Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Nomor 457/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Jadual Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Surat Edaran KPU Nomor 1250/KPU/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 tentang Kampanye Rapat Umum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Sosialisasi dan Koordinasi dengan Tim Kampanye Calon Presdien dan Wakil Presiden Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, dan Instansi terkait lainnya pada tanggal 10 Juni 2014. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam kesempatan tersebut, Raka Sandi mengatakan untuk Kampanye Pilpres saat ini berbeda dengan kampanye pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 201. Jika pada Kampanye Pemilu sebelumnya Kampanye diatur melalui Zonasi yang telah disepakati bersama, sedangkan untuk Pilpres saat ini Kampanye masing-masing calon dapat berkampanye selama jadwal yang telah disediakan oleh KPU. Berdasarkan pemberitahuan jadwal Kampanye dari KPU, Pasangan Calon Nomor 1 akan melaksanakan Kampanye di Provinsi Bali pada tanggal 24 Juni 2014, sedangkan untuk Pasangan Calon Nomor 2, dari tanggal 6, 12, 17, 23 dan 28 Juni 2014. Dalam kesempatan tersebut, Dewa Raka Sandi juga menekankan kepada seluruh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon agar memberitahukan kepada Pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Kampanye dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Mengingat jadwal Kampanye Rapat Umum bersifat terbuka dan didasarkan pada inisiatif Tim Kampanye masing-masing pasangan Calon, dihimbau agar semua pihak melakukan koordinasi sehingga tidak terjadi benturan atau tumpang tindih jadwal "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Bali selama pelaksanaan Kampanye" imbuhnya.