Berita Terkini

Rakor Penyuluhan Visi Misi dan Program Pilkada Serentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Penyuluhan Visi Misi dan Program Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota  Kepada Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Ruang KPU Bali Lt. 2, Senin, 15 Juli 2024. Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi dalam rangka pencalonan Pilkada Serentak. 2024, dimana dokumen visi misi yang harus disertakan pada saat pencalonan sesuai dengan surat dari KPU RI, nomor 1215 terkait rangka pelaksanaan pencalonan.  Pada kesempatan ini Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Anggota KPU Bali Anak Agung Raka Nakula, Luh Putu Sri Widyastini, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama.  Agung Lidartawan menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bali ini harus dijadikan paling diatas, setelah itu baru menyusul RPJPD Kabupaten/Kota.  Kita harus mencermati visi misi bakal calon. Kepada pemerintah daerah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda), Agung Lidartawan berharap yang akan menyelaraskan visi misi oleh masing-masing calon. Dokumen yang valid akan dilaporkan di sidang paripurna. Ketika melakukan pencalonan visi misi ini sudah harus masuk didalamnya. “Kami akan bersurat kepada Kepala Bappeda untuk bergabung dengan pokja pencalonan, berharap pada kesempatan ini kepada Bappeda untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi halangan”. Ujar Agung Lidartawan Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh I.B. Gde Wesnawa sangat mengapresiasi pertemuan hari ini. RPJDB, tahapan diperiode pertama, akan dikawal oleh Bappeda. I.B Wesnawa menambahkan setelah Calon menyampaikan visi misinya, akan dilaksanakan sinkronisasi kembali dengan visi misi RPJDB. “Kita diskusikan dan kita sinkronkan”. Kami juga mendapat tugas bagaimana mengharmonisasi visi misi dimasing-masing calon tambah. I.B Wesnawa yang pada kesempatan ini didampingi oleh I Made Satya Candriantara dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Bali Hadir dalam Rapat Koordinasi ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali, Partai Politik Peserta Pemilu, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali  dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Bali (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)      

KPU Bali luncurkan “Genta Nayaka Praja” sebagai Maskot dan Jingle “Ngari Bali Shanti lan Jagadhita”. Pilgub Bali 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali resmi meluncurkan maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali (Art Centre), pada hari Jumat 5 Juli 2024. Pagelaran tarian secara kolosal menceritakan kepemimpinan Mpu Kuturan yang menerapkan prinsip-prinsip pemimpin taula dan menjadi momentum peluncurann maskot dan jingle yang berlangsung secara meriah di selala sela penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali. Pada kesempatan ini Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan dalam sambutanya, Pemilihan maskot terinspirasi dari genta, alat pemujaan Hindu Bali yang menghasil suara kedamaian. Hal ini membawa semangat Pilkada Bali yang penuh kedamaian pula.  Kami namakan maskotnya Genta Nayaka Praja. Artinya, kita ingin mendapat pemimpin yang baik untuk rakyatnya dari suara-suara kedamaian yang dilantunkan," ujar Agung  Lidartawan Selain maskot, KPU Bali juga meluncurkan jingle yang bertajuk Ngardi Bali Shanti lan Jagadhita. "Jingle ini akan memberi warna dan nuansa kedamaian dalam berdemokrasi yang penuh ketegangan persaingan antar kandidat," imbuh Agung Lidartawan. Pada kesempatan  ini  Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Perekonomian Gede Suralaga menyampaikan, peluncuran maskot dan jingle Pilkada Bali 2024 ini merupakan langkah penting. Peluncuran ini bukan sekadar simbol visual, melainkan representasi semangat keberagaman, dengan harapan ini dapat menjadi ikon yang dekat di hati Masyarakat. Diakhir acara undangan dan Masyarakat yang hadir di hibur dengan persembahan Nyanyian. Dharma yang melantunkan lagu lagu apik yang mengajak untuk tetap bersaudara di dalam perbedaan perberdaan yang ada dalam Pilkada Serentak ini. Dalam Musik memiliki kekuatan menyentuh hati dan jiwa, diharap dapat menggugah masyarakat Bali untuk turut menyukseskan Pilkada Serentak 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali laksankan Tahapan coklit Pilkada serentak Nasional 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id- Setelah proses pemetaan TPS, bagian berikutnya adalah KPU memasuki Tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian atau lebih dikenal dengan istilah Coklit, yang jadwal pelaksanaan pada dimulai pada 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata  Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing TPS yang dalam prosesnya menggunakan Aplikasi E-Coklit berbasis Mobile dimana data pemilih yang akan di coklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Penggunaan aplikasi E-coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024. Kegiatan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali tanggal 24 Juni 2024 yang diawali dengan melaksanakan coklit kepada Tokoh Masyarakat, dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dalam pada Pilkada Serentak tahun 2024. Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu) nantinya di TPS. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan bahwa KPU akan mendatangi langsung teman teman difabel sesuai dengan data yang ada. Hal ini dilaksanakan untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas saat pemungutan suara. Agung Lidartawan menambahkan pelaksanaan coklit pada disabilitas ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memfasilitasi teman teman difabel dalam proses politik. Kegiatan Coklit oleh Pantarlih yang akan berlangsung selama sebulan diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data sehingga selain dapat melahirkan data pemilih yang valid, juga dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK. Hal ini menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

