Berita Terkini

Penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng

  Buleleng,2/11/16.Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng Tahun 2017 diadakan di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati selaku divisi perencanaan dan data yang membidangi pemutakhiran didampingi oleh Kasubag Program data, Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Panwaslih Kabupaten Buleleng, tim kampanye pasangan calon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Buleleng. Rapat pleno yang dipimpin oleh Seriyasa (Anggota KPU Buleleng) tersebut berlangsung lancar dengan hasil yang menetapkan jumlah DPS untuk laki-laki =  305.790 perempuan = 305.366 dengan Total DPS : 611.156 yang tersebar disebanyak 1.086 TPS. Pada kesempatan tersebut, KPU Buleleng menyampaikan dalam DPS yang ditetapkan masih ditemukan pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dan telah dituangkan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik  (Formulir Model A.C.3 - KWK). KPU Buleleng mengajak Panwaslih, tim kampanye pasangan calon beserta jajaran PPK dan PPS untuk bersama-sama menghimbau agar pemilih tersebut segera melakukan perekaman e-KTP yang menjadi salah satu syarat pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017

Pentingnya Pengelolaan Data dan Dokumentasi Pemilu

Pengelolaan Data dan Dokumentasi pasca Pemilu merupakan hal yang tidak kalah pentingnya dengan penyelenggaraan Pemilu tersebut. Untuk itu, diperlukan pola serta instrument yang dapat mendukung tata kelola pengarsipan data-data yang ada. Dengan maksud menyeragamkan pola pengarsipan data dan dokumen teknis dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Dokumentasi Pemilu 2014 (01/11/16) yang mengundang Anggota KPU Divisi Teknis serta Kepala Sub Bagian Teknis Kabupaten/Kota se-Bali. Ni Putu Ayu Winariati selaku Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis mengatakan selain untuk mempermudah pemberian informasi kepada masyarakat, dokumentasi yang baik juga sangat bermanfaat untuk keperluan sengketa/gugatan dalam proses tahapan kepemiluan. Winariati memandu diskusi pembuatan standar pengarsipan yang nantinya akan dielaborasikan menjadi pedoman umum bersama oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dalam mengarsipkan data dan dokumentasi Pemilu.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

SUPERVISI PELAKSANAAN PILKADA PASLON TUNGGAL BULELENG

Menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi diakhir masa perpanjangan pendaftaran pada Tanggal 30 Oktober 2016, Dr. I  Wayan Jondra selaku Korwil Kabupaten Buleleng, melakukan supervisi persiapan pelaksanaan Pilkada Paslon Tunggal, dan secara prinsip KPU Kabupaten Buleleng siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya, demi terwujudnya Pilkada Kabupaten Buleleng yang Damai dan bermartabat, serta siap menghadapi gugatan-gugatan yang mungkin terjadi. Dalam kesempatan tersebut Jondra demikian dia akrab dipanggil, menyatakan bahwa Pelaksanaan Pendaftaran dalam masa perpanjanganya itu tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2016. Sampai tanggal 30 Oktober tidak terdapat pasangan calon lagi yang mendaftar, sehingga Kabupaten Buleleng berpeluang calon tunggal dalam Pilkada Tahun 2017. Dengan demikian sesuai Tahapan maka KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 31 Oktober akan menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buleleng Tahun 2017 dilaksanakan dengan pasangan calon tunggal. Persiapan terhadap penetapan telah dilakukan, menyangkut undangan, dan draft-draft Berita Acara maupun Surat Keputusan. Pelaskanaan rapat pleno penetapan calon tunggal akan dilaksanakan pada hari Senin, 31 Oktober 2016 pada pukul 16.00. pelaksanaan yang menjelang sore ini dipilih sambil menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI bila ada. Kesempatan ini tidak hanya dilakukan supervisi terkait pendaftaran calon, supervise juga dilakukan terhadap jawaban atas gugatan pasangan calon Surya di Panwaslih sedang berjalan, dan jawaban sudah dilakukan secara proporsional, dan substansial, tinggal perlu beberapa penajaman-penajaman jawaban. Sampai saat ini KPU Kabupaten Buleleng telah siap menghadapi gugatan tersebut, baik menyangkut ketersediaan pengacara, jawaban serta bukti-bukti atas jawaban tersebut.

