Berita Terkini

Rabu dan Kamis, KPU Bali akan Verifikasi Faktual Parpol

Setelah KPU Pusat mengumumkan 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi, Minggu (28/10) lalu, kini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota siap-siap bekerja melakukan verifikasi faktual. Senin (29/10) kemarin, KPU pusat menyerahkan dokumen parpol ke KPUD provinsi se-Indonesia untuk dilakukan verifikasi faktual. Penyerahan dokumen verifikasi faktual di KPU Provinsi Bali kemarin berlangsung di ruang rapat utama KPU Provinsi Bali. Tiga staf KPU Pusat, yakni Juned, Retno Kusumastuti dan AA Semara Putra, menyerahkan dokumen kepada KPU Provinsi Bali. "Setelah menerima dokumen ini, kami siap melaksanakan verifikasi faktual," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Menurut Lanang, verifikasi faktual di tingkat provinsi meliputi tiga hal, yakni kepengurusan partai politik di tingkat provinsi. "Kami akan verifikasi KSB-nya, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara," ujarnya. Yang kedua, sekretariatnya, serta ketiga mengenai 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol pada tingkat provinsi. "Kami akan memverifikasi apakah secara faktual di lapangan, ketiga hal tersebut sesuai dengan apa yang disetor ke KPU Pusat," tandasnya. Kata Lanang, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada Rabu (31/10) besok, dan Kamis (1/11). Tim verifikasi faktual KPU Provinsi Bali yang sudah dibentuk akan mendatangi kantor sekretariat parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pusat. Ketua Pokja Verifikasi Parpol Peserta Pemilu KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menambahkan, ada lima tim yang akan turun melakukan verifikasi faktual. Masing-masing tim beranggotakan lima orang, dengan koordinator tim adalah anggota KPU Provinsi Bali, dengan anggota staf KPU Provinsi Bali. Menurutnya, masing-masing tim akan memverifikasi faktual tiga parpol. Satu tim melakukan verifikasi faktual empat parpol. Tim 1 dipimpin Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dengan anggota I Wayan Malih, Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana, Tarmudi, dan Nyoman Budiasa. Tim 1 ini akan memverifikasi faktual tiga parpol, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PDI Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Nasdem dan PKB akan diverifikasi pada 31 Oktober. Sedangkan PDI Perjuangan akan diverifikasi faktual pada 1 November. Tim 2 dengan koordinator I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan anggota I Nyoman Dana, Putu Gde Eka Swambara, Putu Kusuma Dewi dan Ketut Sudana. Tim 2 akan memverifikasi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN). PBB dan PAN akan dijadwalkan diverifikasi faktual pada 31 Oktober, sedangkan Partai Hanura dan PPN dijadwalkan 1 November. Tim 3 dipimpin Gayatri, dengan anggota I Wayan Sudra Budiasa, Ni Ketut Mudiarti, Putu Githa Gowinda, dan Agus Dian Juliharta. Parpol yang akan diverifikasi tim 3 adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). PPP akan diverifikasi pada 31 Oktober, sedangkan PKBIB dan PPRN akan diverifikasi pada 1 November. Tim 4 dibawah koordinasi Ketut Udi Prayudi, dengan anggota I Ketut Sucita, I Wayan Budiarta, Ni Putu Kartiani, dan Made Suardana. Parpol yang akan diverifikasi faktual oleh tim 4 adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Golkar rencananya diverifikasi pada 1 November, sedangkan PKS dan Gerindra diverifikasi pada 31 Oktober. Sedangkan tim 5 dipimpin Ni Putu Winariati, dengan anggota Ni Made Reponi, Ni Ketut Sri Ardani, I Gede Wiratha, dan Nyoman Sada. Tim 5 akan memverifikasi Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Demokrat. PDP dan PKPI akan diverifikasi pada 31 Oktober 2012, sedangkan Partai Demokrat akan diverifikasi pada 1 November 2012.  

