Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pada Selasa, 20 Mei 2025. Upacara ini digelar secara luring di halaman Kantor KPU Bali, sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 1703/Ph.02.1-SD/04/2025 serta Surat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor B-395/M.KOMDIG1/HM.04.01/05/2025. Selasa (20/05) Dengan mengusung tema "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat", upacara ini menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali semangat nasionalisme dan solidaritas dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Tema tersebut dipilih agar Harkitnas 2025 membawa semangat kolektif menuju Indonesia yang tangguh dan mandiri. Bertindak sebagai Inspektur upacara, Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan. Dalam upacara tersebut, beliau membacakan sambutan resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pidato tersebut menekankan pentingnya memperingati Hari Kebangkitan Nasional sebagai sarana menyalakan kembali semangat persatuan dan kemandirian bangsa, terlebih di tengah tantangan disrupsi teknologi, krisis global, dan isu kedaulatan digital. Disebutkan pula bahwa Indonesia terus mengambil peran aktif dalam percaturan global melalui politik luar negeri bebas aktif, menjadikannya mitra dialog yang dihormati di tingkat internasional. Sementara di dalam negeri, pemerintah telah memulai berbagai program strategis, seperti Program Makan Bergizi Gratis, layanan kesehatan digital gratis, pembentukan Danantara Investment Agency, serta pengembangan talenta digital termasuk pendirian AI Centre of Excellence di Papua. Semua langkah ini mengacu pada Asta Cita sebagai arah kebijakan nasional untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan kuat. Upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Bali, termasuk para anggota, Sekretaris KPU Bali, pejabat struktural dan fungsional, staf pelaksana, serta mahasiswa magang dari Universitas Pendidikan Nasional,  yang turut menyemarakkan suasana peringatan nasional ini.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan apel pagi rutin

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 19/05/2025 di halaman kantor KPU Bali. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Bali. Dalam amanatnya, Agung Lidartawan menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan, khususnya di tengah perubahan cuaca yang tidak menentu belakangan ini. Ia mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menjaga stamina dan menerapkan pola hidup sehat. “Perubahan cuaca bisa berdampak pada kondisi tubuh. Saya mengajak seluruh jajaran KPU Bali untuk lebih waspada dan menjaga kesehatan masing-masing,” ujar Lidartawan dalam sambutannya. Selain itu, Lidartawan juga menginformasikan bahwa KPU Bali akan melaksanakan kegiatan rutin bersepeda setiap dua minggu sekali. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kebersamaan di antara para pegawai. “Kita akan mulai kegiatan bersepeda dua minggu sekali. Saya harap seluruh pegawai bisa ikut berpartisipasi aktif demi kesehatan dan kekompakan kita bersama,” tambahnya. Apel pagi ini merupakan bagian dari upaya KPU Bali dalam membangun kedisiplinan dan semangat kerja di lingkungan institusi, sekaligus mempererat hubungan antarpegawai dalam suasana kerja yang sehat dan produktif. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas pemenuhan data dukung untuk Evaluasi Zona Integritas Tahun 2024 di lingkungan KPU, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan integritas dan reformasi birokrasi. (16/05) Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Bali diwakili oleh Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, serta Kasubag Data dan Informasi. Luh Gede Eka Wahyuni. ini menunjukkan komitmen kuat KPU Bali dalam mendukung pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM serta pelaksanaan survei mandiri Zona Integritas. Pembukaan rapat dilakukan oleh Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI, H. Bakhtiar, dan dilanjutkan dengan arahan teknis oleh Inspektur Wilayah III, Asep Suhlan Dengan keterlibatan aktif KPU Provinsi Bali dalam kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pencapaian target pembangunan zona integritas, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca Pemilihan Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca Pemilihan Tahun 2024 pada hari Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu, Kantor KPU Provinsi Bali. (16/05) Acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saya memimpin rapat ini yang bertujuan untuk memusnahkan surat suara PSU yang tidak terpakai. Dari total surat suara PSU, sebanyak 1.058 lembar digunakan, sementara 942 lembar tidak digunakan dan kini siap untuk dimusnahkan. Sesuai ketentuan, surat suara yang tidak terpakai dapat dimusnahkan satu bulan setelah pelantikan," ujarnya. Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, AKBP Agung Panji Anom, dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, yang bertindak sebagai saksi dalam proses pemusnahan. Keduanya menyatakan pentingnya verifikasi data dan metode pemusnahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. AKBP Agung Panji Anom menyatakan, "Kami ingin memastikan jumlah surat suara PSU yang akan dimusnahkan benar sesuai dengan data." Sementara itu, I Wayan Wirka menambahkan, "Kami akan melakukan pengecekan atas surat suara PSU dan memastikan metode pemusnahannya sesuai prosedur." Setelah dilakukan pengecekan bersama oleh KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, dan Polda Bali, surat suara PSU yang tidak digunakan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah. Proses pemusnahan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip oleh perwakilan dari KPU Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan Bawaslu Provinsi Bali. Acara berakhir pada pukul 10.00 WITA. Dalam penutupan, Sekretaris KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa kegiatan serupa juga akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali setelah mendapatkan persetujuan dari KPU RI. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan apel pagi rutin di halaman Kantor KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan apel pagi rutin di halaman Kantor KPU Bali pada Jumat, 16 Mei 2025. Apel ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Bali. (16/05) Dalam amanatnya, I Made Oka Purnama menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif. Selain itu, ia juga menekankan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan didokumentasikan dengan baik. Langkah ini, merupakan bagian dari komitmen KPU Bali dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Kebersihan lingkungan kerja dan dokumentasi kegiatan bukan hanya bentuk disiplin, tetapi juga bagian dari upaya kita membangun transparansi dan akuntabilitas di lingkungan KPU Bali,” ujar Oka Purnama. Apel pagi ini merupakan salah satu agenda rutin yang juga menjadi sarana penyampaian informasi dan penguatan semangat kerja bagi seluruh jajaran sekretariat. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Kerja Identifikasi dan Penyusunan Risiko Non Tahapan di KPU Badung

Badung, bali.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Anak Agung Raka Nakula, menghadiri Rapat Kerja Identifikasi dan Penyusunan Risiko Non Tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung pada Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Prayojana, Lantai 2 Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata (15/05) Rapat kerja ini merupakan langkah strategis KPU Kabupaten Badung dalam memperkuat tata kelola organisasi, khususnya terkait pengelolaan risiko pada kegiatan non tahapan Pemilu di tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, yang menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai instrumen untuk menjaga kesinambungan program kerja, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kinerja kelembagaan. Dalam sambutannya, Anak Agung Raka Nakula menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang dapat menghambat pelaksanaan program kerja non tahapan.  Rapat kerja ini turut dihadiri oleh, seluruh komisioner, sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum KPU Bali para kepala subbagian, serta staf KPU Badung. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi kelompok dan penyusunan matriks risiko yang mencakup aspek administratif, keuangan, sumber daya manusia (SDM), hingga layanan informasi publik. Hasil dari rapat ini berupa daftar risiko prioritas dan rencana mitigasi yang akan dituangkan dalam dokumen Manajemen Risiko KPU Kabupaten Badung Tahun 2025. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan kelembagaan di luar tahapan pemilu, sekaligus memperkuat integritas dan kapabilitas organisasi KPU Kabupaten Badung ke depan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)