Maksimalkan Manfaat Website dan Media Sosial

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandididampingi oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi SDM dan Parmas Ni Wayan Widhiasthini membuka acara Rapat Evaluasi Pembentukan dan Penguatan PPID yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali).(26/10/16) Menghadirkan Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu Biro Teknis dan HupmasSekretariat Jenderal KPU RI Robby Leo Agust selaku narasumber, acara yang mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Kasubag Teknis serta operator KPU Kabupaten/Kota tersebut diisi dengan materi mengenai pengelolaan serta pelayanan informasi public di lingkungan KPU. Dalam materinya, Robby Leo memaparkan kiat-kiat untuk memaksimalkan kinerja bagi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.Menurutnya, PPID memiliki fungsi untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana serta  membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar.PPID diharapkan dapat menjadi penyedia informasi bagi masyarakat maupun lembaga yang membutuhkan informasi tentang Kepemiluan.  Selain itu dalam Kehumasan sangat penting pula untuk menginformasikan berbagai kegiatan yang berlangsung di KPU maupun segala informasi yang berhubungan dengan kepemiluan. Maka diharapkan bagi seluruh satker untuk dapat aktif dalam pengelolaan website serta memaksimalkan peranmedia sosial sebagai sarana sosialisasi yang mudah diaksesoleh masyarakat. Meskipun masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pengelolaa website dan pelaksanaan PPID online seperti jaringan internet serta maraknya “hacker”, pihak KPU RI tetap melakukan penyemurnaan dengan perbaikan-perbaikan terutama disisi keamanan jaringan. Sehingga kedepaannya portal PPID online dapat terhindar dari ancaman pihak yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal ini Dewa Raka Sandi juga meminta kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan media sosial yang dimiliki ke KPU Bali agar dapat terpantau dan lebih optimaldalam melakukansosialisasi melalui media internet.(cg.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu/Pemilihan

Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu/Pemilihan dibuka oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Kadek Wirati selaku pimpinan acara rapat. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini penting dilakukan untuk menginfentarisasi logistik pasca Pemilu karena khususnya surat suara itu menjadi persoalan jika kotak suara dibuka dalam masa yang tidak seharusnya. Acara yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Bali (25/10/16) ini dihadiri oleh anggota dan pejabat struktural KPU Provinsi Bali, Ketua serta sekretaris dan kasubag KPU Kabupaten/Kota yang membidangi. Dalam rapat ini Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati membahas beberapa hal penting diantaranya tentang bagaimana kita dapat mengelola logistik pasca pemilu/pemilihan dengan baik. Dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dipaparkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali Putu Arya Gunawan. Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran KPU se-Bali dapat memahami siklus penghapusan logistik pasca pemilu/pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan bagi satgas SPIP agar dapat mengkoordinir pelaksanaan dan penerapan SPIP di satuan kerjanya masing-masing.(cg.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI

Komisi II DPR-RI mengadakan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dalam rangka sosialisasi untuk menata Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2017 diseluruh Indonesia.(22/10/16) Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI H.M. Lukman Edy ini membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah aparatur negara dan reformasi birokrasi pertanahan serta kepemiluan dengan mitra kerja diantaranya KPU dan Bawaslu yang dalam hal ini merupakan elemen penting dalam Pemilu di Indonesia. Disambut ramah oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta seluruh jajarannya dan mengundang Pemerintah Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini membahas persiapan dan kesiapan terkait dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Buleleng. KPU Buleleng yang dalam hal ini sebagai penyelenggara Pemilu yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2017 memaparkan tahapan yang telah berlangsung dan kendala yang terjadi dilapangan. Kabupaten Buleleng ini ada spesifikasi tersendiri karena hanya ada 2 calon.Salah satu calon merupakan calon independen, namun sampai saat ini calon independen tersebut belum memenuhi persyaratan dan ada kemungkinan untuk terjadi calon tunggal. Komisi II DPR-RI selaku yang membidangi tentang kepemiluan, menginfentarisir segala kendala yang terjadi pada saat Pemilu. Seperti permasalahan e-KTP yang dapat menjadi kendala berat jika tidak dilakukan koordinasi secara intens dengan Disdukcapil dan permasalahanan aparatur desa yang menyimpang dapat diberi sanksi pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran pada saat tahapan pilkada berlangsung. Dengan kunjungan ini, Komisi II DPR-RI mengharapkan dapat memberi masukan yang berharga bagi daerah yang sedang menyelengarakan Pilkada dan kedepannya dapat mengambil kebijakan dari permasalahan yang ada.(cg.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)