Minggu, KPU Umumkan Parpol yang LolosVerifikasi Administrasi

Pelatihan Aplikasi Verifikasi Parpol Digelar di Hari Libur. DENPASAR – Jajaran KPU mulai dari pusat hingga daerah terus bekerja keras untuk melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif 2014. Meskipun Jumat (26/10) merupakan hari raya Idul Adha dan merupakan hari libur nasional, namun jajaran KPU tidak mengenal kata libur. Selama dua, yakni 26-27 Oktober, jajaran KPU, mulai anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali dan serta anggota KPU kabupaten/kota se-Bali, Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Bali mengikuti Pelatihan Aplikasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang digelar di Hotel Nikki Denpasar.   Acara menghadirkan anggota KPU Pusat, Ida Budhiati, SH (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan dihadiri juga anggota Panwaslu Bali dan anggota Panwaslu se-Bali. "Saya salut kepada KPU Provinsi Bali atas kesigapannya mengumpulkan KPU kabupaten/kota untuk verifikasi faktual parpol peserta Pileg 2014," kata Ida Budhiati tentang kegiatan tersebut. Dalam acara pelatihan tersebut terungkap, bahwa KPU Pusat menunda pengumuman parpol yang lolos administrasi. Semula dijadwalkan pengumuman keputusan KPU tentang parpol yang lolos verifikasi administrasi Jumat (26/10). Namun, KPU menunda hingga Minggu (28/10) ini. Dengan ditundanya pengumuman parpol yang lolos verifikasi administrasi, maka tertunda juga penyerahan data dokumen kepengurusan parpol yang lolos verifikasi administrasi dari KPU Pusat kepada KPU provinsi seluruh Indonesia. Menurut Ida Budhiati, data dokumen kepengurusan yang lolos verifikasi administrasi akan didistribusikan ke KPU provinsi Senin (29/10) nanti. "Setelah itu segera dibuat surat pemberitahuan kepada pengurus parpol terkait jadwal dan waktu pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU provinsi maupun KPU kab/kota ke sekretariat parpol yang bersangkutan," katanya, dalam sesi dialog yang juga menampilkan Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan dipandu anggota KPU Bali, Dewa Raka Sandhi. Dijelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi meliputi jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, serta keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi. Sedangkan verifikasi faktual yang dilakukan KPU kabupaten/kota meliputi domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, jumlah dan susunan kepengurusan tingkat kabupaten/kota, keanggotaan sekurang- kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Menurut Ida Budhiati, pengambilan sample akan diberitahukan ke Panwaslu sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Panwaslu provinsi dan Panwaslu kab/kota. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, ketika tampil bersama Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengatakan jika tanggal 28 Oktober  KPU Pusat mengumumkan Parpol yang lolos administrasi, dan 29 Oktober berkas parpol (hardcopy) dari KPU Pusat diterima KPU provinsi, selanjutnya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuat surat pemberitahuan kepada pengurus parpol terkait jadwal dan waktu pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor tetap. "Tanggal 30 Oktober, KPU kabupaten/kota akan berkumpul di KPU provinsi untuk pengambilan sample KTA parpol," kata Lanang Perbawa. Ia juga menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berbasis parpol. Sedangkan untuk verifikasi faktual keanggotaan (KTA) oleh KPU kabupaten/kota akan dilakukan dengan berbasis wilayah administrasi atau kecamatan. Sementara Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengatakan, secara administrasi Panwaslu akan bersurat ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal surat permohonan tim verifikasi faktual. "Panwaslu nantinya akan membagi diri untuk mengawasi proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Prov/Kab/Kota," ujarnya. Wena juga mengatakan, ada tambahan untuk kepengawasan Pemilu sesuai delegasi tugas dari Bawaslu, yakni soal jumlah kepengurusan di tingkat kecamatan, ada tidaknya PNS yang menjadi pengurus parpol, serta kepengurusan rangkap baik internal parpol maupun lintas parpol. Wena juga mengatakan, Panwaslu memiliki dua cara dalam strategi pengawasan tahapan Pileg 2014, yakni pengawasan melekat, yang berarti pengawasan dengan mengikuti penuh kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dan pengawasan sampling audit, yakni jika tidak dilakukan secara melekat maka akan dilakukan sampling dengan mendatangi pengurus partai untuk menanyakan apakah parpol bersangkutan telah didatangi KPU. "Apabila terdapat ketidaksepahaman antara KPU dan Panwaslu maka akan didiskusikan terlebih dahulu," katanya. (kpu)  

