Berita Terkini

KPU Bali Kunjungi Pertuni

Cari Informasi Kebutuhan Penyandang Tuna Netra dalam Pilgub DENPASAR – Ketua Bidang Pemutakhiran Data Pemilih dan Sosialisasi KPUD Bali, Ketut Udi Prayudi, Senin (26/11) melakukan kunjungan ke pengurus Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Provinsi Bali. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencari informasi apa saja yang dibutuhkan para penyandang tuna netra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013, 15 Mei 2013 mendatang. Kedatangan Udi Prayudi bersama staf teknis dan Hupmas KPU Provinsi Bali, I.B Agung Bayu Wicaksana dan Putu Kusuma Dewi, diterima Ketua Pertuni Bali, Gede Budiasa, Wakil Ketua I, Gede Winaya, Wakil Ketua II, Made Sukawijaya, Sekretaris, Eka, dan Bendahara, Iin. Udi mengatakan, kunjungannya ke Pertuni Bali untuk berkoordinasi dan diskusi mengenai apa yang menjadi kebutuhan anggota Pertuni pada hari pemungutan suara Pilgub Bali 2013, sehingga dapat difasilitasi. KPU Provinsi Bali sendiri memerlukan data akurat tentang jumlah penyandang tuna netra di masing-masing kabupaten/kota agar dapat diinformasikan sebagai dasar dalam pencetakan dan kepada petugas di lapangan dalam mengatur logistik (surat suara dalam bentuk Braile). "Format yang dibutuhkan adalah nama dan domisili dari anggota Pertuni di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya. Sementara Ketua Pertuni Bali, Gede Budiasa,menjelaskan,saat ini Pertuni membawahi 6 DPC Pertuni,yakni di Kota Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Karangasem,dan Buleleng. "Untuk mendapatkan data dari DPC kabupaten/kota, Pertuni akan menghimpun saat Rakerda yang rencananya akan diadakan pada 16 Desember 2012. Selanjutnya kami akan segera memberikan data tersebut kepada KPU Provinsi Bali," jelasnya. Sedangkanuntuk tigakabupaten yang tidak ada perwakilan Pertuni, yakni Bangli, Klungkung dan Negara, Budiasa menganjurkan agar KPU Provinsi Bali meminta data di Dinas Sosial masing-masing kabupaten tersebut. "Jumlah anggota Pertuni saat ini sekitar 200 orang dan sebagian besar ada di Denpasar,yakni sekitar 90 orang," tambahnya. Udi Prayudi menjelaskan, bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih, sudah disediakan kolom keterangan yang dapat menerangkan keadaan fisik seoarang pemilih, seperti disabilitas, lansia atau pindah domisili. Hal ini sudah dicantumkan dalam buku panduan. Sehingga dengan adanya data akurat dari Pertuni mengenai jumlah anggota Pertuni maka akan memudahkan petugas lapangan untuk mendata saat pemutakhiran data pemilih.(kpu)

KPU Bali Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual

KPU Provinsi Bali, Senin (26/11) menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Legislatif tahun 2014. Dua partai politik, yakni Partai Golkar dan PPP, belum mampu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, didampingi anggota KPU Dewa Raka Sandhi, Ketut Udi Prayudi, Ni Putu Ayu Winariati, Gayatri, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali  Arya Gunawan. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena. Sedangkan pimpinan partai politik yang hadir antara lain Ketua DPD PDIP Bali, AA Oka Ratmadi, Ketua DPD Partai Gerindra Bali, IB Sukarta, Ketua Partai Nasdem Bali, IB Gunastawa, Wakil Ketua Partai Golkar Bali, Dewa Rai Budiasa, Ketua PKPI Kadek Nuartana, Ketua PKS Bali, Mujiono, serta parpol lainnya. Menurut Lanang Perbawa, ada 16  parpol yang diverifikasi faktual di tingkat provinsi. Ke-16 parpol tersebut Partai Nasdem, PDIP, PKB, PBB, Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PDP, PKPI, Partai Demokrat, PPP, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), PPRN, dan PPN. "Dari 16 parpol yang kami verifikasi faktual  semuanya sesuai dengan dokumen yang diserahkan kepada KPU pusat," tandasnya. Lanang Perbawa mengatakan, KPU Provinsi Bali memverifikasi faktual tiga hal, yakni kepengurusan partai politik di tingkat provinsi yang terdiri ketua, sekretaris, dan bendahara, kantor sekretariatnya, serta mengenai 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tersebut. Menurut anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandhi, ada dua partai politik yang membuat pernyataan dalam formulir model F-13. Formulir model F-13 ini berisi pernyataan dari partai politik yang menyatakan tidak mampu menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi. Kedua partai tersebut adalah Partai Golkar dan PPP. Namun, kata Raka Sandhi, dengan menyerahkan surat pernyataan dalam formulir F-13, berarti partai tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan syarat verifikasi faktual. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2012 tentang Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Legislatif 2014. "Jadi, untuk tingkat provinsi, ke-16 parpol dinyatakan sudah sesuai syarat verifikasi faktual. Sementara untuk verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota hingga saat ini masih berlangsung. Menurut Lanang Perbawa, verifikasi faktual di kabupaten/kota akan berlangsung sampai akhir Desember 2012. Sebab, kata dia, KPU kabupaten/kota harus memverifikasi faktual kartu tanda anggota (KTA) paprpol. "Minggu ini, minggu perbaikan. Masih ada ada waktu bagi parpol untuk merapikan persyaratan. Sebab, banyak persoalan yang muncul terkait KTA-nya," ujarnya. (kpu)

