Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Acara Penyuluhan/Sosialisasi Peraturan KPU tentang Verifikasi Partai Politik bagi KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang ada di Provinsi Bali. Acara berlangsung di Hotel Nikki Denpasar pada tanggal 24 dan 25 September 2012. Anggota KPU RI Wakil Koordinator Wilayah Bali, Arief Budiman hadir sebagai Narasumber dalam acara tersebut. Pada kesempatan tersebut, Arief Budiman memaparkan proses perkembangan verifikasi, tahap demi tahap, serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagaimana ketentuan. "Untuk Pemilu Legislatif kali ini, dari 73 Partai peserta yang ada, hanya 43 Partai yang mendaftar ke KPU RI, sedangkan yang lolos Administrasi sebanyak 34 Partai, jadi Partai Politik masih mempunyai kesempatan 4 (empat) hari lagi sampai tanggal 29 September ini" ucapnya. Beberapa hal penting terkait jadwal verifikasi, yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 2012 yang telah dirubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2012 yang telah dilengkapi dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu juga tidak lupa dijelaskan secara terinci oleh Arief Budiman. "Pemenuhan kelengkapan dokumen dan penerimaan Kartu Tanda Anggota (KTA) sampai tanggal 29 September 2012, pukul 16.00 WIB. Verifikasi administrasi sampai tanggal 6 Oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 7-8 Oktober 2012. Setelah itu, tanggal 9-15 Oktober 2012, KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen. Selanjutnya, verifikasi admnistrasi tahap II akan dilakukan pada 16-22 oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 23-25 Oktober 2012. Sedangkan verifikasi faktual pada 26 Oktober-3 November 2012, dilakukan secara paralel oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, dimana KPU Kabupaten/Kota akan membentuk 5 tim yang masing-masing terdiri dari 5 orang (1 (satu) Komisioner dan 4 (empat) Staf Sekretariat) untuk terjun ke lapangan dalam melakukan Verifikasi Faktual" lanjut Arief. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa juga menyatakan bahwa KPU akan berusaha secara maksimal dalam menegakkan keadilan bagi seluruh peserta Pemilu Legislatif didalam pelaksanaannya dengan berpedoman pada semua Peraturan dan Prosedur yang ada. Sementara, Ketua Panwaslu Provinsi Bali, I Made Wena juga menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif yang sedang berlangsung ini. Made Wena berharap agar antara KPU sebagai pelaksana dan Panwaslu sebagai Pengawas tetap menjalin Komunikasi sehingga Pemilu Legislatif berjalan dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu Legislatif ini juga sangat kami harapkan" demikian tegas Wena. (gb)