Sosialisasi Pilgub Bali, KPU Libatkan 10.000 Seniman

Di-launching 8 Desember, Tampilkan Cenk Blonk DENPASAR – KPUD rencana akan me-launching Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Bali pada 8 Desember nanti. Launching dilaksanakan di Ardha Candra Art Center Denpasar dengan menampilkan wayang Cenk Blonk. Demikian terungkap dalam rapat persiapan launching Pilgub Bali yang dipimpin anggota KPUD Bali, Ketut Udi Prayudi, Rabu (24/10) di kantor KPUD Bali. Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPUD Bali Dewa Raka Sandhi, Sekretaris KPUD Bali, Arya Gunawan, Ketua KPUD dan Sekretaris KPUD se-Bali. "Pada saat launching nanti juga ditandai dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Gubernur kepada KPUD Bali," ujar Udi Prayudi. Selain itu acara launching akan ditampilkan wayang Cenk Blonk dengan dalang I Wayan Nardayana, yang akan berkolaborasi dengan seniman-seniman Bali lainnya. Menurut Udi, pada saat bersamaan KPUD kabupaten/kota juga menggelar acara yang sama, yakni launching Pilgub Bali 2013 dengan menggelar pentas seni. Namun, di KPUD kabupaten/kota tidak ada acara penyerahan DP4. Udi Prayudi juga mengungkapkan, untuk mengoptimalkan sosialisasi pelaksanaan Pilgub Bali 2013, KPUD Bali juga berencana melibatkan 10.000 seniman selama sosialisasi. "Pentas seni akan digelar dua kali di masing-masing kabupaten/kota. Yakni saat launching Pilgub Bali 2013 (8 Desember 2012) dan saat pembukaan masa kampanye, 28 April 2013," katanya. Pentas seni juga dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Kegiatan dalam bentuk lainnya di luar pentas seni juga akan dilakukan secara maksimal. Menurut Udi Prayudi, sosialisasi Pilgub Bali lebih banyak dilakukan lewat pentas seni karena masyarakat Bali sangat menggemari kegiatan seni dan untuk memberikan hiburan kepada masyarakat Bali. Di samping itu dengan pentas seni penyampaian pesan di harapkan lebih mengena. Dan maskot untuk Pilgub Bali 2013 adalah tokoh pewayangan. Ia menegaskan, 10.000 seniman yang direkrut untuk sosialisasi Pilgub Bali 2013 dipastikan netral atau independen. "Kami akan memastikan para seniman yang akan diajak untuk membantu sosialisasi Pilgub Bali 2013 merupakan seniman yang independen, bukan titipan salah satu pasangan calon," katanya. Meskipun demikian, kata Udi Prayudi, KPUD Bali memberikan kebebasan kepada KPUD kabupaten/kota untuk memilih cara mensosialisasikan Pilgub Bali asal tujuan dalam menarik perhatian masyarakat untuk berpatisipasi dalam Pilgub Bali 2013 dapat tercapai secara maksimal. Pemungutan suara untuk Pilgub Bali sendiri akan dilaksanakan pada 15 Mei 2013. (yu)  