KPU Bali Terima Kunjungan Peserta "Workshop" Electoral Choices for Fiji

DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Rabu (21/11) lalu, menerima kunjungan pesertaworkshop Electoral Choices for Fiji. Mereka didampingi Direktur Eksekutif Institute for Peace and Democracy, I Ketut Putra Erawan, Ph.D. Kedatangan mereka ingin mempelajari sistem pemilihan anggota DPR dan DPRD. Para peserta workshop Electoral Choices for Fiji diterima Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar, Ray Misno, anggota KPU Kota Denpasar Jhon Darmawan, dan Sekretaris KPU Kota Denpasar, Arya Arsana. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, pada kesempatan tersebu memaparkan mengenai profil KPU Provinsi Bali. Ia juga memperkenalkananggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali, jumlah KPU kabupaten/kotase-Bali, tahapan Pilgub dan Pileg, estimasi jumlah pemilih, penyelenggara pada tahun 2013. Dalam sesi diskusi, peserta dari Fiji menanyakan bagaimana sistem pemilihan anggota DPR, DPRD di Bali. Mereka juga menanyakan apa kesulitan yang dihadapi KPU Provinsi dalam penyelenggaran pemilihan anggota DPR dan DPRD. Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, menjelaskan, di Indonesia, termasuk di Bali, dalam pemilihan anggota DPR danDPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota memakai sistem proporsional dengan kandidat terbuka. Kesulitannya, jelas Lanang,saat mengimplementasikan dalam surat suara dan saat sosialisasi, karena harus memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang partai dan banyaknya pilihan kandidat. Selain itu, kendala juga ditemukan saat menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi karena jumlah penduduk terus bergerak dan berkembang sehingga perlu hati-hati dalam memutuskannya. Menurut Lanang Perbawa, Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang paling rumit dengan adanya banyak partai dan kandidat. Kata dia, jika masih ada banyak partai,seharusnya menggunakan sistem proporsional tertutup dan ambang batas harus dinaikkan. Pada sesi berikutnya, pesertaworkshop Electoral Choices forFiji, menanyakan apakah ada usulan untuk merubah sistem Pemilu di tahun 2014? Mereka juga bertanya, siapa yang memutuskan untuk mengecilkan jumlah partai peserta pemilu. Dijelaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, penyederhanaan jumlah partai saat ini mulai dilakukan. "Dan yang memutuskan adalah undang-undang," katanya. Dikatakan, pihaknya memberikan masukan saat aturan dibuat. Menurutnya,dalam membuat aturan sistem kepemiluan harus memperhatikan sejumlah hal. Pertama, dapat diimplementasikan di lapangan atau dapat dilakukan simulasi. Kedua, aturan tersebut jangan sering diubah,terutama saat tahapan telah ditetapkan atau dekat dengan pelaksanaan tahapan. Ketiga,saat aturan tersebut masih dalam pembahasan, sangat diperlukan masukan dari penyelenggara yang lebih paham dari segi substansidan teknik pelaksanaannya. Sementara anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, menambahkan, untuk meminimalkan jumlah partai, DPR dan pemerintah saat ini telah membuat aturan dengan memperketat syarat partai yang ingin menjadi peserta Pemilu Legislatif tahun 2014. Di antaranya,harus memiliki kantor perwakilan di semua provinsi, 75% kabupaten/kota di setiap provinsi,dan 50% kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. "Partai tidak dibatasi oleh pemerintah,tapi oleh aturan dan dukungan masyarakat. Dengan sistem multipartai yang sederhana sangat mendukung sistem pemilu kita yang masih menggunakan sistem proporsional terbuka," jelasnya. Di akhir diskusi, peserta workshop Electoral Choices forFiji ingin melihat surat suara saat Pemilu Legislatif 2004 dan 2009 yang dikatakan sebesar surat kabar. Saat diperlihatkan surat suara tersebut, mereka tampak terkejut. Namun, mereka mengaku kagum bahwa Indonesia dapat menggelar Pemilu Legislatif dengan melibatkan banyak partai dan kandidat dengan sukses. Sementara Direktur Eksekutif Institute For Peace and Democracy,I Ketut Putra Erawan, Ph.D,mengatakan bahwa Fiji saat ini dalam proses membangun konstitusi dan memilih sistem kepemiluan. Mereka di-supportpenuh oleh Center for Democratic Institutions (CDI) Australia. "Orang-orang yang mengikuti workshop yang berasal dari Fiji merupakan orang-orang terpilih dan sebagian dari mereka adalah orang yang memiliki figur di Fiji," jelas Erawan. (kpu)

