Berita Terkini

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id- Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Dalam prosesi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, Calon Wakil Gubernur Bali diberikan kesempatan untuk mengambil nomor undian untuk mengambil nomor urut sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan calon. Kesempatan pertama diberikan kepada Calon Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, S.Sos untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 14, kesempatan berikutnya diberikan kepada Calon Wakil Gubernur Bali Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 1. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan tata tertib dan mekanisme Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, maka kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut adalah pasangan calon dengan nomor undi terkecil yaitu pasangan calon Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor urut dan kemudian dilanjutkan dengan pasangan calon dengan perolehan nomor undi besar yaitu pasangan calon Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos. Adapun nomor undi yang diperoleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 adalah sebagai berikut : 1. Nomor Urut 1 (satu) : Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T 2. Nomor Urut 2 (dua) : Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos Nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024. Setelah rapat pleno ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, masing – masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan selama 7 (tujuh) menit sesuai dengan nomor urut Pasangan Calon. Kegiatan juga dirangkaikan dengan konferensi pers oleh masing – masing Pasangan Calon selama maksimal 9 (Sembilan) menit, kemudian dilanjutkan dengan persembahyangan bersama di Padmasana KPU Provinsi Bali, untuk kemudian setelahnya mengikuti Deklarasi Kampanye Damai. Deklarasi Kampanye Damai dideklarasikan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, kemudian ditanda tangani oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. Seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan baik dan lancar  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id-Teman pemilih, KPU Provinsi Bali meraih prediakt Sangat Bali dalamIndeks Kepuasan Masayarakat (IKM) yang dilaksankan di Bulan September. (16/9/2024) Survey terkait Indeks Kepuasan Masyarakat dilaksankan di bulan Agustus ini memperoleh nilai sebesar  88,57, yang berarti KPU Provinsi Bali memiliki Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan katagori Sangat Baik. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rakor Pengelolaan Logistik dan Arsip pasca Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id KPU Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik dan Arsip pasca Pemilu 2024 di Sanur Resort Watujimbar. Acara ini dihadiri oleh KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu(11/9/2024). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menekankan pentingnya koordinasi dengan Ketua Bawaslu mengenai kampanye dan penerapan green election. “Saya akan koordinasikan dengan Ketua Bawaslu terkait kampanye dan green election serta mengurangi penggunaan baliho di Bali. Kita diskusi agar bapak/ibu menyampaikan apapun yang belum dilakukan dalam tahapan logistik ini,” ujar Lidartawan. Selanjutnya, Lidartawan memaparkan materi terkait Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu 2024. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menekankan pentingnya penataan logistik dan arsip. “Kita diminta untuk menata logistik pasca pemilu dan menata arsip. Jika sudah ditata, agar dicermati untuk pengelolaan logistiknya. Jika gudang tidak cukup, agar dicari gudang baru sehingga efisiensi dan efektivitas berjalan dengan baik,” jelas Purnama. Rapat juga mendengarkan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali terkait jadwal pengelolaan logistiknya. Santi Chovarida, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik, menyampaikan tambahan materi mengenai persiapan tempat penyimpanan logistik untuk Pilkada Serentak 2024 dan pengelolaan logistik pasca Pemilu 2024. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Polda Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan staf dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Tindak Lanjut Data Ganda Pada Pilkada Serentak 2024

Denpasar.bali.kpu.go.id - KPU Bali meelaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Ganda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, selasa(10/9/2024). Rapat dibuka dan sekaligus memberi arahan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Selanjutnya arahan dari Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya "Hari ini kita akan mencoba menyelesaikan data yang diturunkan oleh KPU RI, data yang bersumber dari Dirjen Dukcapil. Setelah menyelesaikan data turunan RI akan dilanjutkan dengan penyelesaian data ganda.". Dilanjutan dengan Pembahasan terkait data turunan dari KPU RI. Kegiatan ini turut mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bali, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-bali, Kepala sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-bali dan Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-Bali.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bali Terima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI Bahas Kesiapan PilkadaSerentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima kunjungan kerja dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Selasa (10/9/2024). Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si., disambut langsung oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut, Sylviana Murni menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau kesiapan KPU Bali dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024. "Salah satu unsur penting dalam pemerintahan daerah adalah Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada Serentak yang baru pertama kali dilaksanakan ini menjadi hal yang perlu kita awasi secara ketat," ujar Sylviana. Ia menambahkan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan melalui dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan. "Kami ingin mendengar langsung dari KPU Bali terkait kesiapan mereka dalam menghadapi dua tahapan ini, serta masukan dari Bawaslu terkait pengawasan," tambahnya. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam kesempatan ini memaparkan kesiapan Bali menghadapi Pilkada Serentak 2024, mulai dari persiapan maskot dan jingle hingga berbagai tahapan yang akan dilalui. "Kami mengusung tagline Ngardi Bali Shanti Lan Jagadhita, yang berarti mewujudkan Bali yang damai dan sejahtera. Kami juga memperkenalkan maskot 'Genta Nayaka Praja', yang melambangkan pencarian pemimpin yang baik bagi masyarakat Bali,” ungkapnya. Lebih lanjut, Agung Lidartawan juga memaparkan kebijakan baru dalam Pilkada Bali 2024, salah satunya adalah pengurangan alat peraga kampanye berbahan plastik, penerapan hukum progresif, serta perubahan struktur debat yang direncanakan akan duduk bersila. Selain itu, KPU Bali juga akan melakukan penanaman 20.000 pohon sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Agung Lidartawan menekankan dua target utama KPU Bali dalam Pilkada Serentak 2024, yaitu mencapai tingkat partisipasi pemilih sebesar 75% dan zero sengketa. "Kami bertekad untuk menjaga proses pemilihan agar berjalan lancar dan minim permasalahan," tegasnya. Dalam kunjungan ini, Bawaslu Bali juga memaparkan pandangannya terkait persiapan pengawasan Pilkada Serentak 2024. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara rombongan Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu Bali, dan penyerahan cinderamata. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan persiapan KPU Bali menghadapi Pilkada Serentak 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Hari Terakhir Pendaftaran, 2 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 Resmi di Terima KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 215.045 (dua ratus lima belas ribu empat puluh lima) suara sah. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Bali telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebagai berikut : 1. Pendaftaran hari ke-1 (27 Agustus 2024) NIHIL 2. Pendaftaran hari ke-2 (28 Agustus 2024) NIHIL 3. Pendaftaran hari ke-3 (29 Agustus 2024) 2 pasang calon yakni : a. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. WAYAN KOSTER, M.M dan I NYOMAN GIRI PRASTA, S.Sos mendaftar pada pukul 09.10 WITA yang didukung oleh partai PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia , Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa , Partai PERINDO dan Partai Ummat dengan jumlah suara sah Gabungan Partai Politik sebanyak 1.548.386/215.045 (720%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA. b. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali MADE MULIAWAN ARYA, S.E.,M.H dan PUTU AGUS SURADNYANA, S.T. mendaftar pada pukul 12.15 Wita yang didukung oleh Partai Amanat Nasional , Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia dengan jumlah suara sah gabungan partai politik sebanyak 969.601/215.045 (451%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA. Hingga pukul 23.59 WITA, KPU Provinsi Bali resmi menerima 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.  (vivi.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)