Berita Terkini

2.942.282 pemilih ditetapkan sebagai DPT Pilpres 2014

Sebanyak 2.942.282 pemilih ditetapkan oleh 9 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT pada tanggal 11 Juni 2014 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 2074/BA/VI/2014 yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. Rapat yang mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua Tim Kampanye dari masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Kapolda Bali, Instansi terkait Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Ketua KPI Provinsi Bali, Ketua KI Provinsi Bali, dan dihadiri pula oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi. 2.942.282 pemilih yang tersebar di 5.939 TPS di 9 Kabupaten/Kota se-Bali yakni Kota Denpasar sebanyak 409.374 pemilih; Kabupaten Badung sebanyak 346.208 pemilih; Kabupaten Bangli sebanyak 180.742 pemilih; Kabupaten Buleleng sebanyak 537.103 pemilih; Kabupaten Gianyar sebanyak 359.116 pemilih; Kabupaten Jembrana sebanyak 222.732 pemilih; Kabupaten Karangasem sebanyak 379.983; Kabupaten Klungkung sebanyak 153.724 pemilih dan Kabupaten Tabanan sebanyak 353.300 pemilih. Untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan 13 Juni 2014. Berita Acara Nomor:2074/BA/VI/2014

KPU Bali Koordinasikan Jadwal Kampanye Pilpres 2014

Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Nomor 457/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Jadual Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Surat Edaran KPU Nomor 1250/KPU/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 tentang Kampanye Rapat Umum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Sosialisasi dan Koordinasi dengan Tim Kampanye Calon Presdien dan Wakil Presiden Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, dan Instansi terkait lainnya pada tanggal 10 Juni 2014. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam kesempatan tersebut, Raka Sandi mengatakan untuk Kampanye Pilpres saat ini berbeda dengan kampanye pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 201. Jika pada Kampanye Pemilu sebelumnya Kampanye diatur melalui Zonasi yang telah disepakati bersama, sedangkan untuk Pilpres saat ini Kampanye masing-masing calon dapat berkampanye selama jadwal yang telah disediakan oleh KPU. Berdasarkan pemberitahuan jadwal Kampanye dari KPU, Pasangan Calon Nomor 1 akan melaksanakan Kampanye di Provinsi Bali pada tanggal 24 Juni 2014, sedangkan untuk Pasangan Calon Nomor 2, dari tanggal 6, 12, 17, 23 dan 28 Juni 2014. Dalam kesempatan tersebut, Dewa Raka Sandi juga menekankan kepada seluruh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon agar memberitahukan kepada Pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Kampanye dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Mengingat jadwal Kampanye Rapat Umum bersifat terbuka dan didasarkan pada inisiatif Tim Kampanye masing-masing pasangan Calon, dihimbau agar semua pihak melakukan koordinasi sehingga tidak terjadi benturan atau tumpang tindih jadwal "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Bali selama pelaksanaan Kampanye" imbuhnya.

KPU Bali tandatangani Keputusan Bersama Pengawasan Iklan Kampanye

Sehubungan dengan telah dimulainya tahapan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dimulai dari tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan 5 Juli 2014, KPU Provinsi Bali bersama dengan Bawaslu Bali, KPI Provinsi Bali dan KIP Provinsi Bali melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang  Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.   Selain dihadiri oleh pihak yang menandatangani, acara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2014 diruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali tersebut  juga mengundang Tim Kampanye dari masing-masing Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta media massa.   Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan diantara beberapa metode kampanye yang ada, kampanye di media massa merupakan salah satu komponen yang paling penting. Oleh sebab itu, Tim Kampanye masing-masing pasangan calon dipandang perlu mengetahui keputusan bersama ini, karena pada hakekatnya yang diatur dalm keputusan bersama ini adalah pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan oleh masing-masing tim pasangan calon.   Unduh Nota Kesepahaman

KPU Bali Mantapkan Persiapan DPT Pilpres 2014

Mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Operator, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 yang diadakan di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali pada tanggal  2 Juni 2014. Rapat yang dipimpin oleh Anggota KPU Bali Divisi Data Informasi Kadek Wirati membahas mengenai perkembangan NIK invalid yang telah diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mengumpulkan daftar inventarisasi masalah yang dihadapi semasa proses pemutakhiran berlangsung. Pada kesempatan tersebut juga dibahas estimasi jumlah TPS Pilpres 2014 dan hasil pemutakhiran dari PPS untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, ganda, belum cukup umur, pindah domisili, tidak dikenal serta TNI/Polri). Kadek Wirati berharap agar penyelenggara Pemilu turut mensosialisasikan kepada para pemilih terutama pemilih pemula untuk ikut berperan aktif untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar apa belum dalam Daftar Pemiih Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Bahas NIK Invalid, KPU Bali Undang Instansi Terkait

Bertempat di Hotel Puri Saron Lovina, pada tanggal 28 Mei 2014 KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Rapat yang mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali serta Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Bali Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Dra. Kadek Wirati, MH. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutkahiran Pilpres 2014 pada tanggal 17 Mei 2014, ditemukan 401 NIK Invalid yang menjadi topik pembahasan pada rapat kali ini, terang Wirati. Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas Daftar Inventarisasi Masalah terkait NIK Invalid dari masing-masing Kabupaten/Kota yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menyempurnakan Daftar Pemilih yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 Juni 2014 sampai dengan 9 Juni 2014. Sedangakan untuk tingkat Provinsi akan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan 11 Juni 2014.

KPU Bali Laksanakan Rakor Review Anggaran

Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD da DPRD tahun 2014 dan dalam rangka Persiapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Review Anggaran dan Pembiayaan Tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 serta Persiapan Penganggaran Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Rapat yang diadakan di Hotel Puri Saron Lovina dari tanggal 27 Mei sampai dengan 29 Mei 2014 tersebut dihadiri oleh 30 orang peserta dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi perencanaan, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Operator RKA-KL/Keuangan KPU se-Bali. Pada kesempatan tersebut KPU Bali juga mengundang tiga narasumber dari KPU RI yakni, Kabag Program dan Anggaran, Kasubag Porgram dan Anggaran Wilayah 2 dan Kasubag Logistik untuk memandu Review Anggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD  Tahun 2014 serta optimasi Anggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Ketua KPU Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Anggota Dr. IWayan Jondra mengatakan bahwaevaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan pembiayaan tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 ini hasilnya akan dijadikan tolak ukur untuk pelaksanaan anggaran kegiatan berikutnya agar dapat lebih efektif dan efisien.   Raka Sandi juga meminta kepada seluruh peserta untuk dapat menginventarisasi kegiatan tahapan pemilu yang sudah direalisasikan dan apabila terdapat sisa alokasi anggaran atau dengan kata lain ada efisiensi akan menjadi masukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang kurang atau belum teralokasi."Efisiensi yang terdapat pada kegiatan tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang baru lalu akan menjadi input bahan revisi untuk proses penganggran pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU RI" tambahnya.