PPK dan PPS Se-Kota Denpasar Dilantik

Tanda Tangani Pakta Integritas, Siap Jaga Independensi pada Pilgub 2013 DENPASAR – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Denpasar dilantik Ketua KPU Kota Denpasar, I Made Gde Ray Misno, ST, M.Si, di kantor KPU Kota Denpasar, Jumat (16/11) lalu. Jumlah anggota PPK yang dilantik 20 orang, dengan masing-masing kecamatan lima orang. Sedangkan anggota PPS yang dilantik berjumlah 129 orang dari 43 desa se-Kota Denpasar. Acara pelantikan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Nagara, Ketua DPRD Kota Denpasar yang diwakili anggota Suteja Kumara, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar, SKPD terkait, anggota Panwaslu Kota Denpasar, dan Camat se-Kota Denpasar. Pengambilan sumpah dan janji anggota PPK dan PPS dilakukan Ketua KPU Kota Denpasar, Made Gde Ray Misno. Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani pakta integritas. Pakta integritas berisi enam poin. Yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kpu)

KPU Verifikasi Faktual 9 Parpol

Hari Ini 7 Parpol KPU Provinsi Bali, Rabu (31/10) kemarin, melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, verifikasi faktual di tingkat provinsi meliputi tiga hal, yakni kepengurusan partai politik di tingkat provinsi. Yang diverifikasi KSB-nya, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Yang kedua, sekretariatnya, serta ketiga mengenai 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol pada tingkat provinsi. "Kami akan memverifikasi apakah secara faktual di lapangan, ketiga hal tersebut sesuai dengan apa yang disetor ke KPU Pusat," tandasnya. Partai Nasdem Bali diverifikasi Tim 1. Tim 1 ini dipimpin Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dengan anggota I Wayan Malih, Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana, Tarmudi, dan Nyoman Budiasa. Saat memverifikasi Partai Nasdem, KPU Provinsi Bali diterima Ketua Partai Nasdem Bali, IB Gunastawa, Sekretaris I Ketut Gede Adi Saputra, Bendahara I Gusti Bagus Eka Subagiarta, serta jajaran pengurus DPD Partai Nasdem Bali. Ikut mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena. Setelah Partai Nasdem, Tim 1 melakukan verifikasi PKB. Sedangkan Tim 2 dengan koordinator I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memverifikasi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN). Tim 3 dipimpin Gayatri memverifikasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tim 4 dibawah koordinasi Ketut Udi Prayudi memverifikasi faktual Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sedangkan tim 5 dipimpin Ni Putu Winariati, memverifikasi Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pada Kamis (1/11) ini, KPU Provinsi Bali akan memverifikasi tujuh parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN). (kpubali)

Dokumen Verifikasi Faktual Parpol Diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota

KPU Pusat, Selasa (30/10) kemarin, menyerahkan dokumen 16 partai politik yang dinyatakan lolos administrasi kepada KPU kabupaten/kota. Di Bali, penyerahan dokumen parpol tersebut dilakukan secara serentak di kantor KPU Provinsi Bali, Renon, Denpasar. Dokumen parpol diserahkan oleh tiga staf KPU Pusat, yakni Juned, Retno Kusumastuti, dan AA Semara Putra. Setelah penyerahan dokumen tersebut, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual. Dokumen parpol diserahkan kepada ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-Bali yang datang ke KPU Provinsi Bali. Penyerahan dokumen parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut disaksikan juga anggota Panwaslu Bali, dan anggota Panswalu kabupaten/kota se-Bali. Selain penyerahan dokumen parpol, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengambilan sampel dari daftar kartu tanda anggota (KTA) masing-masing partai politik. Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, verifikasi faktual yang dilakukan KPU kabupaten/kota meliputi domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, jumlah dan susunan kepengurusan tingkat kabupaten/kota, keanggotaan sekurang- kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, dan keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Sementara Ketua Pokja Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 20014 KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan dalam rentang waktu 30 Oktober hingga 24 November. "Untuk jadwal detailnya nanti masing-masing KPU kabupaten/kota di Bali akan menentukan jadwal verifikasi faktual. Tentu saja jadwal yang ditetapkan masih dalam rentang waktu tersebut," jelasnya. (kpubali)