KPU Bali Adakan Rakor Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 pasca Penyerahan DP4

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca Penyerahan DP4 antara Kementerian Dalam Negeri dengan KPU, telah didapatkan jumlah 3.294.880 pemilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bali. Angka ini meningkat 25.364 pemilih (0,78%) dari sebelumnya sejumlah 3.269.516 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.Dari data ini, KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali, di Seres Spring Resort & Spa, Gianyar, Rabu, (22/05/2024). Dalam acara ini diundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota, didampingi Sekretaris, Admin serta Operator Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), juga menghadirkan instansi terkait diantaranya Bawaslu Provinsi Bali, Dinas PMD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Dibuka oleh Anggota KPU Provini Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan arahan bahwa atas data pemilih yang diterima ini, KPU Provinsi Bali meminta masukan dan pendapat terkait upaya-upaya dalam menciptakan Daftar Pemilih yang lebih akurat dan komprehensif kepada para pihak yang berkepentingan, serta meminta segenap jajaran KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih yang baik sehingga tidak timbul pemasalahan dikemudian hari, mengingat Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih menjadi sumber data pelaksanaan tahapan penting lainnya dan juga rawan menjadi sengketa atau gugatan nantinya. Dalam acara ini disepakati hal-hal yang penting untuk persiapan sebagai kegiatan lanjutan dalam proses pemutakhiran data pemilih yakni membagi pemilih kedalam TPS-TPS dengan maksimal pemilih 600 per TPS dengan dibantu PPK dan PPS yang nanti terbentuk, merancang perencanaan kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) beserta kelengkapan kerjanya di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, serta yang terpenting adalah tetap menjaga kerahasiaan data pemilih sebagaimana ketentuan yang mengaturnya. Dari para instansi terkait yang hadir, Bawaslu, Dinas PMD Dukcapil serta Dinas PMA Provinsi Bali, mengapresiasi kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se Bali karena telah berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 dengan baik dan menjadi satu-satunya Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa gugatan/sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, serta siap untuk berkoordinasi dan bekerja sama dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan juga proses pemutakhiran data pemilih ini.  (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

PRESS RELEASE

Denpasar, bali.kpu.go.id- Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024   perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024,  KPU Provinsi Bali telah mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang termuat dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, bahwa jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) dengan persebaran minimal di 5 Kabupaten/Kota di Bali. Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, mulai pada hari Rabu, 8  Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024. KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dengan membuka heldesk Fasilitasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Hingga pukul 23.59 WITA, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Klik dibawak ini : PRESS RELEASE

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id- KPU Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Prama Sanur Beach, Denpasar, Kamis (2/5/2024). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rapat menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali berjalan aman dan lancar dan Bali bisa mencapai target tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.. Agung Lidartawan kembali mengingatkan Salah satu syaratnya dilantiknya Calon Anggota DPRD adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 21 hari setelah penetapan ini. Lidartawan menegaskan bahwa ketidak lengkapan dokumen ini dapat mengakibatkan penundaan pelantikan. “Dengan penetapan ini, kami mengingatkan kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK dan mengirimkan bukti penerimaan laporan kepada kami,” ujar Lidartawan KPU Bali Secara Resmi Menetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Dalam Rapat Pleno Terbuka Hari Ini. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024  dan Keputusan Komis! Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)