura Rabut Siwi Kabupaten Jembrana. Jondra demikian panggilan akrab komisioner KPU Provinsi Bali ini, menyampaikan bahwa dalam mewujudkan Pemilu berintegritas ini maka komitmen dalam pakta integritas harus dipertanggung jawabkan kepada manusia maupun Tuhan. Persembahyangan bersama yang mengambil tempat di salah satu pura Sad Kahyangan ini sebagai salah satu bentuk kesungguhan KPU di 6 (enam) Kabupaten/Kota akan melaksanakan Pilkada di tahun 2015. Sebagai tuan rumah, Ngurah Dharma Sanjaya yang juga Ketua KPU Kabupaten Jembrana, menyambut baik kegiatan rakor yang di dahului dengan persembahyangan. Persembahyangan ini menjadi sangat istimewa karena diikuti pula oleh KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada Tahun 2015 ini. Eka Sutarmabawa sebagai Ketua Divisi Logistik KPU Kabupaten Jembrana menyatakan bahwa persiapan persembahyangan ini dipersiapkan dengan persiapan sarana persembahyangan baik pejati maupun canang dan tidak terlupakan bunga serta kuangen untuk sarana muspa. Astungkara persembahyangan yang melibatkan 50 (lima puluh) orang ini telah berjalan dengan baik dan lancar, semoga Ida Sang Hyang Widhi Tuhan Yang Maha Esa sueca, demikian pungkas laki-laki yang tampak kalem ini.

“The show must go on” di tengah konflik norma

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tak akan pernah berhenti ditengah konflik norma maupun norma kosong sekalipun. Dengan itikad Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 6 Kabupaten/Kota bekerja dengan asas efektif dan efisien berkeyakinan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Wayan Jondra ditengah Acara Rapat Koordinasi Identifikasi Konflik Norma Pilkada Serentak tahun 2015 yang di ruang rapat KPU Bali pada hari Selasa (23/06/15) Rakor yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dilaksanakan setelah koordinasi antara KPU Bali dengan tim pemerika BPK yang sampai saat ini sedang melakukan pemeriksaan dengan mengambil tempat di kantor KPU Provinsi Bali. Adapun konflik norma yang terjadi menyangkut masa kerja penyelenggara, pengelolaan RKA, Jumlah Surat Suara yang diadakan, terbatasnya honor staf sekretariat, tidak adanya honor pengelola keuangan, terbatasnya waktu pengadaan mengingat tahapan yang “mepet” serta penertiban alat peraga yang belum jelas pos anggarannya. Namun Jondra tetap berkeyakinan bahwa dengan berpegang pada asas - asas penyelenggara Pemilu, permasalahan tersebut seiring waktu berjalan pasti akan ada solusinya.

Hadar Nafis Gumay : Calon dari Parpol harus mendapat persetujuan DPP

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hadar Nafis Gumay menghadiri acara penyampaian perkembangan tahapan dan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015. Dalam acara yang diadakan oleh KPU Provinsi Bali pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga ini menjelaskan sampai saat ini secara nasional di 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015, pada tahapan pencalonan perseorangan terdapat 2 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur, 27 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan walikota dan 139 pasangan calon untuk pemilihan Bupati yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dan masih ada 7 pasangan calon yang dokumennya masih dalam proses. Sedangkan untuk Pasangan calon dari Parta Politik (Parpol) atau gabungan parpol baru akan diterima pendaftarannya tanggal 26 – 28 Juli 2015. Hadar Nafis Gumay juga mengingatkan beberapa hal penting yang harus dicek pada saat proses pendaftaran calon, pertama persyaratan parpol atau gabungan parpol memenuhi syarat terkait hasil pemilu sebelumnya yakni sekurang – kurangnya memilik 20% kursi atau 25% suara sah pada pemilu tahun 2014. Kedua dipastikan parpol atau gabungan parpol adalah memang parpol dengan kepengurusan yang sah. Ketiga, calon yang diusulkan haruslah mendapat persetujuan dari DPP. “Jadi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftar mempunyai usulan dari DPP, jika tidak ada usulan, maka pendaftaran pasangan calon tidak bisa diterima” tegasnya. Mengenai daftar pemilih, tgl 20 – 23 KPU akan menurunkan hasil sinkronisasi DP4 dari Kemendagri dengan DPT Pemilu Presiden 2014 ke tingkat KPU Kabupaten/ Kota selanjutnya diteruskan ke tingkat  PPS untuk dilakukan coklit.

KPU Bali Sampaikan Perkembangan Tahapan ke Stakeholder dan Media

Mengundang segenap jajaran stakeholder dan media, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan acara penyampaian perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015. Acara yang bertempat di ruang rapat sekretariat KPU Bali tersebut berlangsung pada hari Jumat (19/06/15). Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan acara kali ini diadakan untuk menyamakan persepsi terhadap segala informasi terkait yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media. Raka Sandi juga menyampaikan tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah Pencalonan Perseorangan, penyerahan dukungan calon perseorangan hanya ada di Kabupaten Bangli tetapi ditolak karena tidak memenuhi syarat. Dengan demikian untuk 6 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di Bali sudah dipastikan tidak ada calon perseorangan. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran pencalonan dari Partai Politik (Parpol) dan Gabungan Parpol akan dilangsungkan tanggal 26 – 28 Juli 2015. Acara yang dihadiri oleh Anggota KPU RI, Wakapolda Bali, KPK RI, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, MUDP Provinsi Bali, Ombudsman Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, KPID Bali, jajaran SKPD Provinsi Bali dan 6 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan silaturahmi dengan pihak media.

“Briefing” BPK Terkait Pemeriksaan Kesiapan Pilkada Serentak

Dalam rangka penilaiankesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Bali melaksanakan briefing mengenai kesiapan penyediaan anggaran Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali dengan pihak yang terkait (KPU, Panwaslu, Bagian Keuangan Pemda, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan sumber daya manusia (Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)pada hari Senin (15/06/15). Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Bali yang beranggotakan 5 orang tersebut mengatakan agenda utama pertemuan ini adalah memberikan penjelasan singkat terkait pemeriksaan BPK atas kesiapan pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak serta kesiapan penyelenggara Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan tahapan dan jadwal. Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan kendala yang masih dihadapi oleh jajaran penyelenggara adalah masalah regulasi tata kelola keuangan pola hibah serta pengelolaan dan pertanggungjawaban. “Kami akan berusaha sebaik-baiknya dalam hal pengelolaan anggaran sehingga nantinya KPU tidak hanya sukses dalam tahapan tetapi juga dalam hal administrasi keuangan” tegasnya. Paula Henry Simatupang sebagai pengendali teknis dari Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaaan selama 15 hari yang akan dilakukan di KPU Provinsi Bali.