Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan pada Selasa (12/8/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta staf pelaksana KPU Provinsi Bali.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat daring sebelumnya terkait Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025. Fokus utama pembahasan adalah penyusunan kajian teknis sebagai bahan masukan yang komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Lidartawan mengarahkan agar Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis bersama Kasubbag Teknis memperdalam pemahaman teknis kepemiluan, memastikan setiap rencana kegiatan terdokumentasi dengan baik, serta menjalin koordinasi lintas divisi untuk menghasilkan masukan berkualitas.
Dalam sesi materi, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis, Luh Putu Sri Widyastini memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Karangasem yang telah mewakili Provinsi Bali pada ajang Berbagi Pengalaman KPU RI. Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari sistem Pemilu, penataan daerah pemilihan, metode verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, desain surat suara, pencalonan yang meliputi pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, kampanye dan dana kampanye dan prosedur dan teknologi informasi dalam Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang meliputi: Early Voting, e/i-Voting, e/i-Counting, dan e/i-recapitulation. Sejumlah daerah juga menyampaikan catatan khusus, seperti perlunya perbaikan mekanisme rekrutmen calon legislatif, peningkatan literasi politik, dan penguatan regulasi verifikasi partai politik.
Dalam sesi pemaparan yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, I Gusti Gede Made Gustem Lasida memberikan beberapa masukan teknis disampaikan, antara lain perlunya harmonisasi peraturan agar waktu sosialisasi lebih efektif, penyederhanaan desain surat suara untuk memudahkan pemilih dan petugas, penyesuaian dapil berdasarkan proyeksi jumlah penduduk, serta integrasi sistem informasi kepemiluan. KPU Kabupaten/Kota di Bali sepakat untuk menindaklanjuti kajian teknis ini, merevisinya, dan menyerahkan dokumentasi final paling lambat 22 Agustus 2025.
Secara keseluruhan, rapat ini menegaskan komitmen seluruh jajaran KPU di Bali untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun sumber daya manusia, demi terwujudnya proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di masa mendatang.