Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring mengenai Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Pengaduan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian Rakor KPU Kabupaten Bangli, Kamis (12/6). Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutan pembuka menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta mematuhi larangan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas. "Sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem. Penyelenggara Pemilu harus mampu membangun sistem pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak," jelas Agung Nakula. Rakor ini menghadirkan paparan materi mengenai kondisi-kondisi benturan kepentingan yang kerap menjadi faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Dibahas pula perbedaan mendasar antara suap, pemerasan, dan gratifikasi, serta sistem pelaporan melalui Whistle Blowing System (WBS) yang mendorong peran aktif antarpegawai. Peserta juga mendapatkan penjelasan tentang mekanisme pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR! Diskusi interaktif turut membahas isu spesifik, seperti potensi benturan kepentingan dalam konteks penggunaan hak pilih di wilayah desa adat. Selain itu, dibahas pula berbagai hal penting dalam pengelolaan laporan satker yang berkaitan dengan gratifikasi dan konflik kepentingan. Menutup kegiatan, di hadapan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, para Kasubag Hukum, serta staf pelaksana Subbagian Hukum se-Bali, Agung Nakula mendorong adanya inovasi berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas pengendalian dan pengawasan yang menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)