Gde Sumarjaya Linggih menyerahkan Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali kepada Ketua KPU Provinsi Bali, hari Kamis (30/4/2015). Kedatangan Partai GOLKAR yang dipimpin oleh Gede Sumarjaya Linggih yang juga sebagai Ketua Pelaksana Tugas Pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Bali didampingi oleh Dewa Widiyasa Nida dan pengurus lainnya diterima oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali. Sumarjaya Linggih menyebutkan berkas yang diserahkan kepada KPU Provinsi Bali diantaranya adalah Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, Amar putusan Mahkamah Konstitusi Partai GOLKAR dan Surat Keputusan DPP Nomor Kep-28/DPP/GOLKAR/III/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus DPD Partai GOLKAR Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Ketua Umum HR. Agung Laksono dan Sekretaris Jendral Zainudin Amali. Hal ini untuk memperkuat dasar hukum bagi Partai GOLKAR dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 yang dilaksanakan secara serentak di 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi menyampaikan bahwasanya KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Selain itu jajaran KPU Provinsi Bali juga berharap agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas Bali selama penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015.