Denpasar, Bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Rekonsiliasi dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 (Unaudited), di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi, Kamis s.d Jumat (16-17/1/2025). Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama yang menyampaikan "Pada tahun 2024, telah dilakukan revisi dan pengurangan pagu agar serapan mencapai 99%. Pada Tahun 2025, terdapat beberapa kegiatan evaluasi yang akan dilakukan.". Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali, I Ketut Oka Widiasa yang menjelaskan materi Rekonsiliasi dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 (Unaudited). Penjelasan tersebut mengenai pengaturan jadwal rekonsiliasi eksternal sakti-span periode Desember 2024, ketentuan periodisasi, pedoman tutup periode. Dan Dwi Anggani dari Kanwil DJPb Provinsi Bali menjelaskan mengenai perpanjangan penyelesaian administratif terkait pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2024. Kemudian Arahan oleh narasumber Kepala Sub Bagian pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN, M. Ismantri dan Arahan oleh narasumber Bagian Aklap KPU RI, Dian Nurlaily. Dilanjutkan Sesi Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan oleh Tim Pendampingan KPU RI. kegiatan rapat tersebut turut mengundang Sekretaris KPU Provinsi Bali, Bagian Akuntansi dan Pelaporan KPU RI, Bagian BMN KPU RI, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Bali. Kepala Subbagian Keuangan KPU Provinsi Bali, Kepala Subbagian Umum KPU Provinsi Bali. Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Operator GL dan Pelaporan KPU Kabupaten/ Kota se-Bali, Operator Aset dan Persediaan KPU Kabupaten/ Kota se-Bali. Rapat ditutup oleh Sekretaris KPU Provins Bali, I Made Oka Purnama pada 17 Januari 2025 siang hari.(bayu.red/Foto KPU Bali/bayu/hupmas)