Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta Penutupan Rekening Giro RPL 037 PDH. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta perwakilan dari BPD Cabang Renon dan jajaran pengelola keuangan KPU. Dalam pembukaan, Oka Purnama menekankan bahwa rapat ini diawali dengan evaluasi dan perencanaan penyelesaian pertanggungjawaban dana hibah serta kegiatan yang tidak terlaksana, termasuk proses penutupan rekening yang akan didampingi oleh BPD Cabang Renon. Rabu(12/3) Agung Lidartawan dalam arahannya menyampaikan apresiasi dari Ketua KPU RI atas keberhasilan Bali dalam menyelenggarakan Pilgub, Pilbup, dan Pilwali tanpa kendala. Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil komunikasi yang baik antara komisioner dan sekretariat serta adanya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Selain itu, Agung Lidartawan menekankan pentingnya audiensi dengan pimpinan daerah sebelum pengembalian sisa anggaran hibah serta meminta KPU Kabupaten/Kota segera melakukan pleno terkait jadwal pengembalian dana. Dalam laporan evaluasi perencanaan penyelesaian pertanggungjawaban dana hibah, Oka Purnama menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran harus dilakukan pada 18 Maret 2025, sementara SP2HL akan diproses pada 18-20 Maret 2025. Proses penyetoran direncanakan berlangsung pada 19-21 Maret 2025, diikuti dengan pelaksanaan SP4HL pada 20-21 Maret 2025. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya komunikasi dengan KPPN terkait transfer sisa dana serta koordinasi tertulis dengan pemerintah daerah terkait nomor rekening. Sebagai penutup, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santhi Chovarida, menegaskan bahwa laporan tahapan harus mencakup laporan penggunaan hibah, NPHD, serta salinan register. Oka Purnama juga memastikan bahwa tindak lanjut BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2023 hingga Semester I 2024 telah selesai, termasuk pengembalian kelebihan perjalanan dinas KAP. Seluruh pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum SP2HL dilakukan, meskipun tidak ada reviu dari inspektorat karena kondisi keuangan KPU dianggap telah baik. Rapat ini ditutup secara resmi oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)