KPU Bali Koordinasikan Verfikasi Administrasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berkomitmen membangun sistem pengelolaan data pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui fasilitas teknologi dan sistem informasi politik (sipol) yang saat ini dimiliki KPU, diharapkan semua data yang masuk ke KPU dapat terkelola dengan baik. Segera setelah mendapat pelatihan aplikasi sipol verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 3 dan 4 Oktober 2012 di KPU RI, Anggota KPU Bali, I Dewa Raka sandi Wiarsa Raka Sandi, ST mengumpulkan Ketua, Sekretaris dan Operator sipol KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan koordinasi terkait verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu Pileg 2014. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali ini, membahas mengenai bagaimana verifikasi administrasi dilakukan di KPU Kabupaten/Kota agar dapat diselesaikan tepat waktu yang dijadwalkan tanggal 5 dan 6 Oktober 2012, dimana KPU kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi administrasi dengan mencocokkan softcopy daftar nama anggota partai daftar nama anggota Partai Politik hasil pencermatan KPU dengan daftar nama anggota partai politik sebagaimana formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol dan fotokopi KTA. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melaporkan berita acara hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik kepada KPU melalui KPU Provinsi Bali dan aplikasi SIPOL. (wk)

KPU Kabupaten/Kota Se-Bali Segera Bentuk Panitia Ad-Hoc Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013

UU 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Penyelenggara pemilu di tingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, di tingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Dengan mengundang Ketua, Anggota yang membidangi badan ad-Hoc dan Sekretaris, pada hari Selasa, 2 Oktober 2012, rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP ini membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Panitia Ad Hoc Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali atau yang lebih dikenal dengan Pilgub Tahun 2013. Mengenai keanggotaan, pembentukan dan masa tugas Panitia Ad Hoc, untuk PPK dibutuhkan sebanyak 5 orang yang akan diangkat oleh KPU Kab/Kota dengan masa tugas selama 8 bulan yakni mulai 6 bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 2 bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. PPS dibutuhkan sebanyak 3 orang yang akan diangkat KPU Kab/Kota atas usul bersama Kepala Desa/Keluharan dan Badan Pemusyawaratan Desa/Dewan Kelurahan dengan masa tugas sama dengan PPK. Untuk PPDP dibutuhkan 1 orang per TPS yang akan diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota menggunakan SK PPS dengan masa tugas selama 2 bulan. sementara itu KPPS dibutuhkan sebanyak 7 orang per TPS diangkat oleh PPS dan bertugas mulai 21 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara. Berikut Jadwal waktu pelaksanaan Pemilihan Panitia ad-Hoc sebagai berikut : 1. Jadwal Rekrutmen PPK NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman pendaftaran 15 Oktober 2012 17 Oktober 2012 2 Pengambilan dan Pengembalian formulir pendaftaran di KPU Kabupaten/ Kota 15 Oktober 2012 25 Oktober 2012 3 Seleksi administrasi PPK 28 Oktober 2012 30 Oktober 2012 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kab/ Kota 31 Oktober 2012 3 Nopember 2012 5 Seleksi Tulis dan Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 6 Nopember 2012 7 Nopember 2012 6 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kab/ Kota 12 Nopember 2012 13 Nopember 2012 7 Pelantikan 16 Nopember 2012   2. Jadwal Rekrutmen PPS NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman 15 Oktober 2012 17 Oktober 2012 2 Pengajuan permohonan nama-nama calon anggota PPS dari Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan 16 Oktober 2012 13 Nopember 2012 3 Pelantikan 16 Nopember 2012   3. Jadwal Rekrutmen PPDP NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Rekrutmen 1-Jan-2013 14-Jan-2013 2 Pelantikan 15-Jan-2013 16-Jan-2013 4. Jadwal Rekrutmen KPPS NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Koordinasi PPS dengan Kepala Desa/ Lurah dan Kepala Dusun/ Lingkungan Banjar terkait pembentukan KPPS 5 April 2013 10 April 2013 2 Melengkapi persyaratan administrasi 11 April 2013 21 April 2013 3 Pelantikan KPPS oleh PPS 22 April 2013 24 April 2013